Pengertian Kurban
Kata kurban berasal dari bahasa Arab "Qaruba–Yaqrubu–Qurbanan" yang berarti “dekat”. Maksudnya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan perintah-Nya.
Menurut syariat Islam, kurban adalah menyembelih hewan ternak tertentu pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (11–13 Zulhijjah) sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Ini didasarkan pada firman Allah:
"Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."
(QS. Al-Kautsar: 2)
Hukum Berkurban
Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi muslim yang mampu, berdasarkan hadis:
"Aku diperintahkan untuk menyembelih kurban, dan itu adalah sunnah bagi kalian."
(HR. Tirmidzi no. 1496)
Namun, jika seseorang bernazar (berjanji) untuk berkurban, maka hukumnya menjadi wajib.
Syarat Orang yang Berkurban
-
Muslim
-
Baligh dan berakal
-
Mampu secara finansial
-
Bukan dalam keadaan musafir (menurut sebagian pendapat)
Jenis dan Syarat Hewan Kurban
Jenis Hewan Kurban
-
Kambing/Domba: 1 ekor untuk 1 orang
-
Sapi/Kerbau: 1 ekor bisa untuk 7 orang
-
Unta: 1 ekor bisa untuk 7 orang
Syarat Hewan Kurban
-
Hewan ternak, bukan liar.
-
Tidak cacat: buta, pincang, sakit, atau sangat kurus.
-
Usia minimal:
-
Unta: 5 tahun
-
Sapi: 2 tahun
-
Kambing: 2 tahun
-
Domba: 1 tahun
(Sesuai hadis riwayat Muslim no. 1963 dan fikih empat mazhab)
-
Waktu dan Tempat Penyembelihan
Penyembelihan dilakukan mulai 10 Zulhijjah setelah salat Idul Adha, hingga 13 Zulhijjah (hari Tasyrik). Disunnahkan tempat penyembelihan berada dekat dari lokasi pelaksanaan salat Id.
Sunnah-Sunnah dalam Berkurban
-
Tidak memotong kuku dan rambut sejak awal Zulhijjah hingga hewan disembelih (HR. Muslim no. 1977)
-
Sebaiknya yang berkurban menyembelih sendiri jika mampu
-
Daging kurban dibagikan dalam keadaan mentah, bukan matang
Tata Cara Penyembelihan
-
Niat karena Allah SWT
-
Gunakan alat yang tajam
-
Bacalah basmalah, takbir, dan shalawat
-
Hadapkan hewan ke arah kiblat
-
Potong tenggorokan dan dua urat lehernya
(HR. Bukhari & Muslim)
Hikmah dan Manfaat Kurban
-
Menghilangkan sifat tamak dan egois
-
Melatih keikhlasan dan ketaatan
-
Menumbuhkan rasa syukur
-
Mempererat silaturahmi dan kepedulian sosial
-
Meningkatkan gizi masyarakat
-
Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim a.s.
Daftar Rujukan
-
Al-Qur’an surah Al-Kautsar: 2
-
Shahih Muslim no. 1963 dan 1977
-
Shahih Bukhari no. 5558
-
Sunan Tirmidzi no. 1496
-
Fikih Sunnah oleh Sayyid Sabiq
-
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab oleh Imam Nawawi
-
Ensiklopedi Fiqih (Kuwait), Juz 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar