Panggilan kekerabatan pada etnis Melayu ditentukan berdasarkan urutan
kelahiran. Ada 8 panggilan yang tersedia. Jika sebuah keluarga memiliki lebih dari
delapan anak, maka panggilan kembali ke nomor 1 dan seterusnya, tetapi dengan
penambahan Cik (Cit). Bila dalam sebuah keluarga hanya ada 4 anak, maka anak
keempat dipanggil dengan panggilan Uncu, bukan Uteh. Panggilan tersebut secara
berurut seperti berikut ini.
(1) Ulong, Yong
(2) Ngah
(3) Alang
(4) Uteh
(5) Andak
(6) Oda, Uda
(7) Etam
(8) Uncu
(9) Ulong Cik
(10) Ngah Cik
dan seterusnya.
Secara sejajar (horizontal), sistem kekerabatan mengacu kepada hubungan darah
atau kesaudaraan. Dalam posisi seorang anak, hubungan kesaudaraan tersebut dapat
dijabarkan seperti berikut ini.
(1) Saudara kandung:
(a) Saudar seibu seayah
(b) Saudara seibu; saudara laki-laki/perempuan seibu, tetapi dari ayah yang
berbeda (ayah tiri).
(2) Saudara seayah; saudara laki-laki/perempuan dari satu ayah, tetapi berbeda ibu
(ibu tiri)
(3) Saudara sewali; ayah dengan ayah bersaudara
(4) Saudara sepupu; ibu dengan ibu bersaudara
(5) Saudara berimpal; anak-anak makcik (makcik = saudara ayah yang perempuan)
(6) Saudara sewali dua kali (atok dengan atok bersaudara)
(7) Saudara berimpal dua kali (atok laki dengan atok perempuan bersaudara)