Lanjutan Kajian Matan Al-Ghāyah wa At-Taqrīb
Bagian 11: Perlombaan, Memanah, Sumpah, dan Nazar
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Bagian ini membahas kegiatan perlombaan yang bermanfaat, batas antara hadiah dan perjudian, kehormatan nama Allah dalam sumpah, kafarat sumpah, serta hukum nazar.
A. Bab Perlombaan dan Memanah
1. Hukum perlombaan yang bermanfaat
Matan Arab
وَتَصِحُّ الْمُسَابَقَةُ عَلَى الدَّوَابِّ، وَالْمُنَاضَلَةُ، إِذَا كَانَتِ الْمَسَافَةُ مَعْلُومَةً، وَصِفَةُ الْمُنَاضَلَةِ مَعْلُومَةً.
Terjemah
“Perlombaan menggunakan hewan tunggangan dan perlombaan memanah hukumnya sah apabila jaraknya diketahui serta tata cara perlombaan memanahnya juga diketahui.”
Penjelasan istilah
Al-musābaqah: perlombaan kecepatan, khususnya menggunakan hewan tunggangan.
Al-munāḍalah: perlombaan keterampilan memanah.
Al-masāfah: jarak antara tempat memulai dan garis akhir atau sasaran.
Dalam konteks klasik, berkuda dan memanah merupakan latihan yang berguna untuk perjalanan, pertahanan, kesehatan, dan keterampilan. Karena itu, perlombaannya dibolehkan dengan aturan yang jelas.
Syarat pokok perlombaan
Peserta perlombaan diketahui.
Jenis perlombaan diketahui.
Jarak perlombaan diketahui.
Garis awal dan akhir ditetapkan.
Sasaran dan sistem penilaian diketahui.
Kemampuan peserta relatif memungkinkan untuk berkompetisi.
Tidak ada kecurangan atau manipulasi.
Tidak mengandung perjudian.
Tidak meninggalkan kewajiban agama.
Tidak membahayakan peserta atau orang lain secara berlebihan.
Poin penting untuk pengajian
Islam tidak melarang hiburan dan olahraga.
Perlombaan seharusnya mengandung manfaat.
Peraturan harus diumumkan sebelum perlombaan dimulai.
Peserta tidak boleh mengubah ketentuan setelah mengetahui hasil.
Keselamatan lebih penting daripada kemenangan.
Perlombaan tidak boleh menimbulkan permusuhan.
Hewan yang digunakan dalam perlombaan wajib diperlakukan dengan baik.
2. Hadiah yang berasal dari salah satu peserta
Matan Arab
وَيُخْرِجُ الْعِوَضَ أَحَدُ الْمُتَسَابِقَيْنِ، حَتَّى إِنَّهُ إِذَا سَبَقَ اسْتَرَدَّهُ، وَإِنْ سُبِقَ أَخَذَهُ صَاحِبُهُ.
Terjemah
“Salah seorang peserta boleh mengeluarkan hadiah. Apabila ia menang, hadiah itu kembali kepadanya. Apabila ia dikalahkan, peserta yang mengalahkannya mengambil hadiah tersebut.”
Contoh
Ahmad dan Zaid mengikuti perlombaan memanah. Ahmad menyediakan hadiah sebesar satu juta rupiah.
Jika Ahmad menang, uangnya tetap menjadi miliknya.
Jika Zaid menang, Zaid memperoleh hadiah tersebut.
Zaid tidak mengeluarkan taruhan apa pun.
Dalam bentuk ini, hanya satu pihak yang mengeluarkan hadiah sehingga kedua peserta tidak sama-sama menghadapi kemungkinan kehilangan harta.
Poin penting
Hadiah harus diketahui jumlah atau bentuknya.
Hadiah harus berupa barang yang halal dan dapat diserahkan.
Tidak boleh terdapat penipuan.
Pemenang ditentukan berdasarkan aturan yang disepakati.
Hadiah dari sponsor atau pihak ketiga lebih aman dari unsur perjudian.
Uang pendaftaran yang digunakan untuk biaya nyata tidak otomatis menjadi taruhan, tetapi harus dikelola secara transparan.
3. Hadiah yang berasal dari kedua peserta
Matan Arab
وَإِنْ أَخْرَجَاهُ مَعًا لَمْ يَجُزْ، إِلَّا أَنْ يُدْخِلَا بَيْنَهُمَا مُحَلِّلًا؛ فَإِنْ سَبَقَ أَخَذَ الْعِوَضَ، وَإِنْ سُبِقَ لَمْ يَغْرَمْ.
Terjemah
“Apabila kedua peserta sama-sama mengeluarkan hadiah, hal itu tidak diperbolehkan, kecuali mereka memasukkan seorang peserta ketiga sebagai muhallil. Apabila peserta ketiga tersebut menang, ia mengambil hadiah, sedangkan apabila ia kalah, ia tidak menanggung pembayaran.”
Pengertian muhallil
Muhallil adalah peserta ketiga yang:
Memiliki kemampuan yang layak untuk menang.
Mengikuti perlombaan secara sungguh-sungguh.
Tidak mengeluarkan taruhan.
Berhak mengambil hadiah apabila menang.
Tidak menanggung kerugian harta apabila kalah.
Muhallil bukan peserta pura-pura yang dimasukkan hanya untuk menyamarkan perjudian. Ia harus mempunyai peluang nyata untuk mengalahkan dua peserta lainnya.
Gambaran ringkas
| Peserta | Mengeluarkan harta | Jika menang | Jika kalah |
|---|---|---|---|
| Peserta pertama | Ya | Mengambil hadiah | Hartanya menjadi hadiah |
| Peserta kedua | Ya | Mengambil hadiah | Hartanya menjadi hadiah |
| Muhallil | Tidak | Mengambil hadiah | Tidak membayar |
Penerapan masa kini
Cara yang paling aman dalam perlombaan modern ialah hadiah disediakan oleh:
Sponsor.
Pemerintah atau lembaga.
Donatur.
Panitia dari dana yang bukan taruhan peserta.
Apabila semua peserta menyerahkan uang dan uang tersebut langsung menjadi hadiah untuk pemenang, praktik itu sangat dekat dengan perjudian: sebagian peserta kehilangan uang dan pemenang mengambilnya.
Bedakan biaya pendaftaran dan taruhan
Biaya pendaftaran digunakan untuk kebutuhan nyata, seperti:
Sewa tempat.
Peralatan lomba.
Konsumsi peserta.
Administrasi.
Petugas dan keamanan.
Sertifikat serta dokumentasi.
Taruhan terjadi ketika uang peserta dikumpulkan dan dijadikan hadiah yang diperebutkan sehingga pihak yang kalah kehilangan uang untuk keuntungan pihak yang menang.
Penilaian praktik modern perlu melihat akad, sumber hadiah, penggunaan biaya, dan aturan perlombaan secara keseluruhan.
Poin penting untuk pengajian
Nama “biaya pendaftaran” tidak otomatis menghilangkan unsur judi.
Hukum ditentukan oleh hakikat transaksi, bukan namanya.
Hadiah sponsor pada dasarnya lebih aman.
Penggunaan dana peserta harus dijelaskan.
Panitia tidak boleh menyembunyikan keuntungan.
Kemenangan harus ditentukan oleh kemampuan, bukan manipulasi.
Taruhan daring, pertandingan berbayar, dan permainan digital harus diperiksa unsur maisir-nya.
4. Etika olahraga dan perlombaan
Nilai-nilai yang harus diajarkan
Niat yang baik
Olahraga diniatkan untuk menjaga kesehatan, melatih disiplin, mempererat persaudaraan, dan mengembangkan keterampilan.
Sportivitas
Peserta menerima hasil dengan lapang dada serta tidak mencela lawan atau wasit.
Tidak meninggalkan salat
Jadwal pertandingan harus memberikan kesempatan kepada peserta untuk melaksanakan kewajiban.
Menutup aurat
Pakaian olahraga harus tetap memperhatikan batas aurat dan kesopanan.
Tidak membahayakan
Perlombaan yang bahayanya tidak terkendali harus dihindari.
Tidak menyiksa hewan
Hewan tunggangan harus diberi makanan, minuman, istirahat, dan perawatan yang cukup.
Tidak fanatik berlebihan
Dukungan kepada tim tidak boleh berubah menjadi perkelahian, penghinaan, atau perusakan.
B. Bab Sumpah
1. Sumpah hanya dengan nama Allah
Matan Arab
لَا يَنْعَقِدُ الْيَمِينُ إِلَّا بِاللهِ تَعَالَى، أَوْ بِاسْمٍ مِنْ أَسْمَائِهِ، أَوْ صِفَةٍ مِنْ صِفَاتِ ذَاتِهِ.
Terjemah
“Sumpah tidak dianggap sah kecuali dengan menyebut Allah Ta‘ala, salah satu nama-Nya, atau salah satu sifat Zat-Nya.”
Contoh sumpah
وَاللهِ
“Demi Allah.”
بِاللهِ
“Demi Allah.”
تَاللهِ
“Demi Allah.”
وَرَبِّ الْعَالَمِينَ
“Demi Tuhan seluruh alam.”
وَعِزَّةِ اللهِ
“Demi kemuliaan Allah.”
Penjelasan
Sumpah berarti menguatkan suatu pernyataan dengan menyebut nama atau sifat Allah. Karena itu, sumpah bukan ungkapan ringan yang boleh digunakan untuk meyakinkan orang dalam setiap percakapan.
Sumpah dengan nama makhluk, seperti “demi ayah”, “demi kehormatan”, atau “demi kuburan”, bukan bentuk sumpah syar‘i yang menyebabkan kafarat menurut pembahasan ini. Seorang muslim harus membiasakan diri mengagungkan Allah dan meninggalkan ungkapan sumpah dengan selain-Nya.
Poin penting
Jangan mudah mengucapkan “demi Allah”.
Sumpah palsu merupakan dosa besar.
Pedagang dilarang menggunakan sumpah untuk melariskan barang.
Sumpah tidak boleh digunakan untuk menutupi kebohongan.
Nama Allah harus dijaga kehormatannya.
Kesaksian di pengadilan mempunyai konsekuensi agama dan hukum.
2. Bersumpah akan menyedekahkan seluruh harta
Matan Arab
وَمَنْ حَلَفَ بِصَدَقَةِ مَالِهِ فَهُوَ مُخَيَّرٌ بَيْنَ الصَّدَقَةِ وَكَفَّارَةِ الْيَمِينِ.
Terjemah
“Orang yang bersumpah akan menyedekahkan hartanya diberikan pilihan antara melaksanakan sedekah tersebut atau membayar kafarat sumpah.”
Penjelasan
Contohnya seseorang berkata:
إِنْ فَعَلْتُ كَذَا فَمَالِي صَدَقَةٌ
“Jika aku melakukan perbuatan ini, hartaku menjadi sedekah.”
Ungkapan seperti ini tidak selayaknya dibiasakan. Jangan menjadikan harta, perceraian, atau keselamatan keluarga sebagai ancaman ketika sedang marah.
Pelaksanaannya perlu dikonsultasikan kepada ulama karena hukum dapat dipengaruhi oleh:
Susunan kalimat.
Niat orang yang mengucapkan.
Kebiasaan penggunaan bahasa.
Harta yang dimaksud.
Kondisi ketika sumpah diucapkan.
Poin penting
Jangan bersumpah ketika emosi.
Jangan menjadikan sedekah sebagai bentuk ancaman.
Sedekah seharusnya dilakukan dengan ikhlas.
Sumpah yang menyangkut seluruh harta harus ditangani dengan hati-hati.
Kebutuhan pokok dan hak keluarga tidak boleh diabaikan.
3. Sumpah yang tidak disengaja
Matan Arab
وَلَا شَيْءَ فِي لَغْوِ الْيَمِينِ.
Terjemah
“Tidak ada konsekuensi hukum pada sumpah yang tidak disengaja.”
Pengertian laghw al-yamīn
Laghw al-yamīn adalah ungkapan sumpah yang terucap tanpa maksud sungguh-sungguh untuk membuat ikatan sumpah, misalnya kata “demi Allah” yang keluar sebagai kebiasaan percakapan tanpa disengaja.
Allah berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ
“Allah tidak menghukum kamu karena sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah-sumpah yang kamu sengaja.”
(QS. Al-Mā’idah: 89)
Poin penting
Tidak setiap ucapan “demi Allah” menjadi sumpah yang mengikat.
Niat mempunyai kedudukan penting.
Meskipun tidak terkena kafarat, kebiasaan mengucapkan sumpah tetap perlu ditinggalkan.
Anak-anak harus diajari menghormati nama Allah sejak dini.
Jangan menggunakan sumpah sebagai bahan bercanda.
4. Bersumpah tidak melakukan sesuatu, lalu menyuruh orang lain
Matan Arab
وَمَنْ حَلَفَ أَنْ لَا يَفْعَلَ شَيْئًا، فَأَمَرَ غَيْرَهُ بِفِعْلِهِ، لَمْ يَحْنَثْ.
Terjemah
“Orang yang bersumpah tidak akan melakukan sesuatu, kemudian menyuruh orang lain melakukannya, maka ia tidak dianggap melanggar sumpah.”
Penjelasan
Ketentuan tersebut berlaku apabila sumpahnya secara khusus mengenai perbuatan yang dilakukan oleh dirinya sendiri.
Contoh:
“Saya bersumpah tidak akan memindahkan barang ini.”
Kemudian ia meminta orang lain memindahkannya. Secara harfiah ia tidak melakukan perbuatan yang disumpahkan.
Namun, hukum dapat berbeda jika:
Niatnya mencakup perbuatan langsung dan melalui perintah.
Kalimatnya berbunyi bahwa barang tersebut sama sekali tidak boleh dipindahkan.
Ia menggunakan orang lain sebagai tipu daya untuk melanggar tujuan sumpah.
Perbuatan yang diperintahkan merupakan maksiat.
Pelajaran
Syariat memperhatikan lafaz, niat, kebiasaan bahasa, serta tujuan pembicara. Karena itu, persoalan sumpah yang rumit tidak cukup diputuskan hanya dengan membaca terjemahan matan.
5. Sumpah yang menggabungkan dua perbuatan
Matan Arab
وَمَنْ حَلَفَ عَلَى فِعْلِ أَمْرَيْنِ، فَفَعَلَ أَحَدَهُمَا لَمْ يَحْنَثْ.
Terjemah
“Orang yang bersumpah mengenai pelaksanaan dua perkara, kemudian hanya melakukan salah satunya, maka ia belum dianggap melanggar sumpah.”
Contoh
Seseorang berkata:
وَاللهِ لَا آكُلُ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ
“Demi Allah, aku tidak akan memakan roti dan daging.”
Apabila yang dimaksud adalah larangan melakukan keduanya secara bersamaan, memakan salah satunya belum dianggap melanggar sumpah.
Tetapi hasil hukum sangat bergantung pada:
Kata penghubung yang digunakan.
Niat ketika bersumpah.
Kebiasaan masyarakat dalam memahami kalimat.
Apakah sumpah bermaksud melarang keduanya bersama-sama atau masing-masing secara terpisah.
Poin penting
Susunan bahasa dapat mengubah hukum.
Jangan tergesa-gesa menilai seseorang telah melanggar sumpah.
Tanyakan apa niat orang tersebut ketika mengucapkannya.
Kasus nyata sebaiknya diajukan kepada ulama yang memahami fikih dan bahasa.
C. Kafarat Sumpah
1. Pilihan kafarat
Matan Arab
وَكَفَّارَةُ الْيَمِينِ هُوَ مُخَيَّرٌ فِيهَا بَيْنَ ثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ: عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ، أَوْ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ كُلُّ مِسْكِينٍ مُدٌّ، أَوْ كِسْوَتُهُمْ ثَوْبًا ثَوْبًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ.
Terjemah
“Kafarat sumpah memberikan pilihan di antara tiga perkara:
Memerdekakan seorang budak mukmin.
Memberi makan sepuluh orang miskin, setiap orang sebanyak satu mud.
Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin.
Apabila tidak mampu melaksanakan salah satunya, maka berpuasa selama tiga hari.”
Urutan kafarat pada masa sekarang
Karena sistem perbudakan yang dimaksud dalam kitab klasik tidak lagi berlaku secara legal, pilihan yang dapat dilaksanakan ialah:
Memberi makan sepuluh orang miskin; atau
Memberikan pakaian layak kepada sepuluh orang miskin.
Apabila benar-benar tidak mampu melakukan keduanya, barulah berpuasa tiga hari.
Hal yang perlu diperhatikan
Orang yang mampu memberi makan tidak langsung berpindah kepada puasa.
Jumlah penerima adalah sepuluh orang miskin.
Makanan yang diberikan harus layak dan merupakan makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
Dalam matan, setiap orang menerima satu mud.
Konversi ukuran mud ke ukuran setempat sebaiknya mengikuti lembaga fatwa atau ulama setempat.
Memberikan satu paket kepada satu orang tidak otomatis menggantikan sepuluh penerima menurut ketentuan matan.
Kafarat tidak menghapus dosa lain seperti kebohongan, penipuan, atau perampasan hak manusia.
Tabel kafarat
| Keadaan | Kafarat |
|---|---|
| Mampu | Memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka |
| Tidak mampu memberi makan maupun pakaian | Puasa 3 hari |
| Sumpah tidak disengaja | Tidak ada kafarat |
| Sumpah untuk berbuat maksiat | Maksiat tidak boleh dilakukan; sumpah harus ditinggalkan dan kafarat ditunaikan |
2. Bila isi sumpah ternyata buruk
Apabila seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu, kemudian mengetahui bahwa pilihan lain lebih baik, ia tidak perlu mempertahankan sumpah yang buruk. Ia memilih perbuatan yang lebih baik dan membayar kafarat.
Contoh
Bersumpah tidak akan berbicara lagi dengan saudara.
Bersumpah tidak akan menafkahi keluarga.
Bersumpah tidak akan menolong orang tua.
Bersumpah akan melakukan kezaliman.
Bersumpah akan memutus silaturahmi.
Sumpah tidak boleh menjadi alasan untuk terus melakukan dosa atau meninggalkan kewajiban.
Poin penting
Ketaatan kepada Allah lebih tinggi daripada sumpah.
Sumpah maksiat tidak boleh dilaksanakan.
Hubungan keluarga harus diperbaiki.
Kafarat merupakan pendidikan agar seseorang menjaga ucapannya.
Hak manusia yang telah dirugikan tetap harus dikembalikan.
D. Bab Nazar
1. Pengertian nazar
Nazar adalah kesanggupan seseorang untuk mewajibkan atas dirinya suatu ibadah yang pada awalnya tidak diwajibkan oleh syariat.
Contoh
لِلّٰهِ عَلَيَّ أَنْ أَصُومَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ
“Karena Allah, wajib atasku berpuasa selama tiga hari.”
Nazar bukan sekadar keinginan di dalam hati. Ia berhubungan dengan ucapan yang menunjukkan kewajiban kepada Allah.
Perbedaan sumpah dan nazar
| Sumpah | Nazar |
|---|---|
| Menguatkan ucapan dengan nama Allah | Mewajibkan ibadah atas diri sendiri |
| Pelanggarannya dikenai kafarat | Pada dasarnya wajib ditunaikan sesuai nazar |
| Contoh: “Demi Allah, saya akan berpuasa” | Contoh: “Karena Allah, wajib atasku berpuasa” |
2. Nazar yang bergantung pada tercapainya sesuatu
Matan Arab
وَالنَّذْرُ يَلْزَمُ فِي الْمُجَازَاةِ عَلَى مُبَاحٍ وَطَاعَةٍ، كَقَوْلِهِ: إِنْ شَفَى اللهُ مَرِيضِي فَلِلّٰهِ عَلَيَّ أَنْ أَصُومَ أَوْ أَتَصَدَّقَ.
Terjemah
“Nazar menjadi wajib dalam bentuk balasan atas terjadinya perkara yang diperbolehkan, dengan menjanjikan suatu ketaatan. Contohnya: ‘Jika Allah menyembuhkan orang yang sakit dalam keluargaku, maka karena Allah aku wajib berpuasa atau bersedekah.’”
Unsur-unsurnya
Ada peristiwa yang diharapkan terjadi.
Peristiwa tersebut bukan maksiat.
Nazar ditujukan kepada Allah.
Perbuatan yang dijanjikan merupakan ibadah atau ketaatan.
Orang yang bernazar mengucapkannya dengan sadar.
Contoh lain
Jika sembuh, akan berpuasa tiga hari.
Jika lulus, akan bersedekah kepada fakir miskin.
Jika keluarga pulang dengan selamat, akan melaksanakan salat sunah.
Jika memperoleh rezeki, akan membantu pembangunan fasilitas umum yang halal.
Poin penting
Nazar tidak memaksa Allah mengabulkan keinginan manusia.
Allah memberikan karunia bukan karena membutuhkan ibadah kita.
Jangan membuat nazar yang memberatkan.
Ibadah lebih baik dilakukan dengan ikhlas tanpa menggantungkan pada suatu kejadian.
Jika nazar ketaatan telah sah dan syaratnya terpenuhi, nazar wajib ditunaikan.
3. Kadar pelaksanaan nazar
Matan Arab
وَيَلْزَمُهُ مِنْ ذٰلِكَ مَا يَقَعُ عَلَيْهِ الِاسْمُ.
Terjemah
“Ia wajib melaksanakan kadar yang telah dapat disebut sebagai perbuatan yang dinazarkan.”
Penjelasan
Jika seseorang mengucapkan nazar secara umum tanpa menentukan jumlah, ia wajib melakukan kadar minimal yang secara sah dapat disebut sebagai ibadah tersebut.
Contoh:
“Saya bernazar akan bersedekah,” tetapi tidak menyebut jumlah.
“Saya bernazar akan berpuasa,” tetapi tidak menentukan berapa hari.
“Saya bernazar akan melaksanakan salat,” tetapi tidak menentukan jumlah rakaat.
Pelaksanaannya mengikuti kadar minimal yang sah menurut perincian fikih. Namun, apabila jumlah atau sifatnya telah ditentukan, ia wajib memenuhi yang ditentukan.
Contoh
Nazar puasa tiga hari: wajib tiga hari.
Nazar sedekah Rp1.000.000: wajib sesuai jumlah tersebut.
Nazar memberi makan sepuluh orang miskin: wajib memenuhi jumlah penerima.
Nazar pada tempat atau waktu tertentu memerlukan perincian hukum tersendiri.
Poin penting
Nazar yang jelas menghindarkan perselisihan.
Jangan menggunakan kalimat nazar yang samar.
Catat nazar agar tidak terlupakan.
Ahli waris perlu diberi tahu apabila nazar berkaitan dengan harta atau tanggungan.
Jangan mengubah bentuk nazar sendiri tanpa penjelasan ulama.
4. Nazar untuk melakukan maksiat
Matan Arab
وَلَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ، كَقَوْلِهِ: إِنْ قَتَلْتُ فُلَانًا فَلِلّٰهِ عَلَيَّ كَذَا.
Terjemah
“Tidak ada nazar dalam perbuatan maksiat. Contohnya seseorang berkata: ‘Jika aku membunuh si Fulan, maka karena Allah aku wajib melakukan ini dan itu.’”
Penjelasan
Nazar tidak dapat menjadikan maksiat sebagai ibadah. Apabila seseorang bernazar untuk:
Menyakiti orang.
Memutuskan silaturahmi.
Minum minuman memabukkan.
Mencuri atau merampas hak.
Mengunjungi tempat dengan tujuan kemaksiatan.
Meninggalkan salat wajib.
Melakukan tindakan yang membahayakan dirinya.
Maka nazar tersebut tidak boleh dilaksanakan.
Kaidah
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam melakukan kemaksiatan kepada Sang Pencipta.”
Apalagi jika seseorang mewajibkan maksiat atas dirinya sendiri, kewajiban tersebut tidak pernah menjadi sah.
Poin penting
Tujuan yang haram tidak menjadi halal karena nazar.
Janji kepada manusia juga tidak boleh dipenuhi apabila berisi maksiat.
Orang tersebut wajib bertobat dari niat buruknya.
Jika menyangkut ancaman kekerasan, keselamatan calon korban harus diutamakan dan pihak berwenang perlu dilibatkan.
Mengenai ada atau tidaknya kafarat dalam redaksi tertentu, konsultasikan kepada ulama.
5. Nazar meninggalkan perkara mubah
Matan Arab
وَلَا يَلْزَمُهُ عَلَى تَرْكِ مُبَاحٍ، كَقَوْلِهِ: لَا آكُلُ لَحْمًا، وَلَا أَشْرَبُ لَبَنًا، وَمَا أَشْبَهَ ذٰلِكَ.
Terjemah
“Nazar untuk meninggalkan sesuatu yang mubah tidak mengikat. Contohnya seseorang berkata: ‘Aku tidak akan makan daging dan tidak akan minum susu,’ serta ucapan lain yang serupa.”
Penjelasan
Makan daging dan minum susu pada dasarnya merupakan perkara mubah. Meninggalkannya bukan ibadah dengan sendirinya. Karena itu, sekadar berjanji meninggalkan perkara mubah tidak menghasilkan nazar ketaatan.
Akan tetapi, meninggalkan makanan tertentu karena alasan kesehatan, alergi, penghematan, atau anjuran dokter dapat menjadi keputusan yang baik. Dasarnya adalah kemaslahatan, bukan menganggap makanan halal tersebut sebagai sesuatu yang haram.
Poin penting
Manusia tidak boleh mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan.
Tidak semua pengorbanan merupakan ibadah.
Nilai nazar ditentukan oleh adanya ketaatan kepada Allah.
Pola makan untuk kesehatan berbeda dari nazar ibadah.
Jangan mencela orang yang memilih tidak mengonsumsi makanan tertentu.
Jangan pula menganggap pilihan pribadi sebagai hukum agama bagi semua orang.
E. Nazar yang Sah dan Tidak Sah
| Bentuk nazar | Contoh | Hukum umum |
|---|---|---|
| Nazar ketaatan | “Karena Allah, aku akan berpuasa” | Wajib ditunaikan |
| Nazar bersyarat | “Jika sembuh, aku akan bersedekah” | Wajib setelah syarat terjadi |
| Nazar maksiat | Bernazar menyakiti seseorang | Tidak boleh dilaksanakan |
| Nazar perkara mubah | Bernazar tidak makan makanan halal | Tidak menjadi nazar ketaatan yang mengikat menurut matan |
| Sekadar niat dalam hati | Berencana bersedekah tanpa mengucapkan nazar | Belum menjadi nazar |
| Janji biasa kepada manusia | “Besok saya akan datang” | Bukan nazar, tetapi janji harus dijaga |
F. Kesalahan yang Sering Terjadi
1. Bernazar karena putus asa
Sebagian orang baru mau beribadah jika keinginannya dikabulkan. Sikap yang lebih baik adalah tetap beribadah dalam keadaan senang maupun susah.
2. Nazar terlalu berat
Contohnya bernazar berpuasa sangat lama atau menyedekahkan harta yang sebenarnya dibutuhkan keluarga. Jangan membuat nazar tanpa mempertimbangkan kemampuan.
3. Menganggap niat sebagai nazar
Keinginan dalam hati belum tentu menjadi nazar. Nazar memerlukan ungkapan yang menunjukkan kesanggupan kepada Allah.
4. Mengganti nazar sesuka hati
Seseorang tidak boleh mengubah puasa menjadi sedekah atau mengurangi jumlah yang ditentukan tanpa dasar hukum.
5. Menunda tanpa alasan
Jika syarat nazar telah terjadi dan waktunya memungkinkan, hendaknya nazar segera ditunaikan.
6. Melaksanakan nazar maksiat
Nazar untuk berbuat dosa tidak boleh dilaksanakan. Orang tersebut justru wajib bertobat.
7. Menggunakan sumpah untuk mengancam
Sumpah tidak seharusnya digunakan untuk menakut-nakuti pasangan, anak, pekerja, atau rekan usaha.
G. Pedoman Praktis Menghadapi Sumpah dan Nazar
Sebelum mengambil keputusan hukum, catat:
Kalimat persis yang diucapkan.
Bahasa dan makna kalimat menurut kebiasaan setempat.
Niat ketika mengucapkannya.
Kondisi saat mengucapkan: sadar, marah, dipaksa, atau tidak sengaja.
Perbuatan yang dijanjikan.
Apakah perbuatan itu taat, mubah, atau maksiat.
Apakah syarat yang disebutkan telah terjadi.
Apakah sumpah telah dilanggar.
Kemampuan ekonomi untuk membayar kafarat.
Hak orang lain yang mungkin terkena dampaknya.
Setelah itu, bawalah keterangan tersebut kepada ulama atau lembaga fatwa yang tepercaya. Jangan hanya mengandalkan potongan jawaban di media sosial.
H. Pertanyaan Diskusi Pengajian
Apa manfaat yang menjadi dasar kebolehan perlombaan berkuda dan memanah?
Kapan hadiah perlombaan berubah menjadi perjudian?
Apa perbedaan uang pendaftaran dengan uang taruhan?
Siapakah peserta yang disebut muhallil?
Mengapa umat Islam tidak boleh mudah bersumpah?
Dengan nama siapa sumpah syar‘i dapat dilakukan?
Apa yang dimaksud dengan sumpah tidak disengaja?
Apa saja pilihan kafarat sumpah?
Kapan seseorang boleh berpuasa tiga hari sebagai kafarat?
Apa perbedaan sumpah dan nazar?
Apakah nazar untuk berbuat maksiat boleh dilaksanakan?
Mengapa nazar meninggalkan perkara mubah tidak dianggap nazar ketaatan?
Apa yang harus dilakukan jika sumpah menghalangi perdamaian keluarga?
Mengapa lafaz dan niat harus diperiksa dalam persoalan sumpah?
I. Kesimpulan
Bab perlombaan mengajarkan bahwa olahraga dan kompetisi diperbolehkan selama bermanfaat, aturannya jelas, aman, serta tidak mengandung perjudian. Hadiah yang berasal dari sponsor merupakan bentuk yang lebih aman daripada mengumpulkan taruhan para peserta.
Bab sumpah mengajarkan penghormatan terhadap nama Allah. Sumpah yang sengaja dibuat wajib dijaga. Apabila dilanggar, kafaratnya adalah memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin; jika benar-benar tidak mampu, berpuasa tiga hari.
Bab nazar mengajarkan agar seorang muslim berhati-hati dalam membebani dirinya. Nazar ketaatan wajib ditunaikan, sedangkan nazar maksiat tidak boleh dilaksanakan. Ibadah sebaiknya dikerjakan dengan ikhlas tanpa harus selalu digantungkan kepada terpenuhinya kepentingan duniawi.
Teks matan bagian ini dapat diperiksa dalam Matan Abu Syuja’, Kitab Perlombaan serta Sumpah dan Nazar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar