Modul Kajian Matan Al-Ghāyah wa At-Taqrīb
Bagian 5: Kitab Haji dan Umrah
Catatan pengajar: Matan menjelaskan dasar hukum haji menurut mazhab Syafi‘i secara sangat ringkas. Untuk pelaksanaan nyata, jamaah wajib mengikuti bimbingan ulama, petugas haji, peraturan pemerintah, dan ketentuan resmi Arab Saudi. Keselamatan jiwa harus diutamakan, terutama ketika terjadi kepadatan.
A. Pengertian Haji dan Umrah
Haji
Secara bahasa, haji berarti bermaksud atau menuju. Secara syariat, haji adalah menuju Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan ibadah tertentu pada waktu tertentu.
Umrah
Umrah adalah berihram, melakukan tawaf, sai, kemudian bercukur atau memotong rambut sesuai ketentuannya.
Poin pengantar
Haji merupakan rukun Islam kelima.
Haji diwajibkan sekali seumur hidup bagi orang yang mampu.
Haji adalah ibadah fisik, harta, hati, dan perjalanan.
Tujuan utamanya adalah tauhid, ketaatan, pengampunan, dan ketakwaan.
Haji bukan perjalanan wisata atau sarana mencari gelar.
Harta untuk berhaji harus berasal dari sumber yang halal.
Utang dan nafkah keluarga harus diperhatikan sebelum berangkat.
B. Syarat Wajib Haji
Teks Arab
وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الْحَجِّ سَبْعَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَوُجُودُ الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ، وَتَخْلِيَةُ الطَّرِيقِ، وَإِمْكَانُ الْمَسِيرِ.
Terjemah
Syarat wajib haji ada tujuh:
Beragama Islam.
Telah balig.
Berakal.
Merdeka.
Memiliki bekal dan kendaraan.
Perjalanan menuju Tanah Suci aman dan terbuka.
Memiliki kesempatan serta kemampuan melakukan perjalanan.
Penjelasan kemampuan
Kemampuan atau istitha‘ah meliputi:
Kemampuan biaya.
Kemampuan kesehatan.
Keamanan perjalanan.
Ketersediaan sarana perjalanan.
Tersedianya waktu.
Terpenuhinya kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.
Tidak adanya penghalang hukum dan administratif yang sah.
Poin penting untuk pengajian
Anak kecil sah melaksanakan haji, tetapi hajinya belum menggugurkan kewajiban setelah balig.
Orang yang belum mampu tidak berdosa karena belum berhaji.
Biaya haji tidak boleh diperoleh dengan menelantarkan kebutuhan dasar keluarga.
Orang yang memiliki utang harus memperhatikan hak pemberi utang.
Kemampuan masa kini mencakup visa, kuota, dokumen resmi, kesehatan, dan keamanan.
Berangkat tanpa izin resmi dapat membahayakan diri dan orang lain serta melanggar peraturan.
Orang yang secara permanen tidak mampu secara fisik, tetapi mampu secara harta, memiliki pembahasan tentang badal haji.
Kemampuan perempuan melakukan perjalanan juga mempertimbangkan keamanan dan ketentuan perjalanan yang berlaku.
C. Rukun Haji
Teks Arab
وَأَرْكَانُ الْحَجِّ أَرْبَعَةٌ: الْإِحْرَامُ مَعَ النِّيَّةِ، وَالْوُقُوفُ بِعَرَفَةَ، وَالطَّوَافُ بِالْبَيْتِ، وَالسَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ.
Terjemah
Rukun haji dalam matan disebutkan ada empat:
Ihram disertai niat.
Wukuf di Arafah.
Tawaf di Baitullah.
Sai antara Safa dan Marwah.
Catatan tarjih mazhab
Ulama Syafi‘iyah belakangan umumnya merinci rukun haji menjadi:
Ihram.
Wukuf di Arafah.
Tawaf ifadah.
Sai.
Bercukur atau memotong rambut.
Tertib pada sebagian besar rukun.
Perbedaan jumlah terjadi karena matan memasukkan bercukur ke dalam wajib haji berdasarkan salah satu pendapat, sedangkan pendapat mu‘tamad memasukkannya sebagai rukun.
Kaidah penting
Rukun tidak dapat diganti dengan dam.
Orang yang meninggalkan rukun belum sempurna tahallulnya sampai rukun itu dilaksanakan.
Rukun berbeda dari wajib haji.
Kesalahan memahami rukun dapat menyebabkan ibadah belum selesai.
D. Ihram
Pengertian
Ihram bukan sekadar mengenakan kain putih. Ihram adalah niat memasuki ibadah haji atau umrah.
Contoh niat haji
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلّٰهِ تَعَالَى
“Saya berniat melaksanakan haji dan berihram dengannya karena Allah Ta‘ala.”
Contoh niat umrah
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلّٰهِ تَعَالَى
“Saya berniat melaksanakan umrah dan berihram dengannya karena Allah Ta‘ala.”
Talbiyah
لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيْكَ لَكَ
“Aku memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.”
Poin penting
Niat adalah inti masuknya seseorang ke dalam ihram.
Seseorang yang telah berniat ihram terikat larangan ihram.
Talbiyah hukumnya sunah dalam mazhab Syafi‘i, tetapi sangat dianjurkan.
Laki-laki mengenakan dua lembar kain ihram dan tidak memakai pakaian yang membentuk anggota tubuh sebagaimana pakaian biasa.
Perempuan memakai pakaian biasa yang menutup aurat dan tidak memiliki pakaian ihram dengan warna tertentu.
Warna putih bagi perempuan bukan syarat.
Sebelum ihram dianjurkan mandi, membersihkan diri, memotong kuku bila diperlukan, serta memakai wewangian pada badan sebelum niat bagi laki-laki.
Niat harus dilakukan di miqat atau sebelum melewatinya.
E. Wukuf di Arafah
Teks Arab
وَالْوُقُوفُ بِعَرَفَةَ
Terjemah
“Dan melaksanakan wukuf di Arafah.”
Pengertian
Wukuf adalah berada di wilayah Arafah pada waktu yang telah ditentukan, walaupun hanya sesaat, dengan memenuhi ketentuannya.
Waktu wukuf
Waktu wukuf dimulai setelah matahari tergelincir pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah.
Poin penting
Wukuf merupakan rukun terbesar dalam haji.
Orang yang tidak mendapatkan wukuf berarti tertinggal hajinya.
Jamaah harus memastikan berada di dalam batas wilayah Arafah.
Tidak disyaratkan berdiri terus; wukuf sah sambil duduk, berbaring, atau berada di kendaraan.
Kesucian dari hadas bukan syarat sah wukuf, walaupun tetap dianjurkan.
Waktu wukuf diisi dengan doa, zikir, istigfar, talbiyah, dan membaca Al-Qur’an.
Jamaah harus menjaga kesehatan dan tidak memaksakan diri berada di tempat terbuka.
Jabal Rahmah bukan tempat yang wajib didatangi.
Mendaki bukit bukan bagian dari rukun atau sunah khusus wukuf.
Jangan berdesakan demi mencapai lokasi tertentu.
F. Tawaf
Teks Arab
وَالطَّوَافُ بِالْبَيْتِ
Terjemah
“Dan melakukan tawaf mengelilingi Baitullah.”
Pengertian
Tawaf adalah mengelilingi Ka‘bah sebanyak tujuh putaran dengan tata cara dan persyaratan tertentu.
Syarat penting tawaf
Suci dari hadas.
Suci badan dan pakaian dari najis.
Menutup aurat.
Ka‘bah berada di sebelah kiri.
Dimulai dari arah Hajar Aswad.
Dilakukan tujuh putaran.
Dilakukan di dalam Masjidil Haram dan di luar bangunan Ka‘bah.
Tidak melintasi Hijir Ismail karena termasuk bagian bangunan Ka‘bah.
Jenis tawaf
| Jenis | Keterangan |
|---|---|
| Tawaf qudum | Tawaf kedatangan bagi orang yang memenuhi ketentuannya |
| Tawaf ifadah | Rukun haji |
| Tawaf wada | Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah |
| Tawaf umrah | Rukun umrah |
| Tawaf sunah | Tawaf yang dilakukan di luar rangkaian wajib |
Poin penting
Tawaf ifadah tidak dapat diganti dengan dam.
Tidak wajib menyentuh atau mencium Hajar Aswad.
Memberi isyarat dari kejauhan cukup apabila keadaan padat.
Menyakiti atau mendorong orang lain demi menyentuh Hajar Aswad bertentangan dengan tujuan ibadah.
Putaran dimulai dan berakhir sejajar dengan Hajar Aswad.
Berdoa boleh menggunakan bahasa yang dipahami.
Tidak ada doa khusus yang wajib untuk setiap putaran.
Menjaga keselamatan, mengikuti arus, dan menaati petugas termasuk bagian dari tanggung jawab agama.
G. Sai antara Safa dan Marwah
Teks Arab
وَالسَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ
Terjemah
“Dan melakukan sai antara Safa dan Marwah.”
Pengertian
Sai adalah berjalan sebanyak tujuh perjalanan antara Bukit Safa dan Marwah setelah tawaf yang sah.
Urutan
Dimulai dari Safa.
Berjalan menuju Marwah—dihitung satu.
Kembali dari Marwah menuju Safa—dihitung dua.
Dilanjutkan sampai tujuh perjalanan.
Perjalanan ketujuh berakhir di Marwah.
Poin penting
Sai dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah.
Sai dilakukan sebanyak tujuh perjalanan, bukan tujuh kali pulang-pergi.
Sai harus didahului tawaf yang sah.
Kesucian dari hadas bukan syarat sah sai, tetapi tetap dianjurkan.
Laki-laki disunahkan berjalan agak cepat di area bertanda hijau jika mampu dan tidak membahayakan.
Perempuan berjalan seperti biasa.
Kursi roda dan alat bantu boleh digunakan oleh orang yang membutuhkan.
Sai mengingatkan perjuangan Sayidah Hajar mencari air untuk Nabi Ismail.
Tawakal harus disertai ikhtiar.
H. Rukun Umrah
Teks Arab
وَأَرْكَانُ الْعُمْرَةِ ثَلَاثَةٌ: الْإِحْرَامُ، وَالطَّوَافُ، وَالسَّعْيُ، وَالْحَلْقُ أَوِ التَّقْصِيرُ فِي أَحَدِ الْقَوْلَيْنِ.
Terjemah
Rukun umrah dalam redaksi matan disebutkan meliputi ihram, tawaf, dan sai. Bercukur atau memotong rambut menjadi rukun berdasarkan salah satu pendapat.
Berdasarkan pendapat mu‘tamad
Rukun umrah dirinci menjadi:
Ihram.
Tawaf.
Sai.
Bercukur atau memotong rambut.
Tertib.
Poin penting
Umrah tidak memiliki wukuf di Arafah.
Umrah tidak selesai hanya dengan tawaf dan sai; tahallul harus dilakukan.
Bercukur lebih utama bagi laki-laki, sedangkan perempuan cukup memotong sebagian kecil ujung rambut.
Perempuan tidak menggunduli kepala.
Rukun umrah tidak dapat diganti dengan dam.
Umrah harus dilaksanakan sesuai urutan.
I. Wajib Haji
Teks Arab
وَوَاجِبَاتُ الْحَجِّ غَيْرُ الْأَرْكَانِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: الْإِحْرَامُ مِنَ الْمِيقَاتِ، وَرَمْيُ الْجِمَارِ الثَّلَاثِ، وَالْحَلْقُ.
Terjemah
Wajib haji selain rukun dalam matan disebutkan ada tiga:
Memulai ihram dari miqat.
Melempar tiga jamrah.
Bercukur atau memotong rambut.
Catatan
Kitab-kitab Syafi‘iyah yang lebih terperinci juga membahas:
Bermalam di Muzdalifah.
Bermalam di Mina.
Tawaf wada.
Menjauhi larangan ihram.
Bercukur atau memotong rambut menurut pendapat mu‘tamad dikategorikan sebagai rukun.
Perbedaan rukun dan wajib
| Rukun haji | Wajib haji |
|---|---|
| Tidak dapat diganti dengan dam | Jika ditinggalkan, haji dapat tetap sah tetapi wajib dam |
| Harus dilaksanakan | Dapat terlewat karena uzur dengan konsekuensi tertentu |
| Menentukan selesainya ibadah | Menyempurnakan pelaksanaan manasik |
J. Miqat
Pengertian
Miqat adalah batas yang ditentukan untuk memulai ihram.
Jenis miqat
1. Miqat zamani
Batas waktu untuk memulai haji, yaitu pada bulan-bulan haji.
2. Miqat makani
Batas tempat untuk memulai ihram sesuai arah kedatangan jamaah.
Poin penting
Orang yang berniat haji atau umrah tidak boleh melewati miqat tanpa ihram.
Jamaah pesawat harus bersiap dan berniat sebelum pesawat melewati garis miqat.
Jeddah tidak otomatis menjadi miqat bagi semua jamaah.
Lokasi miqat mengikuti jalur perjalanan.
Orang yang melewati miqat tanpa ihram wajib kembali jika memungkinkan atau terkena dam menurut ketentuan.
Petunjuk pembimbing haji dan pengumuman dalam pesawat harus diperhatikan.
K. Melempar Jamrah
Teks Arab
وَرَمْيُ الْجِمَارِ الثَّلَاثِ
Terjemah
“Dan melempar tiga jamrah.”
Tiga jamrah
Jamrah Ula.
Jamrah Wustha.
Jamrah Aqabah.
Pada tanggal 10 Zulhijah, yang dilempar adalah Jamrah Aqabah. Pada hari Tasyrik, ketiga jamrah dilempar sesuai urutan.
Poin penting
Yang menjadi sasaran adalah tempat jatuhnya batu, bukan tiangnya.
Batu yang digunakan berukuran kecil.
Melempar dilakukan tujuh kali dengan batu terpisah.
Setiap lemparan disertai takbir.
Tidak disyariatkan melempar dengan sandal atau benda besar.
Melempar jamrah bukan tindakan melempar setan secara fisik, melainkan ibadah mengikuti tuntunan.
Jamaah wajib mengikuti jadwal dan arus yang ditetapkan petugas.
Orang sakit, lemah, atau memiliki uzur dapat mewakilkan dengan ketentuan tertentu.
Keselamatan lebih penting daripada mengejar waktu yang dianggap utama di tengah kepadatan berbahaya.
L. Bercukur atau Memotong Rambut
Teks Arab
وَالْحَلْقُ
Terjemah
“Dan bercukur.”
Poin penting
Laki-laki lebih utama menggunduli kepala.
Memotong sebagian rambut tetap mencukupi sesuai batas minimal fikih.
Perempuan hanya memotong ujung rambut dan tidak menggundulinya.
Tahallul berkaitan dengan bercukur atau memotong rambut.
Alat cukur harus bersih untuk mencegah penularan penyakit.
Jangan menggunakan pisau cukur bergantian.
Rambut orang lain tidak boleh dipotong sebelum orang yang memotong itu sendiri telah tahallul, kecuali terdapat dasar keadaan yang membolehkan.
M. Sunah-sunah Haji
Teks Arab
وَسُنَنُ الْحَجِّ سَبْعٌ: الْإِفْرَادُ، وَهُوَ تَقْدِيمُ الْحَجِّ عَلَى الْعُمْرَةِ، وَالتَّلْبِيَةُ، وَطَوَافُ الْقُدُومِ، وَالْمَبِيتُ بِمُزْدَلِفَةَ، وَرَكْعَتَا الطَّوَافِ، وَالْمَبِيتُ بِمِنًى، وَطَوَافُ الْوَدَاعِ.
وَيَتَجَرَّدُ الرَّجُلُ عِنْدَ الْإِحْرَامِ مِنَ الْمَخِيطِ، وَيَلْبَسُ إِزَارًا وَرِدَاءً أَبْيَضَيْنِ.
Terjemah
Sunah haji dalam matan disebutkan ada tujuh:
Haji ifrad, yaitu mendahulukan haji sebelum umrah.
Membaca talbiyah.
Tawaf qudum.
Bermalam di Muzdalifah.
Melaksanakan dua rakaat setelah tawaf.
Bermalam di Mina.
Tawaf wada.
Ketika ihram, laki-laki melepaskan pakaian yang membentuk anggota tubuh dan mengenakan kain bawah serta kain atas berwarna putih.
Catatan
Sebagian perkara dalam daftar ini, seperti bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, dan tawaf wada, dijelaskan sebagai wajib dalam pendapat mu‘tamad. Karena itu, pembagian matan harus dibaca bersama syarah.
Poin penting
Sunah tidak boleh didahulukan dengan mengorbankan rukun, wajib, atau keselamatan.
Dua rakaat tawaf dapat dilakukan di tempat yang memungkinkan di Masjidil Haram.
Tidak perlu memaksakan salat tepat di belakang Maqam Ibrahim ketika padat.
Pakaian ihram laki-laki tidak harus mahal.
Sabuk, sandal, payung, jam tangan, dan alat bantu tertentu tidak otomatis termasuk pakaian terlarang.
Perempuan tidak melepas pakaian berjahit; ia tetap menutup aurat dengan pakaian biasa.
N. Macam Pelaksanaan Haji
1. Haji ifrad
Berihram untuk haji terlebih dahulu, kemudian melaksanakan umrah setelah rangkaian haji selesai.
Lafaz niat
لَبَّيْكَ حَجًّا
“Aku memenuhi panggilan-Mu untuk berhaji.”
2. Haji tamattu‘
Melaksanakan umrah pada bulan haji, bertahallul, kemudian berihram kembali untuk haji pada tahun yang sama.
Niat umrah
لَبَّيْكَ عُمْرَةً
“Aku memenuhi panggilan-Mu untuk berumrah.”
3. Haji qiran
Menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram.
Lafaz niat
لَبَّيْكَ حَجًّا وَعُمْرَةً
“Aku memenuhi panggilan-Mu untuk berhaji dan berumrah.”
Poin penting
Haji ifrad tidak mewajibkan dam tamattu‘ atau qiran.
Haji tamattu‘ dan qiran mewajibkan dam bagi orang yang memenuhi ketentuannya.
Bentuk haji dipilih berdasarkan keadaan perjalanan dan bimbingan penyelenggara.
Jamaah Indonesia umumnya melaksanakan tamattu‘, tetapi pelaksanaannya dapat berbeda menurut program perjalanan.
O. Larangan Ihram
Teks Arab
وَيَحْرُمُ عَلَى الْمُحْرِمِ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ:
لُبْسُ الْمَخِيطِ، وَتَغْطِيَةُ الرَّأْسِ مِنَ الرَّجُلِ، وَالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنَ الْمَرْأَةِ، وَتَرْجِيلُ الشَّعْرِ، وَحَلْقُهُ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَالطِّيبُ، وَقَتْلُ الصَّيْدِ، وَعَقْدُ النِّكَاحِ، وَالْوَطْءُ، وَالْمُبَاشَرَةُ بِشَهْوَةٍ.
Terjemah
Sepuluh larangan ihram yang disebutkan matan adalah:
Laki-laki mengenakan pakaian yang membentuk anggota tubuh.
Laki-laki menutup kepala.
Perempuan menutup wajah dan mengenakan sarung tangan.
Menyisir atau merawat rambut dengan cara yang menyebabkan rambut rontok.
Mencukur atau menghilangkan rambut.
Memotong kuku.
Menggunakan wewangian.
Membunuh hewan buruan darat.
Melangsungkan akad nikah.
Melakukan hubungan seksual atau sentuhan dengan syahwat.
1. Pakaian laki-laki
Poin penting
Istilah makhīth tidak semata-mata berarti kain yang dijahit.
Yang dilarang ialah pakaian yang dibuat mengikuti bentuk anggota tubuh, seperti baju, celana, dan penutup kepala.
Sandal, sabuk, tas pinggang, jam tangan, dan cincin yang dibolehkan tidak masuk larangan tersebut.
Dalam keadaan darurat atau kebutuhan medis, pakaian tertentu dapat digunakan dengan konsekuensi fikih yang sesuai.
2. Penutup wajah perempuan
Poin penting
Perempuan tetap wajib menutup aurat.
Perempuan ihram tidak mengenakan niqab yang menempel sebagai penutup wajah khusus dan tidak memakai sarung tangan.
Ia dapat menurunkan kain dari atas kepala untuk menghalangi pandangan laki-laki dengan tata cara yang dijelaskan ulama.
Masker karena kebutuhan kesehatan memiliki pembahasan darurat atau kebutuhan dan perlu mengikuti bimbingan pembimbing ibadah.
3. Rambut dan kuku
Poin penting
Hindari memotong atau mencabut rambut dan kuku setelah niat ihram.
Rambut yang rontok tanpa disengaja tidak disamakan dengan sengaja mencabutnya.
Orang berihram tetap boleh mandi dengan berhati-hati.
Sabun tanpa pewangi lebih aman digunakan.
Keadaan medis yang mengharuskan rambut atau kuku dipotong mempunyai ketentuan fidyah.
4. Wewangian
Poin penting
Wewangian pada badan boleh digunakan sebelum niat ihram bagi laki-laki.
Setelah niat ihram, penggunaan parfum dilarang.
Produk sabun, tisu, losion, dan kosmetik beraroma perlu diperhatikan.
Bau alami makanan atau buah tidak otomatis dihukumi parfum.
Penggunaan obat beraroma karena kebutuhan medis memiliki perincian.
5. Hewan buruan
Poin penting
Larangan terutama berkaitan dengan hewan buruan darat yang halal dimakan.
Hewan berbahaya boleh ditangani sesuai kebutuhan.
Ikan dan hewan laut tidak termasuk buruan darat.
Menjaga lingkungan dan makhluk hidup merupakan bagian dari pendidikan ihram.
6. Nikah dan hubungan suami istri
Poin penting
Orang berihram tidak melakukan akad nikah untuk dirinya ataupun menjadi wakil akad.
Akad nikah yang dilakukan ketika ihram tidak sah menurut mazhab Syafi‘i.
Hubungan seksual sebelum tahallul dapat merusak haji dengan konsekuensi berat.
Meskipun hajinya rusak, seseorang tetap harus menyelesaikan rangkaian ibadah dan mengqadanya sesuai ketentuan.
Sentuhan dengan syahwat juga dilarang.
P. Orang yang Tertinggal atau Meninggalkan Manasik
Teks Arab
وَمَنْ فَاتَهُ الْوُقُوفُ بِعَرَفَةَ تَحَلَّلَ بِعَمَلِ عُمْرَةٍ، وَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَالْهَدْيُ.
وَمَنْ تَرَكَ رُكْنًا لَمْ يَحِلَّ مِنْ إِحْرَامِهِ حَتَّى يَأْتِيَ بِهِ.
وَمَنْ تَرَكَ وَاجِبًا لَزِمَهُ الدَّمُ.
وَمَنْ تَرَكَ سُنَّةً لَمْ يَلْزَمْهُ بِتَرْكِهَا شَيْءٌ.
Terjemah
Orang yang tidak mendapatkan wukuf di Arafah bertahallul dengan melakukan amalan umrah. Ia wajib mengqada haji dan membayar hadyu sesuai ketentuannya.
Orang yang meninggalkan rukun belum keluar secara sempurna dari ihram sampai melaksanakannya. Orang yang meninggalkan wajib haji dikenai dam. Orang yang meninggalkan sunah tidak diwajibkan membayar apa pun.
Tabel ringkas
| Perkara yang ditinggalkan | Akibat |
|---|---|
| Rukun | Harus dilaksanakan dan tidak dapat diganti dam |
| Wajib | Ibadah dapat sah, tetapi wajib dam |
| Sunah | Tidak wajib dam |
| Wukuf seluruh waktunya | Haji tertinggal dan diselesaikan menurut ketentuan khusus |
Poin penting
Rukun, wajib, dan sunah tidak boleh disamakan.
Dam bukan izin untuk sengaja meninggalkan kewajiban.
Orang yang melakukan kesalahan manasik hendaknya segera bertanya kepada pembimbing.
Jangan menentukan dam sendiri tanpa memahami jenis kesalahannya.
Kesalahan karena lupa, tidak tahu, sengaja, atau terpaksa dapat memiliki akibat berbeda.
Q. Macam-macam Dam dan Fidyah
Teks Arab
وَالدِّمَاءُ الْوَاجِبَةُ فِي الْإِحْرَامِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ:
أَحَدُهَا: الدَّمُ الْوَاجِبُ بِتَرْكِ نُسُكٍ.
وَالثَّانِي: الدَّمُ الْوَاجِبُ بِالْحَلْقِ وَالتَّرَفُّهِ.
وَالثَّالِثُ: الدَّمُ الْوَاجِبُ بِالْإِحْصَارِ.
وَالرَّابِعُ: الدَّمُ الْوَاجِبُ بِقَتْلِ الصَّيْدِ.
وَالْخَامِسُ: الدَّمُ الْوَاجِبُ بِالْوَطْءِ.
Terjemah
Dam atau tebusan yang diwajibkan dalam ihram terbagi menjadi lima:
Dam karena meninggalkan manasik.
Dam karena mencukur rambut atau melakukan kenyamanan yang dilarang.
Dam karena terhalang menyelesaikan ibadah.
Dam karena membunuh hewan buruan.
Dam karena hubungan seksual.
1. Dam meninggalkan manasik
Teks Arab
الدَّمُ الْوَاجِبُ بِتَرْكِ نُسُكٍ وَهُوَ عَلَى التَّرْتِيبِ: شَاةٌ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ عَشَرَةِ أَيَّامٍ، ثَلَاثَةٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ.
Terjemah
Dam karena meninggalkan suatu kewajiban dilaksanakan secara berurutan: menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, berpuasa sepuluh hari—tiga hari ketika masa haji dan tujuh hari setelah kembali kepada keluarga.
Poin penting
Tidak boleh langsung memilih puasa jika masih mampu menyembelih.
Penyembelihan dam harus dilakukan di wilayah Tanah Haram.
Dagingnya disalurkan kepada fakir miskin yang berhak.
Dam tamattu‘ dan qiran termasuk pembahasan dam tertib.
2. Fidyah karena mencukur atau kenyamanan
Teks Arab
وَالدَّمُ الْوَاجِبُ بِالْحَلْقِ وَالتَّرَفُّهِ، وَهُوَ عَلَى التَّخْيِيرِ: شَاةٌ، أَوْ صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، أَوِ التَّصَدُّقُ بِثَلَاثَةِ آصُعٍ عَلَى سِتَّةِ مَسَاكِينَ.
Terjemah
Fidyah karena mencukur rambut atau melakukan kenyamanan yang dilarang dapat dipilih salah satu:
Menyembelih seekor kambing.
Berpuasa tiga hari.
Memberikan tiga sha‘ makanan kepada enam orang miskin.
Poin penting
Berbeda dari dam tertib, bagian ini memberikan pilihan.
Jenis pelanggaran dan jumlahnya perlu diperiksa.
Tidak setiap rambut yang rontok otomatis menyebabkan fidyah penuh.
Jangan membayar fidyah sebelum memastikan kewajibannya.
3. Dam karena ihshar
Teks Arab
وَالدَّمُ الْوَاجِبُ بِالْإِحْصَارِ فَيَتَحَلَّلُ وَيُهْدِي شَاةً.
Terjemah
Orang yang terhalang menyelesaikan haji atau umrah bertahallul dan menyembelih seekor kambing sesuai ketentuannya.
Pengertian ihshar
Ihshar adalah terhalangnya orang berihram untuk menyelesaikan manasik karena penghalang yang diakui syariat.
Poin penting
Tidak setiap kesulitan disebut ihshar.
Gangguan keamanan, larangan masuk, penyakit berat, atau keadaan darurat memiliki perincian.
Jamaah harus berkonsultasi kepada pembimbing sebelum melakukan tahallul karena ihshar.
4. Dam hewan buruan
Ringkasan teks Arab
وَالدَّمُ الْوَاجِبُ بِقَتْلِ الصَّيْدِ وَهُوَ عَلَى التَّخْيِيرِ: إِنْ كَانَ الصَّيْدُ مِمَّا لَهُ مِثْلٌ أَخْرَجَ الْمِثْلَ مِنَ النَّعَمِ، أَوْ قَوَّمَهُ وَاشْتَرَى بِقِيمَتِهِ طَعَامًا وَتَصَدَّقَ بِهِ، أَوْ صَامَ عَنْ كُلِّ مُدٍّ يَوْمًا.
Terjemah
Jika hewan buruan yang dibunuh memiliki hewan ternak yang sebanding, pelakunya dapat mengeluarkan hewan sebanding tersebut, menilai harganya kemudian membelikan makanan untuk disedekahkan, atau berpuasa berdasarkan jumlah makanan yang menjadi tanggungannya.
Poin penting
Penentuan hewan yang sebanding tidak dilakukan sendiri tanpa pengetahuan.
Penilaian melibatkan orang yang adil dan memahami.
Tujuan hukum ini adalah menjaga kehormatan ihram dan kelestarian makhluk hidup.
5. Dam hubungan seksual
Matan menerangkan dam yang sangat berat dan berurutan, dimulai dengan unta, kemudian sapi, tujuh kambing, nilai makanan, lalu puasa berdasarkan ketidakmampuan.
Poin penting
Pelanggaran ini dapat merusak haji jika terjadi sebelum tahallul awal.
Pelaku tetap wajib menyelesaikan rangkaian haji.
Ia wajib mengqada dan bertobat.
Karena konsekuensinya rumit, kasus harus dikonsultasikan langsung kepada ahli fikih.
Penjelasan rinci tidak sebaiknya disampaikan tanpa mempertimbangkan usia dan keadaan jamaah pengajian.
R. Tanah Haram
Teks Arab
وَلَا يُجْزِئُهُ الْهَدْيُ وَلَا الْإِطْعَامُ إِلَّا بِالْحَرَمِ، وَيُجْزِئُهُ أَنْ يَصُومَ حَيْثُ شَاءَ.
وَلَا يَجُوزُ قَتْلُ صَيْدِ الْحَرَمِ، وَلَا قَطْعُ شَجَرِهِ، وَالْمُحِلُّ وَالْمُحْرِمُ فِي ذٰلِكَ سَوَاءٌ.
Terjemah
Hadyu dan pemberian makanan sebagai dam harus dilaksanakan atau disalurkan di Tanah Haram. Adapun puasa dapat dilakukan di mana saja.
Tidak diperbolehkan membunuh hewan buruan Tanah Haram atau memotong tumbuhan liarnya. Larangan ini berlaku bagi orang yang berihram maupun tidak berihram.
Poin penting
Kehormatan Tanah Haram berlaku kepada semua orang.
Hewan buruan dan tumbuhan alami Tanah Haram dilindungi.
Tanaman yang ditanam manusia memiliki perincian berbeda.
Dam makanan disalurkan kepada fakir miskin Tanah Haram.
Jamaah hendaknya menggunakan layanan dam resmi dan terpercaya.
Jangan tertipu oleh penawaran dam yang tidak jelas penyembelihan dan penyalurannya.
Kebersihan Masjidil Haram dan tempat-tempat manasik wajib dijaga.
S. Akhlak dan Kesalahan yang Perlu Dihindari
Akhlak jamaah haji
Ikhlas karena Allah.
Sabar menghadapi kepadatan dan antrean.
Tidak bertengkar.
Menolong jamaah yang lemah.
Menjaga kebersihan.
Menaati petugas.
Menjaga salat.
Menjaga lisan dan pandangan.
Tidak memaksakan amalan sunah hingga menyakiti orang lain.
Tidak merasa lebih suci setelah berhaji.
Kesalahan yang sering terjadi
Menganggap kain ihram sebagai ihram itu sendiri.
Melewati miqat tanpa niat.
Memaksakan diri mencium Hajar Aswad.
Menganggap setiap putaran tawaf memiliki doa wajib tertentu.
Salah menghitung sai sebagai tujuh kali pulang-pergi.
Menganggap harus naik Jabal Rahmah.
Melempar tiang jamrah dengan benda besar.
Mengabaikan keselamatan demi mengejar sunah.
Tidak mengetahui perbedaan rukun dan wajib.
Membayar dam tanpa mengetahui sebabnya.
Berfoto secara berlebihan hingga mengganggu kekhusyukan.
Mengambil gelar haji sebagai sarana kebanggaan.
T. Rangkuman Kitab Haji untuk Pengajar
Tujuan pembelajaran
Setelah kajian, jamaah diharapkan mampu:
Menjelaskan pengertian haji dan umrah.
Menyebutkan syarat wajib haji.
Membedakan rukun, wajib, dan sunah haji.
Menjelaskan makna ihram dan miqat.
Mengetahui dasar wukuf, tawaf, dan sai.
Menyebutkan larangan ihram.
Membedakan ifrad, tamattu‘, dan qiran.
Memahami pengertian dam dan fidyah.
Menjaga keselamatan dan adab selama manasik.
Pesan utama
Haji diwajibkan hanya bagi orang yang mampu.
Ihram dimulai dengan niat, bukan dengan memakai kain.
Wukuf adalah rukun utama haji.
Rukun tidak dapat diganti dengan dam.
Meninggalkan wajib tidak boleh disengaja.
Keselamatan jamaah harus didahulukan daripada mengejar amalan sunah.
Haji yang mabrur harus menghasilkan akhlak yang lebih baik.
Tanda keberhasilan haji terlihat setelah pulang: semakin taat, rendah hati, jujur, dan peduli kepada sesama.
Pertanyaan diskusi
Apa perbedaan rukun dan wajib haji?
Apakah anak kecil yang berhaji wajib mengulang setelah balig?
Kapan seseorang mulai terikat larangan ihram?
Apakah mencium Hajar Aswad merupakan kewajiban?
Bagaimana menghitung tujuh perjalanan sai?
Apa perbedaan haji ifrad, tamattu‘, dan qiran?
Kapan seseorang wajib membayar dam?
Mengapa keselamatan harus didahulukan ketika manasik?
Sumber teks matan: Matan Abi Syuja‘ dan Maktabah Syamilah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar