Modul Kajian Matan Al-Ghāyah wa At-Taqrīb
Bagian 4: Kitab Puasa dan Iktikaf
Catatan pengajar: Pembahasan ini mengikuti dasar fikih mazhab Syafi‘i. Persoalan kontemporer seperti infus, suntikan, inhaler, obat tetes, pemeriksaan medis, dan selang makanan memerlukan keterangan ulama serta tenaga medis.
A. Pengertian Puasa
Secara bahasa, shaum berarti menahan diri. Secara syariat, puasa adalah menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan, sejak terbit fajar shadiq sampai matahari terbenam, disertai niat dan dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat.
Poin pengantar
Puasa Ramadan merupakan rukun Islam.
Puasa mengajarkan ketakwaan dan pengendalian diri.
Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus.
Orang berpuasa wajib menjaga lisan, pandangan, dan perilakunya.
Puasa memiliki syarat wajib, syarat sah, rukun, sunah, serta pembatal.
B. Syarat Wajib Puasa
Teks Arab
وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ.
Terjemah
Syarat wajib puasa ada empat:
Beragama Islam.
Telah balig.
Berakal.
Mampu melaksanakan puasa.
Penjelasan
1. Islam
Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi seorang Muslim.
2. Balig
Anak yang belum balig belum wajib berpuasa. Namun, orang tua dianjurkan melatihnya secara bertahap apabila anak mampu.
3. Berakal
Orang yang kehilangan akal tidak terkena kewajiban ketika akalnya tidak berfungsi.
4. Mampu berpuasa
Orang yang secara permanen tidak mampu berpuasa karena usia lanjut atau penyakit kronis mendapatkan ketentuan khusus.
Poin penting untuk pengajian
Kemampuan berpuasa mencakup kemampuan fisik yang wajar.
Sakit tidak selalu membolehkan berbuka; harus ada kekhawatiran bahaya atau bertambah parah.
Penilaian kondisi kesehatan dapat didasarkan pada pengalaman atau keterangan dokter terpercaya.
Anak dilatih berpuasa tanpa membahayakan kesehatan dan tumbuh kembangnya.
Orang yang tidak mampu berdiri atau bekerja berat belum tentu otomatis tidak mampu berpuasa.
Keringanan syariat tidak boleh diremehkan ataupun ditolak karena gengsi.
C. Syarat Sah Puasa
Walaupun matan pada bagian ini langsung menyebut fardu puasa, pengajar perlu menjelaskan syarat sahnya.
Syarat sah secara ringkas
Islam.
Berakal atau mumayiz.
Suci dari haid dan nifas sepanjang siang.
Waktu tersebut memang diperbolehkan untuk berpuasa.
Poin penting
Perempuan yang mengalami haid atau nifas tidak sah berpuasa.
Puasa yang ditinggalkan karena haid atau nifas wajib diqada.
Orang yang haid beberapa saat sebelum Magrib, puasanya pada hari itu tidak sah.
Orang yang suci sebelum terbit fajar wajib berniat dan berpuasa, walaupun mandi wajib dilakukan setelah terbit fajar.
Junub ketika memasuki waktu Subuh tidak membatalkan puasa.
D. Fardu Puasa
Teks Arab
وَفَرَائِضُ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: النِّيَّةُ، وَالْإِمْسَاكُ عَنِ الْأَكْلِ، وَالشُّرْبِ، وَالْجِمَاعِ، وَتَعَمُّدِ الْقَيْءِ.
Terjemah
Fardu puasa meliputi:
Niat.
Menahan diri dari makan.
Menahan diri dari minum.
Menahan diri dari hubungan seksual.
Menahan diri dari sengaja memuntahkan isi perut.
Redaksi matan menyebut “empat” karena makan dan minum dipandang sebagai satu kelompok menahan diri dari sesuatu yang masuk ke tubuh.
1. Niat puasa
Pengertian
Niat adalah bermaksud melaksanakan puasa tertentu karena Allah. Tempat niat berada di dalam hati.
Contoh lafaz
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هٰذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Terjemah
“Saya berniat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban Ramadan tahun ini karena Allah Ta‘ala.”
Poin penting
Lafaz bukan inti niat; yang wajib adalah maksud dalam hati.
Puasa wajib memerlukan penentuan jenis puasa.
Menurut mazhab Syafi‘i, niat puasa Ramadan dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
Niat setiap malam diperlukan untuk setiap hari puasa Ramadan.
Makan sahur dengan kesadaran hendak berpuasa dapat menunjukkan adanya niat dalam hati.
Agar lebih berhati-hati, jamaah dapat berniat setiap malam.
Niat satu bulan pada awal Ramadan dapat dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dengan mengikuti pendapat mazhab yang membolehkannya, tetapi niat harian tetap dijaga menurut mazhab Syafi‘i.
Keraguan dalam melafalkan niat tidak perlu diulang terus-menerus hingga menimbulkan waswas.
2. Menahan diri dari pembatal
Menahan diri dimulai sejak terbit fajar shadiq dan berakhir ketika matahari benar-benar terbenam.
Poin penting
Imsak dalam jadwal bukan awal waktu puasa; awal puasa adalah terbit fajar.
Waktu imsak biasanya merupakan peringatan agar bersiap berhenti makan.
Seseorang boleh makan dan minum sampai yakin fajar telah terbit.
Berbuka dilakukan setelah yakin matahari terbenam.
Kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi waswas yang bertentangan dengan jadwal terpercaya.
E. Perkara yang Membatalkan Puasa
Teks Arab
وَالَّذِي يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ:
مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلَى الْجَوْفِ أَوِ الرَّأْسِ، وَالْحُقْنَةُ فِي أَحَدِ السَّبِيلَيْنِ، وَالْقَيْءُ عَمْدًا، وَالْوَطْءُ عَمْدًا فِي الْفَرْجِ، وَالْإِنْزَالُ عَنْ مُبَاشَرَةٍ، وَالْحَيْضُ، وَالنِّفَاسُ، وَالْجُنُونُ، وَالرِّدَّةُ.
Terjemah
Perkara yang membatalkan puasa disebutkan sebanyak sepuluh:
Sengaja memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui jalan terbuka.
Memasukkan obat melalui salah satu dari dua jalan.
Sengaja muntah.
Sengaja melakukan hubungan seksual.
Keluar mani akibat sentuhan langsung atau rangsangan yang disengaja.
Haid.
Nifas.
Gila atau kehilangan akal sepanjang keadaan yang berpengaruh pada keabsahan puasa.
Murtad.
Penghitungan sepuluh diperoleh dengan memisahkan beberapa unsur yang diringkas dalam redaksi matan.
1. Sesuatu masuk ke rongga tubuh
Poin penting
Puasa batal apabila sesuatu:
Memiliki wujud atau benda.
Masuk melalui lubang tubuh yang dianggap terbuka.
Sampai pada batas rongga yang ditentukan fikih.
Dilakukan dengan sengaja.
Pelakunya mengetahui bahwa ia sedang berpuasa dan memahami larangannya.
Contoh umum
Sengaja makan atau minum.
Sengaja menelan sisa makanan yang masih mungkin dikeluarkan.
Memasukkan benda tertentu melalui mulut atau hidung hingga melewati batas.
Merokok atau mengisap vape karena memasukkan zat dengan sengaja.
Tidak membatalkan dalam keadaan tertentu
Makan atau minum karena benar-benar lupa.
Debu jalan yang masuk tanpa disengaja.
Lalat yang masuk tanpa disengaja.
Air liur murni yang ditelan secara normal di dalam mulut.
Sesuatu yang masuk karena dipaksa dan tidak mampu menolaknya, dengan perincian.
2. Obat dan tindakan medis
Redaksi matan membahas masuknya sesuatu melalui rongga tubuh berdasarkan pengetahuan anatomi pada masa klasik. Penerapannya pada pengobatan modern membutuhkan kajian.
Poin pengajaran
Infus nutrisi, transfusi, suntikan, inhaler, obat tetes, endoskopi, dan prosedur medis tidak boleh diputuskan hukumnya hanya dengan dugaan.
Jenis obat, lokasi masuk, kandungan, dan tujuan penggunaan harus diketahui.
Suntikan melalui kulit tidak otomatis disamakan dengan makan dan minum, tetapi terdapat perincian.
Orang sakit harus berkonsultasi dengan dokter mengenai keamanan puasa.
Setelah kondisi medis diketahui, hukum fikih dikonsultasikan kepada ulama atau lembaga fatwa terpercaya.
Menjaga jiwa didahulukan ketika puasa benar-benar menimbulkan bahaya.
3. Sengaja muntah
Teks ringkas
وَالْقَيْءُ عَمْدًا
Terjemah
“Sengaja memuntahkan isi perut.”
Poin penting
Sengaja menyebabkan muntah membatalkan puasa.
Muntah yang terjadi tanpa disengaja tidak membatalkan puasa.
Jika muntahan kembali tertelan dengan sengaja padahal mampu mengeluarkannya, puasa dapat batal.
Setelah muntah, mulut dibersihkan dengan hati-hati agar tidak menelan air.
Orang yang mengalami muntah berat perlu mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
4. Hubungan seksual pada siang Ramadan
Poin penting
Hubungan seksual dengan sengaja pada siang Ramadan membatalkan puasa.
Perbuatan tersebut merupakan dosa besar apabila dilakukan tanpa uzur.
Selain qada, terdapat kafarat berat dengan persyaratan tertentu.
Kafarat khusus berkaitan dengan bentuk pelanggaran tertentu, bukan setiap pembatal puasa.
Suami tidak boleh memaksa istri melakukan hubungan seksual.
Pembahasan harus disampaikan dengan bahasa santun dan kepada peserta yang sesuai.
5. Keluar mani karena rangsangan
Poin penting
Keluar mani karena sentuhan, ciuman, atau rangsangan yang disengaja dapat membatalkan puasa.
Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi tanpa kehendak.
Keluar madzi tidak sama hukumnya dengan keluar mani, tetapi tetap wajib dibersihkan dan membatalkan wudu.
Orang yang khawatir tidak mampu mengendalikan diri hendaknya menjauhi perbuatan yang membangkitkan syahwat pada siang hari.
6. Haid dan nifas
Poin penting
Haid atau nifas membatalkan puasa walaupun terjadi beberapa saat sebelum Magrib.
Perempuan tidak berdosa karena tidak berpuasa dalam keadaan tersebut.
Ia wajib mengqada puasa Ramadan setelah suci.
Salat yang ditinggalkan selama haid tidak diqada.
Jika darah berhenti pada malam hari, ia berniat puasa walaupun belum sempat mandi sampai setelah Subuh.
Darah istihadah tidak menghalangi puasa.
7. Hilang akal dan murtad
Poin penting
Puasa merupakan ibadah yang memerlukan Islam dan kesadaran hukum.
Pingsan, gila, atau tidak sadar memiliki perincian berdasarkan lamanya keadaan tersebut.
Tidur sepanjang siang tidak sama dengan hilang akal, selama niat telah dilakukan dengan sah.
Obat bius untuk tindakan medis memerlukan perincian berdasarkan durasi dan kebutuhan.
Pembahasan murtad tidak boleh digunakan untuk menuduh seseorang keluar dari Islam secara sembarangan.
F. Sunah dan Adab Puasa
Teks Arab
وَيُسْتَحَبُّ فِي الصَّوْمِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: تَعْجِيلُ الْفِطْرِ، وَتَأْخِيرُ السُّحُورِ، وَتَرْكُ الْهَجَرِ مِنَ الْكَلَامِ.
Terjemah
Tiga perkara dianjurkan ketika berpuasa:
Menyegerakan berbuka setelah matahari terbenam.
Mengakhirkan makan sahur.
Meninggalkan perkataan buruk dan tidak bermanfaat.
1. Menyegerakan berbuka
Poin penting
Berbuka dilakukan setelah yakin matahari terbenam.
Tidak dianjurkan menunda berbuka karena menganggap penundaan lebih utama.
Berbuka dapat dimulai dengan kurma atau air.
Jangan berlebihan makan hingga memberatkan ibadah.
Membagikan makanan berbuka termasuk amal baik.
Orang yang menyediakan makanan tidak boleh merendahkan penerimanya.
Doa berbuka
ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
“Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan, insyaallah.”
2. Mengakhirkan sahur
Poin penting
Sahur mengandung keberkahan.
Sahur dapat dilakukan dengan makanan atau minuman walaupun sedikit.
Waktunya dimulai setelah pertengahan malam dan lebih utama diakhirkan.
Sahur tidak boleh diteruskan setelah fajar terbit.
Sahur membantu menjaga kesehatan dan kekuatan beribadah.
Makan berlebihan ketika sahur bertentangan dengan tujuan pengendalian diri.
3. Menjaga perkataan dan akhlak
Teks Arab
وَتَرْكُ الْهَجَرِ مِنَ الْكَلَامِ
Terjemah
“Meninggalkan perkataan buruk, keji, dan tidak bermanfaat.”
Poin penting
Orang berpuasa harus menjauhi:
Berdusta.
Menggunjing.
Mengadu domba.
Menghina.
Bertengkar.
Bersaksi palsu.
Menyebarkan berita bohong.
Menonton atau membaca sesuatu yang haram.
Menyakiti orang melalui media sosial.
Perbuatan maksiat tidak selalu membatalkan puasa secara fikih, tetapi dapat merusak atau mengurangi pahalanya.
G. Hari yang Diharamkan atau Dimakruhkan Berpuasa
Teks Arab
وَيَحْرُمُ صِيَامُ خَمْسَةِ أَيَّامٍ: الْعِيدَانِ، وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ الثَّلَاثَةِ.
وَيُكْرَهُ صَوْمُ يَوْمِ الشَّكِّ إِلَّا أَنْ يُوَافِقَ عَادَةً لَهُ.
Terjemah
Diharamkan berpuasa pada lima hari:
Hari Idulfitri.
Hari Iduladha.
Tiga hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Dimakruhkan berpuasa pada hari syak, kecuali bertepatan dengan kebiasaan puasanya.
Hari syak
Hari syak adalah tanggal 30 Syakban ketika terdapat pembicaraan bahwa hilal mungkin terlihat, tetapi kesaksiannya tidak dapat ditetapkan secara sah.
Poin penting
Hari raya merupakan waktu makan, minum, dan bersyukur.
Puasa nazar maupun qada tidak dilakukan pada hari yang haram berpuasa.
Hari Tasyrik adalah hari berzikir dan menikmati rezeki Allah.
Larangan puasa hari syak bertujuan menjaga batas antara Syakban dan Ramadan.
Orang yang memiliki kebiasaan puasa Senin-Kamis dapat tetap berpuasa jika hari syak bertepatan dengan kebiasaannya, dengan perincian.
Penentuan awal Ramadan mengikuti keputusan otoritas agama yang berwenang.
H. Qada dan Kafarat Hubungan Seksual
Teks Arab
وَمَنْ وَطِئَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا فِي الْفَرْجِ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَالْكَفَّارَةُ، وَهِيَ:
عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا، لِكُلِّ مِسْكِينٍ مُدٌّ.
Terjemah
Orang yang dengan sengaja melakukan hubungan seksual pada siang Ramadan wajib mengqada puasa dan membayar kafarat. Urutannya adalah:
Memerdekakan seorang budak beriman.
Jika tidak mampu atau tidak tersedia, berpuasa dua bulan berturut-turut.
Jika benar-benar tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin, masing-masing satu mud.
Poin penting
Kafarat dilaksanakan secara berurutan, bukan memilih sesuka hati.
Ketentuan pertama berkaitan dengan sistem perbudakan pada masa klasik dan tidak dapat dihidupkan kembali.
Dalam keadaan sekarang, pelaksanaan berpindah kepada puasa dua bulan berturut-turut.
Ketidakmampuan berpuasa harus nyata, bukan karena merasa berat.
Jika tidak mampu, beralih kepada memberi makan enam puluh orang miskin.
Kafarat tidak menggugurkan kewajiban bertobat.
Qada tetap wajib dilakukan.
Rincian tanggung jawab suami dan istri perlu dijelaskan berdasarkan kitab syarah.
Kasus pribadi sebaiknya dikonsultasikan secara tertutup kepada ulama.
I. Orang Meninggal yang Memiliki Utang Puasa
Teks Arab
وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ مِنْ رَمَضَانَ أُطْعِمَ عَنْهُ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ.
Terjemah
Orang yang meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa Ramadan, dikeluarkan makanan atas namanya sebanyak satu mud untuk setiap hari.
Penjelasan
Ketentuan berlaku jika orang tersebut sebelumnya memiliki kesempatan mengqada, tetapi belum melaksanakannya sampai meninggal.
Jika sakitnya terus berlangsung sampai meninggal dan tidak pernah memiliki kesempatan mengqada, ia tidak berdosa.
Dalam mazhab Syafi‘i terdapat pembahasan mengenai keluarga yang berpuasa untuk orang yang meninggal.
Pendapat yang dipilih Imam An-Nawawi membolehkan wali berpuasa menggantikannya atau mengeluarkan makanan dengan ketentuan tertentu.
Harta peninggalan tidak boleh digunakan tanpa memperhatikan urutan hak dan persetujuan yang disyaratkan.
J. Orang Tua dan Penderita Penyakit Kronis
Teks Arab
وَالشَّيْخُ إِذَا عَجَزَ عَنِ الصَّوْمِ يُفْطِرُ، وَيُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا.
Terjemah
Orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa boleh berbuka dan memberikan makanan sebanyak satu mud untuk setiap hari.
Poin penting
Keringanan juga berlaku bagi orang yang menderita penyakit kronis tanpa harapan sembuh.
Fidyah tidak menggantikan puasa bagi orang yang sebenarnya masih mampu.
Jumlah fidyah mengikuti ketetapan ulama atau lembaga agama setempat.
Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin.
Apabila penyakit bersifat sementara, kewajibannya adalah qada, bukan langsung fidyah.
Kondisi medis perlu dinilai secara jujur dan profesional.
K. Puasa Ibu Hamil dan Menyusui
Teks Arab
وَالْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِنْ خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ.
وَإِنْ خَافَتَا عَلَى أَوْلَادِهِمَا أَفْطَرَتَا، وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ وَالْكَفَّارَةُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ.
Terjemah
Perempuan hamil dan menyusui yang khawatir terhadap dirinya boleh berbuka dan wajib mengqada.
Jika kekhawatiran hanya tertuju kepada anak atau janin, keduanya boleh berbuka dan wajib mengqada serta memberikan satu mud makanan untuk setiap hari.
Tabel ringkas mazhab Syafi‘i
| Alasan berbuka | Kewajiban |
|---|---|
| Khawatir terhadap diri sendiri | Qada |
| Khawatir terhadap diri dan anak | Qada |
| Khawatir hanya terhadap janin atau anak | Qada dan fidyah |
Poin penting
Keselamatan ibu dan anak harus dijaga.
Kekhawatiran harus memiliki dasar yang wajar.
Kondisi setiap kehamilan dan masa menyusui berbeda.
Ibu sebaiknya berkonsultasi kepada dokter atau bidan yang memahami kondisinya.
Fidyah dalam keadaan ini tidak menggugurkan qada menurut mazhab Syafi‘i.
Terdapat perbedaan pendapat antarmazhab; jamaah hendaknya mengikuti bimbingan ulama yang dipercaya.
Keluarga harus mendukung kesehatan ibu dan tidak memaksanya.
L. Orang Sakit dan Musafir
Teks Arab
وَالْمَرِيضُ وَالْمُسَافِرُ سَفَرًا طَوِيلًا يُفْطِرَانِ وَيَقْضِيَانِ.
Terjemah
Orang sakit dan musafir dalam perjalanan jauh diperbolehkan berbuka dan kemudian mengqada puasanya.
Orang sakit
Diperbolehkan berbuka apabila puasa:
Memperparah penyakit.
Memperlambat kesembuhan.
Menimbulkan bahaya yang berarti.
Menyebabkan kesulitan berat di luar kebiasaan.
Musafir
Keringanan berlaku apabila:
Perjalanan mencapai jarak yang diakui syariat.
Tujuan perjalanan bukan maksiat.
Perjalanan telah dimulai sesuai ketentuan.
Syarat-syarat rukhsah lainnya terpenuhi.
Poin penting
Musafir boleh tetap berpuasa apabila tidak mengalami kesulitan.
Berbuka dapat lebih utama jika puasa membahayakan atau sangat memberatkan.
Orang yang berbuka wajib mengganti pada hari lain.
Perjalanan dengan pesawat tetap mengikuti waktu terbit dan terbenam matahari di lokasi orang tersebut.
Perubahan zona waktu membutuhkan perhitungan yang cermat.
Awak kendaraan, pilot, pelaut, dan pekerja dengan perjalanan berulang memiliki perincian hukum.
Keputusan hendaknya mengikuti fatwa yang terpercaya.
M. Qada, Fidyah, dan Kafarat
| Istilah | Pengertian |
|---|---|
| Qada | Mengganti puasa pada hari lain |
| Fidyah | Memberi makanan kepada fakir atau miskin karena sebab tertentu |
| Kafarat | Tebusan akibat pelanggaran tertentu |
| Imsak | Menahan diri dari pembatal puasa |
| Mud | Ukuran makanan klasik yang konversinya mengikuti standar ulama setempat |
Poin penting
Tidak semua orang yang berbuka cukup membayar fidyah.
Tidak semua pembatal puasa mewajibkan kafarat besar.
Orang sakit sementara dan musafir wajib qada.
Orang tua renta dan penderita penyakit permanen membayar fidyah.
Sengaja membatalkan puasa tanpa uzur tetap mewajibkan tobat.
Qada Ramadan sebaiknya segera dilakukan.
Menunda qada sampai Ramadan berikutnya tanpa uzur memiliki konsekuensi tambahan menurut mazhab Syafi‘i.
N. Iktikaf
Teks Arab
وَالِاعْتِكَافُ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ، وَلَهُ شَرْطَانِ: النِّيَّةُ، وَاللُّبْثُ فِي الْمَسْجِدِ.
وَلَا يَخْرُجُ مِنَ الِاعْتِكَافِ الْمَنْذُورِ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ، أَوْ عُذْرٍ مِنْ حَيْضٍ، أَوْ مَرَضٍ لَا يُمْكِنُ الْمَقَامُ مَعَهُ، وَيَبْطُلُ بِالْوَطْءِ.
Terjemah
Iktikaf merupakan ibadah sunah. Iktikaf memiliki dua ketentuan pokok:
Niat.
Berdiam di masjid.
Orang yang melaksanakan iktikaf nazar tidak keluar dari masjid kecuali untuk kebutuhan manusiawi atau uzur, seperti haid dan penyakit yang membuatnya tidak dapat tetap tinggal. Iktikaf batal karena hubungan seksual.
Pengertian iktikaf
Iktikaf adalah berdiam diri di masjid oleh orang tertentu dengan niat beribadah kepada Allah.
Poin penting
Iktikaf dapat dilakukan kapan saja.
Iktikaf sangat dianjurkan pada sepuluh malam terakhir Ramadan.
Tujuannya adalah memusatkan diri pada ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
Puasa bukan syarat sah iktikaf menurut pendapat yang digunakan dalam mazhab Syafi‘i.
Iktikaf harus dilakukan di masjid.
Seseorang keluar untuk kebutuhan yang tidak mungkin dilakukan di masjid, seperti buang hajat.
Iktikaf nazar lebih ketat daripada iktikaf sunah.
Perempuan boleh beriktikaf dengan menjaga keamanan, kehormatan, hak keluarga, dan peraturan masjid.
Iktikaf tidak boleh menyebabkan seseorang menelantarkan kewajiban nafkah atau pekerjaan yang wajib.
Penggunaan telepon dan media sosial hendaknya dibatasi agar tujuan iktikaf tercapai.
Amalan selama iktikaf
Jamaah dapat mengisi iktikaf dengan:
Salat fardu berjamaah.
Salat malam.
Membaca dan mempelajari Al-Qur’an.
Berzikir dan beristigfar.
Berselawat.
Berdoa.
Mempelajari ilmu agama.
Melakukan muhasabah.
Berdiam dengan menjaga hati dari kesibukan yang tidak bermanfaat.
Hal yang perlu dihindari
Percakapan berlebihan.
Mengganggu jamaah lain.
Mengotori masjid.
Berdagang di dalam masjid.
Menjadikan iktikaf sebagai tempat berkumpul tanpa tujuan ibadah.
Mengambil foto atau video orang lain tanpa izin.
Tidur hingga meninggalkan salat berjamaah.
Mengabaikan kebersihan dan peraturan masjid.
O. Lailatulqadar
Walaupun tidak disebut secara khusus dalam potongan matan ini, iktikaf sepuluh malam terakhir berkaitan erat dengan pencarian Lailatulqadar.
Poin penting
Lailatulqadar lebih baik daripada seribu bulan.
Waktunya berada pada salah satu malam Ramadan.
Lebih diharapkan pada sepuluh malam terakhir, khususnya malam-malam ganjil.
Kepastian malamnya dirahasiakan agar umat bersungguh-sungguh dalam beribadah.
Tanda-tanda tidak boleh dijadikan alasan meninggalkan ibadah pada malam lainnya.
Doa yang dianjurkan
اَللّٰهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka maafkanlah aku.”
P. Kesalahan yang Sering Terjadi
1. Menganggap imsak sebagai awal puasa
Awal puasa adalah terbit fajar shadiq, bukan waktu peringatan imsak.
2. Tidak berniat pada malam hari
Dalam mazhab Syafi‘i, puasa wajib harus diniatkan sebelum terbit fajar.
3. Berlebihan ketika berbuka
Berbuka bukan kesempatan membalas rasa lapar dengan makan tanpa kendali.
4. Menjaga lapar tetapi tidak menjaga lisan
Maksiat dapat menghilangkan kesempurnaan dan pahala puasa.
5. Mudah menetapkan tindakan medis membatalkan puasa
Setiap tindakan medis harus dilihat bentuk dan jalur penggunaannya.
6. Membayar fidyah padahal masih mampu mengqada
Fidyah tidak boleh dijadikan jalan pintas bagi orang yang masih wajib mengqada.
7. Memaksakan puasa ketika membahayakan
Syariat memberikan keringanan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
8. Menunda qada tanpa alasan
Utang puasa sebaiknya ditunaikan sebelum datang Ramadan berikutnya.
Q. Rangkuman Kitab Puasa untuk Pengajar
Tujuan pembelajaran
Setelah mengikuti kajian, jamaah diharapkan mampu:
Menjelaskan pengertian puasa.
Menyebutkan syarat wajib dan syarat sah puasa.
Memahami waktu dan cara niat.
Mengetahui perkara yang membatalkan puasa.
Membedakan pembatal puasa dari perusak pahala.
Mengetahui sunah dan adab puasa.
Membedakan qada, fidyah, dan kafarat.
Memahami keringanan bagi orang sakit, musafir, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Menjelaskan dasar pelaksanaan iktikaf.
Pesan utama
Tujuan utama puasa adalah membentuk ketakwaan.
Puasa yang benar mengendalikan perut, syahwat, lisan, dan perilaku.
Keringanan bagi orang sakit dan musafir merupakan rahmat Allah.
Masalah kesehatan harus ditangani dengan ilmu, bukan prasangka.
Qada, fidyah, dan kafarat memiliki sebab yang berbeda.
Ramadan harus menghasilkan perubahan akhlak setelah bulan itu berakhir.
Iktikaf merupakan kesempatan memusatkan hati kepada Allah.
Pertanyaan diskusi
Kapan niat puasa Ramadan dilakukan?
Apakah makan karena lupa membatalkan puasa?
Apa perbedaan sakit sementara dan penyakit permanen?
Kapan ibu hamil wajib qada dan fidyah?
Apa perbedaan qada, fidyah, dan kafarat?
Apakah muntah selalu membatalkan puasa?
Apakah iktikaf harus dilakukan selama sepuluh hari?
Bagaimana menjaga puasa dalam penggunaan media sosial?
Sumber teks matan: Matan Abi Syuja‘ dan Maktabah Syamilah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar