Senin, 14 September 2026

Bagian 6B: Muamalah Lanjutan

 

Modul Kajian Matan Al-Ghāyah wa At-Taqrīb

Bagian 6B: Muamalah Lanjutan

Catatan penting: Sengketa utang, tanah, warisan, wakaf, barang temuan, hak anak, dan kepailitan tidak boleh diselesaikan dengan tindakan sepihak. Penerapannya harus mengikuti hukum negara dan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.


A. Iqrar: Pengakuan atas Hak atau Kewajiban

Teks Arab

وَالْمُقَرُّ بِهِ ضَرْبَانِ: حَقُّ اللهِ تَعَالَى، وَحَقُّ الْآدَمِيِّ.

فَحَقُّ اللهِ تَعَالَى يَصِحُّ الرُّجُوعُ فِيهِ عَنِ الْإِقْرَارِ بِهِ، وَحَقُّ الْآدَمِيِّ لَا يَصِحُّ الرُّجُوعُ فِيهِ عَنِ الْإِقْرَارِ بِهِ.

وَتَفْتَقِرُ صِحَّةُ الْإِقْرَارِ إِلَى ثَلَاثَةِ شَرَائِطَ: الْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالِاخْتِيَارُ.

وَإِنْ كَانَ بِمَالٍ اعْتُبِرَ فِيهِ شَرْطٌ رَابِعٌ، وَهُوَ الرُّشْدُ.

Terjemah

Perkara yang diakui terbagi menjadi dua:

  1. Hak Allah.

  2. Hak manusia.

Dalam pengakuan tertentu yang berkaitan dengan hukuman murni hak Allah, seseorang dapat menarik pengakuannya menurut ketentuan fikih peradilan. Adapun pengakuan yang berkaitan dengan hak manusia tidak dapat ditarik kembali secara sepihak.

Keabsahan pengakuan memerlukan tiga syarat:

  1. Balig.

  2. Berakal.

  3. Dilakukan atas kehendak sendiri.

Apabila pengakuan berkaitan dengan harta, diperlukan syarat keempat, yaitu kecakapan mengelola harta.

Poin penting

  • Iqrar adalah pernyataan seseorang tentang adanya hak atau kewajiban pada dirinya.

  • Pengakuan utang mempunyai akibat hukum.

  • Seseorang tidak boleh dipaksa mengaku.

  • Pengakuan anak kecil atau orang yang kehilangan akal tidak diperlakukan seperti pengakuan orang dewasa yang cakap.

  • Pengakuan sebaiknya dicatat secara tertulis dan disaksikan.

  • Penarikan pengakuan pada “hak Allah” dalam matan merupakan pembahasan sempit dalam fikih peradilan, bukan berarti seseorang bebas membatalkan kewajiban ibadah.

  • Pengakuan pidana dan pembuktian hanya boleh diproses oleh aparat serta pengadilan, bukan masyarakat secara mandiri.

  • Mengakui sesuatu secara bercanda dapat menimbulkan persoalan serius.


B. ‘Ariyah: Pinjam Pakai

Teks Arab

وَكُلُّ مَا يُمْكِنُ الِانْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ جَازَتْ إِعَارَتُهُ إِذَا كَانَتْ مَنَافِعُهُ مُبَاحَةً.

وَتَجُوزُ الْعَارِيَّةُ مُطْلَقَةً وَمُقَيَّدَةً بِمُدَّةٍ، وَهِيَ مَضْمُونَةٌ عَلَى الْمُسْتَعِيرِ بِقِيمَتِهَا يَوْمَ تَلَفِهَا.

Terjemah

Setiap barang yang dapat dimanfaatkan tanpa menghabiskan barangnya boleh dipinjamkan apabila manfaatnya halal.

Pinjam pakai boleh diberikan tanpa menentukan waktu atau dibatasi dengan waktu tertentu. Menurut ketentuan mazhab yang dijelaskan matan, peminjam menanggung barang pinjaman berdasarkan nilainya ketika rusak atau hilang, dengan perincian yang diterangkan dalam syarah.

Contoh

  • Meminjam buku.

  • Meminjam kendaraan.

  • Meminjam alat pertanian.

  • Meminjam peralatan rumah.

  • Meminjam komputer untuk digunakan, bukan dimiliki.

Poin penting

  • Barang pinjaman harus digunakan sesuai izin.

  • Peminjam tidak boleh menyerahkan barang kepada orang lain tanpa izin.

  • Penggunaan yang melampaui batas menimbulkan tanggung jawab.

  • Barang harus dikembalikan pada waktu yang disepakati.

  • Biaya operasional biasa dapat menjadi tanggung jawab peminjam sesuai kesepakatan.

  • Foto kondisi barang sebelum dipinjam dapat mencegah perselisihan.

  • Pinjam pakai berbeda dari sewa karena tidak ada pembayaran atas manfaat.

  • Meminjam barang dengan niat tidak mengembalikannya adalah pengkhianatan.


C. Ghasab: Menguasai Hak Orang Lain secara Zalim

Teks Arab

وَمَنْ غَصَبَ مَالًا لِأَحَدٍ لَزِمَهُ رَدُّهُ، وَأَرْشُ نَقْصِهِ، وَأُجْرَةُ مِثْلِهِ.

فَإِنْ تَلِفَ ضَمِنَهُ بِمِثْلِهِ إِنْ كَانَ لَهُ مِثْلٌ، أَوْ بِقِيمَتِهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مِثْلٌ.

Terjemah

Orang yang merampas atau menguasai harta orang lain tanpa hak wajib:

  1. Mengembalikan barang tersebut.

  2. Mengganti berkurangnya nilai barang.

  3. Membayar nilai manfaat yang telah diambil.

Jika barang rusak, ia wajib mengganti dengan barang sejenis apabila memiliki padanan. Jika tidak mempunyai padanan, ia mengganti nilainya.

Bentuk ghasab masa kini

  • Menempati tanah tanpa izin.

  • Memakai kendaraan orang lain tanpa izin.

  • Menggunakan uang organisasi untuk kepentingan pribadi.

  • Mengambil listrik, air, atau internet secara ilegal.

  • Membajak karya, aplikasi, atau konten.

  • Menguasai akun dan data orang lain.

  • Menahan barang yang wajib dikembalikan.

  • Menggunakan fasilitas wakaf di luar peruntukannya.

Poin penting

  • Ghasab tidak selalu dilakukan dengan kekerasan.

  • Menggunakan barang tanpa izin sudah dapat menjadi pelanggaran.

  • Tobat tidak cukup dengan istigfar; hak pemilik harus dikembalikan.

  • Jika barang berkurang nilainya, kerugiannya juga diganti.

  • Keuntungan yang diperoleh dari harta rampasan memiliki pembahasan hukum.

  • Sengketa kepemilikan harus diselesaikan melalui bukti dan pengadilan.

  • Mengambil hak orang lain dengan alasan “sudah biasa” tetap tidak halal.


D. Syuf‘ah: Hak Mitra atas Properti Bersama

Teks Arab

وَالشُّفْعَةُ وَاجِبَةٌ بِالْخِلْطَةِ دُونَ الْجِوَارِ، فِيمَا يَنْقَسِمُ دُونَ مَا لَا يَنْقَسِمُ، وَفِي كُلِّ مَا لَا يُنْقَلُ مِنَ الْأَرْضِ كَالْعَقَارِ وَغَيْرِهِ، بِالثَّمَنِ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهِ الْبَيْعُ.

وَهِيَ عَلَى الْفَوْرِ، فَإِنْ أَخَّرَهَا مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهَا بَطَلَتْ.

وَإِنْ كَانَ الشُّفَعَاءُ جَمَاعَةً اسْتَحَقُّوهَا عَلَى قَدْرِ الْأَمْلَاكِ.

Terjemah

Hak syuf‘ah berlaku karena kepemilikan bersama, bukan semata-mata karena bertetangga. Hak itu berlaku pada tanah atau properti tetap yang dapat dibagi. Mitra dapat mengambil bagian yang dijual dengan membayar harga yang sama dengan harga jual.

Hak tersebut harus segera diminta setelah mengetahui penjualan. Jika sengaja ditunda padahal mampu, haknya dapat gugur. Jika pemilik bersama lebih dari satu, hak dibagi sesuai bagian kepemilikan mereka.

Contoh

A dan B memiliki sebidang tanah yang belum dibagi. A menjual bagiannya kepada C. Dalam kondisi yang memenuhi syarat, B mempunyai hak untuk mengambil bagian tersebut dengan membayar harga yang dibayar C.

Poin penting

  • Syuf‘ah bertujuan mencegah kerugian akibat masuknya pihak baru dalam kepemilikan bersama.

  • Hak ini tidak otomatis dimiliki oleh semua tetangga.

  • Objeknya terutama properti tetap yang belum dibagi.

  • Pemilik harus membayar harga sebenarnya, bukan mengambil secara gratis.

  • Hak tidak boleh dijalankan dengan ancaman.

  • Sertifikat, status kepemilikan, dan akad harus diperiksa.

  • Pelaksanaan syuf‘ah pada masa kini harus melalui prosedur hukum, bukan tindakan sepihak.


E. Qiradh atau Mudharabah

Teks Arab

وَلِلْقِرَاضِ أَرْبَعَةُ شَرَائِطَ:

أَنْ يَكُونَ عَلَى نَاضٍّ مِنَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيرِ، وَأَنْ يَأْذَنَ رَبُّ الْمَالِ لِلْعَامِلِ فِي التَّصَرُّفِ مُطْلَقًا أَوْ فِيمَا لَا يَنْقَطِعُ وُجُودُهُ غَالِبًا، وَأَنْ يَشْتَرِطَ لَهُ جُزْءًا مَعْلُومًا مِنَ الرِّبْحِ، وَأَلَّا يُقَدَّرَ بِمُدَّةٍ.

وَلَا ضَمَانَ عَلَى الْعَامِلِ إِلَّا بِعُدْوَانٍ، وَإِذَا حَصَلَ رِبْحٌ وَخُسْرَانٌ جُبِرَ الْخُسْرَانُ بِالرِّبْحِ.

Terjemah

Matan menyebut empat syarat qiradh atau mudharabah:

  1. Modal berupa uang.

  2. Pemilik modal memberi izin kepada pengelola untuk menjalankan perdagangan.

  3. Pengelola memperoleh bagian keuntungan yang diketahui, seperti setengah atau sepertiga.

  4. Akad tidak dibatasi dengan bentuk waktu yang merusak kebebasan pengelolaan menurut rumusan klasik.

Pengelola tidak menanggung kerugian modal kecuali karena kelalaian atau pelanggaran. Jika dalam satu rangkaian usaha terdapat keuntungan dan kerugian, keuntungan terlebih dahulu digunakan untuk menutup kerugian.

Para pihak

  • Shahibul mal: pemilik modal.

  • Mudharib: pengelola usaha.

  • Ra’sul mal: modal.

  • Ribh: keuntungan.

Poin penting

  • Keuntungan dibagi dengan persentase, bukan nominal tetap.

  • Contoh yang sah: 60 persen untuk pemilik dan 40 persen untuk pengelola.

  • Contoh bermasalah: pengelola wajib memberikan Rp5 juta setiap bulan sebagai keuntungan, tanpa melihat hasil usaha.

  • Kerugian usaha normal ditanggung modal, sedangkan pengelola kehilangan tenaga dan waktu.

  • Pengelola mengganti apabila terbukti lalai, curang, atau melanggar kesepakatan.

  • Modal, bidang usaha, wewenang, dan nisbah keuntungan harus jelas.

  • Pemilik modal tidak boleh menjamin dirinya selalu untung.

  • Investasi yang menjanjikan keuntungan tetap tinggi perlu diwaspadai.

  • Mudharabah modern harus memiliki pencatatan dan laporan transparan.


F. Musaqah: Kerja Sama Perawatan Kebun

Teks Arab

وَالْمُسَاقَاةُ جَائِزَةٌ عَلَى النَّخْلِ وَالْكَرْمِ، وَلَهَا شَرْطَانِ:

أَحَدُهُمَا أَنْ يُقَدِّرَهَا بِمُدَّةٍ، وَالثَّانِي أَنْ يُعَيِّنَ لِلْعَامِلِ جُزْءًا مَعْلُومًا مِنَ الثَّمَرَةِ.

ثُمَّ الْعَمَلُ فِيهَا عَلَى ضَرْبَيْنِ: عَمَلٌ يَعُودُ نَفْعُهُ إِلَى الثَّمَرَةِ فَهُوَ عَلَى الْعَامِلِ، وَعَمَلٌ يَعُودُ نَفْعُهُ إِلَى الْأَرْضِ فَهُوَ عَلَى رَبِّ الْمَالِ.

Terjemah

Musaqah diperbolehkan pada kebun kurma dan anggur menurut redaksi matan, dengan dua syarat:

  1. Masa kerja ditentukan.

  2. Bagian hasil bagi pengelola ditentukan dengan persentase yang jelas.

Pekerjaan yang langsung berkaitan dengan pemeliharaan dan hasil buah menjadi tugas pengelola. Pekerjaan yang manfaatnya menetap pada tanah atau kebun menjadi tanggung jawab pemilik.

Poin penting

  • Musaqah adalah kerja sama pemilik kebun dengan pengelola.

  • Imbalan pengelola berupa bagian hasil, bukan jumlah buah yang dipastikan.

  • Persentase harus jelas, misalnya setengah atau sepertiga.

  • Tugas pemilik dan pengelola harus dirinci.

  • Biaya pupuk, alat, irigasi, dan tenaga tambahan perlu disepakati.

  • Gagal panen alami tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada pengelola.

  • Penerapan pada kebun selain kurma dan anggur memiliki perbedaan pendapat serta pengembangan fikih.


G. Ijarah: Sewa dan Upah Jasa

Teks Arab

وَكُلُّ مَا أَمْكَنَ الِانْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ صَحَّتْ إِجَارَتُهُ، إِذَا قُدِّرَتْ مَنْفَعَتُهُ بِأَحَدِ أَمْرَيْنِ: بِمُدَّةٍ أَوْ عَمَلٍ.

وَلَا تَبْطُلُ الْإِجَارَةُ بِمَوْتِ أَحَدِ الْمُتَعَاقِدَيْنِ، وَتَبْطُلُ بِتَلَفِ الْعَيْنِ الْمُسْتَأْجَرَةِ.

وَلَا ضَمَانَ عَلَى الْأَجِيرِ إِلَّا بِعُدْوَانٍ.

Terjemah

Setiap barang yang dapat dimanfaatkan tanpa menghabiskan bendanya dapat disewakan. Manfaatnya harus ditentukan berdasarkan waktu atau pekerjaan.

Akad sewa tidak batal hanya karena salah seorang pihak meninggal, tetapi dapat berakhir apabila objek sewa musnah. Pekerja tidak menanggung kerusakan kecuali karena kelalaian atau pelanggaran.

Dua bentuk ijarah

1. Sewa manfaat barang

Contoh:

  • Menyewa rumah selama satu tahun.

  • Menyewa kendaraan selama tiga hari.

  • Menyewa peralatan untuk satu kegiatan.

2. Upah pekerjaan

Contoh:

  • Membayar penjahit untuk membuat pakaian.

  • Membayar tukang untuk memperbaiki atap.

  • Membayar guru untuk waktu atau pekerjaan mengajar yang jelas.

Poin penting

  • Manfaat yang disewa harus halal dan diketahui.

  • Masa sewa, harga, waktu pembayaran, serta tanggung jawab perawatan harus jelas.

  • Rumah sewa tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang dilarang.

  • Pemilik wajib menyerahkan objek yang layak digunakan.

  • Penyewa wajib menjaga barang sesuai penggunaan wajar.

  • Kerusakan karena pemakaian normal berbeda dari kerusakan karena kelalaian.

  • Upah pekerja wajib dibayar sesuai kesepakatan.

  • Potongan gaji dan denda harus memiliki dasar yang sah.

  • Kontrak kerja modern juga tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan.


H. Ju‘alah: Janji Imbalan atas Hasil

Teks Arab

وَالْجُعَالَةُ جَائِزَةٌ، وَهُوَ أَنْ يَشْتَرِطَ فِي رَدِّ ضَالَّتِهِ عِوَضًا مَعْلُومًا، فَإِذَا رَدَّهَا اسْتَحَقَّ ذٰلِكَ الْعِوَضَ الْمَشْرُوطَ.

Terjemah

Ju‘alah diperbolehkan. Bentuknya ialah seseorang menjanjikan imbalan tertentu kepada siapa pun yang berhasil mengembalikan barangnya yang hilang. Ketika hasil yang diminta tercapai, pelaksana berhak menerima imbalan.

Contoh

  • “Siapa yang menemukan dan mengembalikan motor ini mendapat Rp2 juta.”

  • Imbalan untuk menemukan dokumen hilang.

  • Bonus bagi pihak yang berhasil mencapai hasil tertentu.

  • Hadiah penelitian atau pemecahan masalah yang halal.

Perbedaan ijarah dan ju‘alah

IjarahJu‘alah
Pekerja biasanya ditentukanPelaksana dapat belum ditentukan
Pekerjaan atau waktu harus jelasCara kerja dapat lebih fleksibel
Upah terkait pelaksanaan akadImbalan diterima setelah hasil tercapai
Akad lebih mengikatLebih longgar sebelum hasil selesai

Poin penting

  • Hasil dan imbalan harus diketahui.

  • Tujuan pekerjaan harus halal.

  • Pelaksana tidak berhak atas hadiah apabila hasil yang disyaratkan belum tercapai, kecuali ada kesepakatan lain.

  • Sayembara tidak boleh mengandung perjudian.

  • Informasi hadiah tidak boleh palsu atau menipu.


I. Kerja Sama Pengelolaan Lahan Pertanian

Teks Arab

وَإِذَا دَفَعَ إِلَى رَجُلٍ أَرْضًا لِيَزْرَعَهَا، وَشَرَطَ لَهُ جُزْءًا مَعْلُومًا مِنْ رَيْعِهَا لَمْ يَجُزْ.

وَإِنْ أَكْرَاهُ إِيَّاهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ، أَوْ شَرَطَ لَهُ طَعَامًا مَعْلُومًا فِي ذِمَّتِهِ جَازَ.

Terjemah

Menurut bentuk transaksi yang dijelaskan dalam matan, apabila seseorang menyerahkan tanah kepada orang lain untuk ditanami dengan imbalan bagian tertentu dari hasilnya, akad tersebut tidak diperbolehkan. Apabila tanah disewakan dengan pembayaran uang atau makanan dalam jumlah tertentu yang menjadi tanggungan, hukumnya boleh.

Catatan penting

Masalah muzara‘ah dan mukhabarah mempunyai perincian serta perbedaan pendapat ulama. Bentuk kerja sama pertanian tidak boleh langsung dihukumi tanpa melihat:

  • Siapa yang menyediakan benih.

  • Siapa yang menyediakan tanah.

  • Siapa yang menanggung biaya.

  • Bagaimana pembagian hasil.

  • Bagaimana risiko gagal panen.

  • Apakah ada bagian lahan tertentu yang dikhususkan.

  • Kebiasaan masyarakat dan peraturan pertanian.

Poin penting

  • Pemilik tanah tidak boleh membebankan seluruh risiko kepada petani.

  • Upah atau bagian hasil harus jelas.

  • Jangan menentukan bahwa hasil dari petak tertentu hanya untuk salah satu pihak karena hasilnya belum pasti.

  • Perjanjian tertulis mencegah penindasan terhadap petani.

  • Praktik bagi hasil masa kini perlu dikonsultasikan kepada ahli fikih muamalah.


J. Menghidupkan Tanah Mati

Teks Arab

وَإِحْيَاءُ الْمَوَاتِ جَائِزٌ بِشَرْطَيْنِ: أَنْ يَكُونَ الْمُحْيِي مُسْلِمًا، وَأَنْ تَكُونَ الْأَرْضُ حُرَّةً لَمْ يَجْرِ عَلَيْهَا مِلْكٌ لِمُسْلِمٍ.

وَصِفَةُ الْإِحْيَاءِ مَا كَانَ فِي الْعَادَةِ عِمَارًا لِلْمُحْيَا.

Terjemah

Matan membolehkan menghidupkan tanah mati dengan dua syarat: pihak yang menghidupkan memenuhi ketentuan yang disebutkan dan tanah tersebut benar-benar bebas serta belum dimiliki orang lain. Bentuk menghidupkan tanah mengikuti sesuatu yang menurut kebiasaan dianggap sebagai pembangunan dan pemanfaatan nyata.

Catatan penerapan masa kini

Ketentuan ini tidak berarti seseorang boleh mengambil tanah kosong secara sepihak. Pada masa kini:

  • Tanah berada dalam sistem administrasi negara.

  • Kepemilikan dibuktikan dengan dokumen hukum.

  • Hutan, pesisir, tanah adat, dan kawasan konservasi tidak boleh dikuasai sembarangan.

  • Pembukaan lahan memerlukan izin.

  • Hak masyarakat adat dan lingkungan wajib dihormati.

  • Membakar hutan atau merusak ekosistem adalah perbuatan terlarang.


K. Hak atas Air

Teks Arab

وَيَجِبُ بَذْلُ الْمَاءِ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ: أَنْ يَفْضُلَ عَنْ حَاجَتِهِ، وَأَنْ يَحْتَاجَ إِلَيْهِ غَيْرُهُ لِنَفْسِهِ أَوْ لِبَهِيمَتِهِ، وَأَنْ يَكُونَ مِمَّا يُسْتَخْلَفُ فِي بِئْرٍ أَوْ عَيْنٍ.

Terjemah

Air wajib diberikan kepada pihak yang membutuhkan dengan tiga syarat:

  1. Air tersebut melebihi kebutuhan pemilik.

  2. Orang lain membutuhkannya untuk dirinya atau hewannya.

  3. Sumber air dapat menghasilkan air kembali, seperti sumur atau mata air.

Poin penting

  • Air merupakan kebutuhan dasar kehidupan.

  • Menolak air berlebih kepada orang yang terancam kehausan bertentangan dengan kemanusiaan.

  • Pemilik tetap berhak mendahulukan kebutuhan dasar dirinya dan tanggungannya.

  • Sumber air tidak boleh dirusak atau dicemari.

  • Pengelolaan air modern mengikuti hukum negara dan prinsip keadilan.

  • Monopoli sumber air yang menyengsarakan masyarakat harus dicegah.


L. Wakaf

Teks Arab

وَالْوَقْفُ جَائِزٌ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ:

أَنْ يَكُونَ مِمَّا يُنْتَفَعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ، وَأَنْ يَكُونَ عَلَى أَصْلٍ مَوْجُودٍ وَفَرْعٍ لَا يَنْقَطِعُ، وَأَلَّا يَكُونَ فِي مَحْظُورٍ.

وَهُوَ عَلَى مَا شَرَطَ الْوَاقِفُ مِنْ تَقْدِيمٍ أَوْ تَأْخِيرٍ أَوْ تَسْوِيَةٍ أَوْ تَفْضِيلٍ.

Terjemah

Wakaf diperbolehkan dengan tiga syarat:

  1. Harta dapat dimanfaatkan sementara bendanya tetap bertahan.

  2. Penerimanya jelas dan manfaat wakaf memiliki kelangsungan.

  3. Tidak digunakan untuk sesuatu yang diharamkan.

Wakaf dijalankan sesuai syarat sah yang ditentukan pewakaf, baik mengenai urutan penerima, kesamaan, maupun perbedaan bagian.

Unsur wakaf

  • Wakif: orang yang berwakaf.

  • Mauquf: harta yang diwakafkan.

  • Mauquf ‘alaih: penerima atau tujuan wakaf.

  • Sighat: pernyataan wakaf.

  • Nazhir: pengelola wakaf.

Poin penting

  • Harta wakaf tidak boleh dijual atau diwariskan secara biasa.

  • Pengelola tidak menjadi pemilik wakaf.

  • Syarat pewakaf diikuti selama tidak bertentangan dengan syariat.

  • Harta wakaf harus dikelola secara produktif dan aman.

  • Tanah wakaf perlu disertifikasi.

  • Uang, saham, dan hak tertentu dapat menjadi objek wakaf berdasarkan ketentuan kontemporer.

  • Mengubah fungsi wakaf memerlukan alasan kuat dan keputusan berwenang.

  • Penyalahgunaan dana wakaf merupakan pengkhianatan amanah.


M. Hibah

Teks Arab

وَكُلُّ مَا جَازَ بَيْعُهُ جَازَتْ هِبَتُهُ، وَلَا تَلْزَمُ الْهِبَةُ إِلَّا بِالْقَبْضِ.

وَإِذَا قَبَضَهَا الْمَوْهُوبُ لَهُ لَمْ يَكُنْ لِلْوَاهِبِ أَنْ يَرْجِعَ فِيهَا، إِلَّا أَنْ يَكُونَ وَالِدًا.

Terjemah

Setiap barang yang sah dijual pada dasarnya dapat dihibahkan. Hibah menjadi mengikat setelah diterima oleh penerima.

Setelah hibah diterima, pemberi tidak boleh menariknya kembali, kecuali orang tua dalam hibah kepada anak dengan ketentuan tertentu.

Perbedaan hibah dan waris

HibahWaris
Diberikan ketika pemberi hidupBerlaku setelah seseorang meninggal
Memerlukan akad dan penyerahanTimbul karena ketentuan syariat
Pada dasarnya bebas diberikan secara sahBagian ahli waris telah ditentukan
Tidak boleh untuk menzalimi ahli warisMerupakan hak ahli waris

Poin penting

  • Hibah harus dilakukan secara sukarela.

  • Pemberi harus benar-benar memiliki barang.

  • Hibah tanah dan rumah harus dibuat melalui dokumen resmi.

  • Hibah tidak boleh digunakan sebagai cara menelantarkan hak keluarga.

  • Orang tua dianjurkan berlaku adil kepada anak-anak.

  • Menarik kembali pemberian merupakan akhlak tercela, walaupun terdapat pengecualian hukum tertentu bagi orang tua.

  • Hibah ketika sakit menjelang kematian memiliki hukum mendekati wasiat dalam beberapa ketentuan.


N. Luqathah: Barang Temuan

Teks Arab

وَإِذَا وَجَدَ لُقَطَةً فِي مَوَاتٍ أَوْ طَرِيقٍ فَلَهُ أَخْذُهَا وَتَرْكُهَا، وَأَخْذُهَا أَوْلَى مِنْ تَرْكِهَا إِنْ كَانَ عَلَى ثِقَةٍ مِنَ الْقِيَامِ بِهَا.

وَإِذَا أَخَذَهَا وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَعْرِفَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا وَجِنْسَهَا وَعَدَدَهَا، وَيَحْفَظَهَا فِي حِرْزِ مِثْلِهَا.

ثُمَّ إِذَا أَرَادَ تَمَلُّكَهَا عَرَّفَهَا سَنَةً، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ صَاحِبَهَا كَانَ لَهُ أَنْ يَتَمَلَّكَهَا بِشَرْطِ الضَّمَانِ.

Terjemah

Orang yang menemukan barang di jalan boleh mengambilnya untuk diamankan atau meninggalkannya. Mengambilnya lebih utama apabila ia yakin mampu menjaga dan menjalankan kewajibannya.

Ia harus mencatat wadah, pengikat, jenis, jumlah, dan ciri-ciri barang, kemudian menyimpannya secara aman. Barang bernilai diumumkan selama satu tahun menurut ketentuan klasik. Jika pemilik tidak ditemukan, penemu boleh memanfaatkannya dengan kewajiban mengganti apabila pemilik kemudian datang.

Poin penting

  • Mengambil barang temuan berarti menerima amanah, bukan langsung memilikinya.

  • Ciri rahasia tidak diumumkan seluruhnya agar dapat digunakan untuk menguji pengakuan pemilik.

  • Barang diserahkan kepada orang yang dapat menyebutkan cirinya dengan benar.

  • Dompet, telepon, dan kartu identitas sebaiknya diserahkan kepada pengelola tempat atau kepolisian.

  • Jangan membuka atau menyebarkan data pribadi tanpa kebutuhan.

  • Uang yang ditemukan dalam jumlah berarti perlu dilaporkan.

  • Prosedur pengumuman mengikuti nilai barang, keadaan, serta peraturan setempat.

  • Kamera pengawas dan teknologi pelacakan harus dimanfaatkan untuk menemukan pemilik.


Empat jenis barang temuan

1. Barang yang tahan lama

أَحَدُهَا مَا يَبْقَى عَلَى الدَّوَامِ، فَهٰذَا حُكْمُهُ.

Barang disimpan dan diumumkan sesuai ketentuan umum.

2. Barang yang cepat rusak

وَالثَّانِي مَا لَا يَبْقَى كَالطَّعَامِ الرَّطْبِ، فَهُوَ مُخَيَّرٌ بَيْنَ أَكْلِهِ وَغُرْمِهِ، أَوْ بَيْعِهِ وَحِفْظِ ثَمَنِهِ.

Penemu dapat menjualnya dan menyimpan hasil penjualan, atau memanfaatkannya dengan kewajiban mengganti nilainya.

3. Barang yang dapat diawetkan

وَالثَّالِثُ مَا يَبْقَى بِعِلَاجٍ، فَيَفْعَلُ مَا فِيهِ الْمَصْلَحَةُ مِنْ بَيْعِهِ وَحِفْظِ ثَمَنِهِ، أَوْ تَجْفِيفِهِ وَحِفْظِهِ.

Dilakukan pilihan yang paling bermanfaat: dijual dan disimpan uangnya atau diawetkan.

4. Hewan yang membutuhkan biaya

Hewan diperlakukan sesuai kemampuan menjaga dirinya, lokasi ditemukan, biaya pemeliharaan, dan keselamatannya.

Catatan masa kini

  • Hewan temuan sebaiknya dilaporkan kepada dinas, kepolisian, pengelola wilayah, atau organisasi penyelamatan hewan.

  • Jangan menyembelih atau menjual hewan temuan secara sepihak.

  • Kesejahteraan hewan harus dijaga.


O. Laqith: Anak yang Ditemukan Terlantar

Teks Arab

وَإِذَا وُجِدَ لَقِيطٌ بِقَارِعَةِ الطَّرِيقِ فَأَخْذُهُ وَتَرْبِيَتُهُ وَكَفَالَتُهُ وَاجِبَةٌ عَلَى الْكِفَايَةِ، وَلَا يُقَرُّ إِلَّا فِي يَدِ أَمِينٍ.

فَإِنْ وُجِدَ مَعَهُ مَالٌ أَنْفَقَ عَلَيْهِ الْحَاكِمُ، وَإِنْ لَمْ يُوجَدْ مَعَهُ مَالٌ فَنَفَقَتُهُ فِي بَيْتِ الْمَالِ.

Terjemah

Apabila ditemukan anak terlantar, menyelamatkan, merawat, dan menjamin kehidupannya merupakan kewajiban bersama. Anak hanya diserahkan kepada pihak yang amanah.

Jika bersama anak terdapat harta, penggunaannya untuk kebutuhan anak dilakukan di bawah pengawasan penguasa. Jika tidak ada harta, pemeliharaannya menjadi tanggung jawab negara.

Poin penting

  • Keselamatan anak harus segera diamankan.

  • Anak tidak boleh langsung dibawa pulang dan diakui sebagai anak kandung.

  • Penemu wajib menghubungi kepolisian, dinas sosial, atau lembaga perlindungan anak.

  • Nasab anak tidak boleh dipalsukan.

  • Pengasuhan tidak otomatis mengubah hubungan nasab, waris, dan mahram.

  • Identitas dan privasi anak harus dilindungi.

  • Anak tidak boleh difoto dan disebarkan di media sosial secara sembarangan.

  • Pengangkatan anak mengikuti syariat dan hukum negara.

  • Negara dan masyarakat bertanggung jawab memastikan pendidikan, kesehatan, dan keamanan anak.


P. Wadi‘ah: Titipan

Teks Arab

وَالْوَدِيعَةُ أَمَانَةٌ، وَيُسْتَحَبُّ قَبُولُهَا لِمَنْ قَامَ بِالْأَمَانَةِ فِيهَا، وَلَا يَضْمَنُ إِلَّا بِالتَّعَدِّي.

وَعَلَيْهِ أَنْ يَحْفَظَهَا فِي حِرْزِ مِثْلِهَا.

وَإِذَا طُولِبَ بِهَا فَلَمْ يُخْرِجْهَا مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهَا حَتَّى تَلِفَتْ ضَمِنَ.

Terjemah

Titipan merupakan amanah. Menerima titipan dianjurkan bagi orang yang mampu menjaganya. Penerima tidak menanggung kerusakan kecuali jika melanggar atau lalai.

Titipan harus disimpan di tempat yang sesuai. Apabila pemilik meminta kembali dan penerima mampu mengembalikannya tetapi sengaja menahan sampai barang itu rusak, penerima wajib mengganti.

Perbedaan wadi‘ah dan ‘ariyah

Wadi‘ah‘Ariyah
Barang dititipkan untuk dijagaBarang diberikan untuk digunakan
Penerima tidak boleh memanfaatkannya tanpa izinPeminjam boleh memanfaatkannya sesuai izin
Tanggung jawab muncul karena kelalaianTanggung jawab peminjam lebih kuat dalam mazhab Syafi‘i
Tujuan utamanya penyimpananTujuan utamanya penggunaan manfaat

Poin penting

  • Penerima boleh menolak titipan jika tidak mampu menjaga.

  • Barang harus disimpan sesuai nilai dan sifatnya.

  • Uang titipan tidak boleh digunakan tanpa izin.

  • Titipan tidak boleh diserahkan kepada pihak lain tanpa kebutuhan dan izin.

  • Kerusakan karena bencana tanpa kelalaian tidak otomatis wajib diganti.

  • Jika pemilik meminta kembali, barang harus segera diserahkan.

  • Penitipan modern, rekening bank, brankas, gudang, dan layanan kustodian memiliki struktur akad yang perlu diperiksa tersendiri.

  • Kata “wadi‘ah” dalam produk keuangan tidak otomatis menjamin praktiknya sama dengan wadi‘ah klasik.


Q. Ringkasan Akad Muamalah Lanjutan

IstilahArti ringkasContoh
IqrarPengakuan hak atau kewajibanMengakui utang
‘AriyahPinjam pakaiMeminjam kendaraan
GhasabMenguasai hak tanpa izinMemakai tanah orang
Syuf‘ahHak mitra mengambil bagian propertiTanah bersama dijual
QiradhModal dari satu pihak, usaha oleh pihak lainInvestasi bagi hasil
MusaqahKerja sama merawat kebunPembagian hasil buah
IjarahSewa manfaat atau jasaSewa rumah
Ju‘alahImbalan setelah hasil tercapaiHadiah menemukan barang
WakafMenahan pokok dan menyalurkan manfaatTanah untuk sekolah
HibahPemberian ketika hidupMemberikan rumah
LuqathahBarang temuanDompet di jalan
LaqithAnak terlantar yang ditemukanAnak tanpa pengasuh
Wadi‘ahTitipan untuk dijagaMenitipkan barang

R. Pesan Utama untuk Pengajian

  1. Amanah merupakan dasar seluruh muamalah.

  2. Hak orang lain tidak boleh digunakan tanpa izin.

  3. Kerugian akibat kelalaian wajib dipertanggungjawabkan.

  4. Keuntungan usaha harus dibagi berdasarkan kesepakatan yang adil.

  5. Tanah kosong tidak boleh diambil tanpa izin negara.

  6. Wakaf harus dijaga sesuai tujuan pewakaf.

  7. Hibah tidak boleh digunakan untuk menzalimi keluarga.

  8. Barang temuan bukan milik penemu.

  9. Anak terlantar wajib dilindungi dan identitasnya tidak boleh dipalsukan.

  10. Semua akad modern dinilai berdasarkan hakikatnya, bukan hanya namanya.

Pertanyaan diskusi

  • Apa perbedaan titipan dan pinjaman?

  • Kapan pengelola modal wajib mengganti kerugian?

  • Bolehkah keuntungan mudharabah ditentukan dengan nominal tetap?

  • Apa perbedaan hibah, wakaf, dan waris?

  • Apa yang harus dilakukan ketika menemukan telepon genggam?

  • Bolehkah seseorang menguasai tanah kosong?

  • Siapa yang bertanggung jawab atas anak terlantar?

  • Kapan penerima titipan wajib mengganti?

Sumber teks matan: Matan Abi Syuja‘ dan Maktabah Syamilah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagian 13: Bab Pembebasan Budak — Bab Terakhir

  Lanjutan Kajian Matan Al-Ghāyah wa At-Taqrīb Bagian 13: Bab Pembebasan Budak — Bab Terakhir بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Bab ini...