Senin, 14 September 2026

Bagian 7: Faraidh dan Wasiat

 

Modul Kajian Matan Al-Ghāyah wa At-Taqrīb

Bagian 7: Faraidh dan Wasiat

Peringatan penting: Ilmu waris sangat bergantung pada susunan keluarga dalam setiap kasus. Satu ahli waris tambahan dapat mengubah seluruh pembagian. Jangan membagikan harta nyata hanya berdasarkan contoh dalam modul ini. Mintalah perhitungan ahli faraidh dan selesaikan melalui lembaga berwenang.


A. Pengertian Faraidh

Farā’idh adalah ilmu yang membahas orang-orang yang berhak menerima warisan, orang yang terhalang, besarnya bagian masing-masing, dan tata cara membagi harta peninggalan.

Istilah penting

IstilahPengertian
MuwarritsOrang yang meninggal dan meninggalkan harta
WaritsOrang yang berhak menerima warisan
TirkahSeluruh harta dan hak yang ditinggalkan
Ashhabul furudhAhli waris yang memiliki bagian pasti
‘AshabahAhli waris yang menerima sisa
HajbTerhalangnya ahli waris karena adanya ahli waris lain
Mani‘ al-irtsPenghalang yang menggugurkan hak waris

Dasar pendidikan

  • Pembagian waris merupakan ketetapan Allah.

  • Harta waris baru dibagi setelah kematian pemiliknya.

  • Anak laki-laki tidak boleh langsung menguasai seluruh harta.

  • Anak perempuan tidak boleh dikeluarkan dari daftar ahli waris.

  • Musyawarah keluarga tidak boleh menghapus bagian yang telah menjadi hak seseorang.

  • Kerelaan melepaskan bagian hanya sah setelah hak diketahui dan dilakukan tanpa paksaan.


B. Urutan Penyelesaian Harta Peninggalan

Sebelum warisan dibagi, harta peninggalan diselesaikan dengan urutan:

  1. Memisahkan harta yang bukan milik orang yang meninggal.

  2. Menentukan hak pasangan atas harta bersama jika memang ada.

  3. Membayar biaya pengurusan jenazah secara wajar.

  4. Membayar utang kepada manusia.

  5. Menunaikan kewajiban kepada Allah yang menjadi tanggungan menurut ketentuannya.

  6. Melaksanakan wasiat yang sah, maksimal sepertiga.

  7. Membagikan sisa kepada ahli waris.

Poin penting

  • Seluruh kekayaan keluarga tidak otomatis menjadi harta warisan.

  • Harta pinjaman, titipan, dan milik pasangan harus dipisahkan.

  • Utang didahulukan sebelum warisan.

  • Biaya pemakaman tidak boleh berlebihan.

  • Wasiat dilaksanakan sebelum pembagian waris.

  • Ahli waris tidak boleh menyembunyikan aset atau utang.

  • Tanah, rumah, kendaraan, tabungan, saham, piutang, dan aset digital perlu didata.


C. Ahli Waris Laki-laki

Teks Arab

وَالْوَارِثُونَ مِنَ الرِّجَالِ عَشَرَةٌ:

الِابْنُ، وَابْنُ الِابْنِ وَإِنْ سَفَلَ، وَالْأَبُ، وَالْجَدُّ وَإِنْ عَلَا، وَالْأَخُ، وَابْنُ الْأَخِ وَإِنْ تَرَاخَى، وَالْعَمُّ، وَابْنُ الْعَمِّ وَإِنْ تَبَاعَدَا، وَالزَّوْجُ، وَالْمَوْلَى الْمُعْتِقُ.

Terjemah

Kelompok ahli waris laki-laki yang disebutkan dalam matan ada sepuluh:

  1. Anak laki-laki.

  2. Cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki dan keturunannya.

  3. Ayah.

  4. Kakek dari jalur ayah dan seterusnya.

  5. Saudara laki-laki.

  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki dan keturunannya.

  7. Paman dari jalur ayah.

  8. Anak laki-laki paman dari jalur ayah dan keturunannya.

  9. Suami.

  10. Laki-laki yang dahulu memerdekakan budak dalam sistem klasik.

Catatan

Beberapa istilah dalam daftar merupakan nama kelompok. Misalnya, “saudara laki-laki” dapat mencakup:

  • Saudara kandung.

  • Saudara seayah.

  • Saudara seibu.

Kedudukan dan bagiannya tidak sama.

Poin penting

  • Tidak semua orang dalam daftar selalu menerima warisan.

  • Kerabat yang lebih dekat dapat menghalangi kerabat yang lebih jauh.

  • Anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris nasab.

  • Ayah angkat juga tidak menggantikan ayah kandung.

  • Menantu tidak menjadi ahli waris langsung dari mertua.

  • Saudara tidak selalu mendapat bagian ketika ada anak laki-laki atau ayah.

  • Hubungan wali nikah tidak otomatis sama dengan urutan ahli waris.


D. Ahli Waris Perempuan

Teks Arab

وَالْوَارِثَاتُ مِنَ النِّسَاءِ سَبْعٌ:

الْبِنْتُ، وَبِنْتُ الِابْنِ، وَالْأُمُّ، وَالْجَدَّةُ، وَالْأُخْتُ، وَالزَّوْجَةُ، وَالْمَوْلَاةُ الْمُعْتِقَةُ.

Terjemah

Kelompok ahli waris perempuan yang disebutkan dalam matan ada tujuh:

  1. Anak perempuan.

  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki.

  3. Ibu.

  4. Nenek.

  5. Saudara perempuan.

  6. Istri.

  7. Perempuan yang dahulu memerdekakan budak dalam sistem klasik.

Catatan

“Saudara perempuan” dapat mencakup:

  • Saudari kandung.

  • Saudari seayah.

  • Saudari seibu.

Setiap kategori memiliki syarat dan bagian berbeda.

Poin penting

  • Islam menetapkan hak waris perempuan.

  • Anak perempuan tidak boleh dipaksa menyerahkan bagiannya kepada saudara laki-laki.

  • Bagian perempuan tidak selalu setengah bagian laki-laki.

  • Dalam beberapa keadaan perempuan dan laki-laki memperoleh bagian sama.

  • Dalam keadaan tertentu perempuan mendapat bagian, sedangkan kerabat laki-laki tertentu tidak.

  • Perbedaan bagian berkaitan dengan struktur tanggung jawab dan susunan ahli waris, bukan ukuran kemuliaan manusia.

  • Istri tetap mendapat warisan meskipun tidak memiliki anak.

  • Ibu tetap mempunyai hak yang tidak boleh diabaikan.


E. Ahli Waris yang Tidak Gugur Sepenuhnya

Teks Arab

وَمَنْ لَا يَسْقُطُ بِحَالٍ خَمْسَةٌ: الزَّوْجَانِ، وَالْأَبَوَانِ، وَوَلَدُ الصُّلْبِ.

Terjemah

Lima pihak yang tidak gugur sepenuhnya karena keberadaan ahli waris lain adalah:

  1. Suami.

  2. Istri.

  3. Ayah.

  4. Ibu.

  5. Anak kandung.

Penjelasan

“Tidak gugur” bukan berarti bagiannya selalu sama. Bagian mereka dapat berubah karena adanya ahli waris lain, tetapi mereka tidak terhalang sepenuhnya.

Contoh

  • Suami mendapat 1/2 jika istri tidak mempunyai keturunan yang mewarisi, dan 1/4 jika ada.

  • Istri mendapat 1/4 jika suami tidak mempunyai keturunan yang mewarisi, dan 1/8 jika ada.

  • Ibu dapat memperoleh 1/3 atau 1/6 sesuai keadaan.

  • Ayah dapat memperoleh bagian pasti, sisa, atau keduanya.

  • Anak laki-laki dapat mengubah kedudukan banyak ahli waris lainnya.


F. Penghalang Waris

Teks Arab

وَمَنْ لَا يَرِثُ بِحَالٍ سَبْعَةٌ: الْعَبْدُ، وَالْمُدَبَّرُ، وَأُمُّ الْوَلَدِ، وَالْمُكَاتَبُ، وَالْقَاتِلُ، وَالْمُرْتَدُّ، وَأَهْلُ مِلَّتَيْنِ.

Terjemah

Matan menyebut beberapa penghalang waris, yaitu status perbudakan dalam sistem klasik, pembunuhan terhadap orang yang diwarisi, perbedaan agama, dan murtad menurut ketentuan fikih.

Tiga penghalang yang relevan dalam pembahasan umum

1. Pembunuhan

Orang yang membunuh pewaris dapat terhalang menerima warisan.

2. Perbedaan agama

Muslim dan non-Muslim tidak saling mewarisi menurut ketentuan faraidh yang dijelaskan matan.

3. Perbudakan

Bagian ini merupakan konteks hukum masyarakat klasik. Perbudakan tidak boleh dihidupkan kembali.

Poin penting

  • Tidak setiap kematian yang disebabkan seseorang otomatis diputuskan sebagai penghalang waris tanpa pemeriksaan.

  • Unsur kesengajaan, bentuk tindakan, dan putusan hukum harus diperhatikan.

  • Status pembunuhan ditentukan melalui pengadilan.

  • Kerabat berbeda agama dapat diberi hibah ketika pemilik masih hidup atau menerima wasiat yang sah.

  • Masyarakat tidak boleh menghakimi keislaman seseorang secara sembarangan.

  • Sengketa status agama dan waris diselesaikan melalui lembaga berwenang.


G. ‘Ashabah

Teks Arab

وَأَقْرَبُ الْعَصَبَاتِ الِابْنُ، ثُمَّ ابْنُهُ، ثُمَّ الْأَبُ، ثُمَّ أَبُوهُ، ثُمَّ الْأَخُ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ، ثُمَّ الْأَخُ لِلْأَبِ، ثُمَّ ابْنُ الْأَخِ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ، ثُمَّ ابْنُ الْأَخِ لِلْأَبِ، ثُمَّ الْعَمُّ عَلَى هٰذَا التَّرْتِيبِ، ثُمَّ ابْنُهُ.

Terjemah

Urutan kerabat ‘ashabah dimulai dari anak laki-laki, kemudian cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek dari ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara kandung, anak laki-laki saudara seayah, paman dari ayah menurut urutan kedekatannya, kemudian anak laki-laki paman.

Pengertian ‘ashabah

‘Ashabah adalah ahli waris yang:

  • Menerima seluruh harta jika sendirian dan tidak ada ahli waris dengan bagian pasti.

  • Menerima sisa setelah bagian pasti diberikan.

  • Dapat tidak menerima jika harta telah habis oleh para pemilik bagian pasti.

Poin penting

  • Kerabat laki-laki yang lebih jauh dapat terhalang oleh yang lebih dekat.

  • Anak laki-laki menghalangi cucu laki-laki melalui anak laki-laki.

  • Ayah menghalangi kakek.

  • Saudara kandung lebih kuat daripada saudara seayah dalam banyak keadaan.

  • Paman tidak langsung mendapat bagian ketika masih ada ‘ashabah yang lebih dekat.

  • Urutan ini tidak boleh diterapkan tanpa memeriksa keberadaan ahli waris perempuan dan pemilik bagian pasti.


H. Enam Bagian Pasti

Teks Arab

وَالْفُرُوضُ الْمَذْكُورَةُ فِي كِتَابِ اللهِ تَعَالَى سِتَّةٌ: النِّصْفُ، وَالرُّبُعُ، وَالثُّمُنُ، وَالثُّلُثَانِ، وَالثُّلُثُ، وَالسُّدُسُ.

Terjemah

Bagian pasti yang disebutkan dalam Al-Qur’an ada enam:

BagianPecahan
Setengah1/2
Seperempat1/4
Seperdelapan1/8
Dua pertiga2/3
Sepertiga1/3
Seperenam1/6

I. Ahli Waris yang Mendapat Setengah

Teks Arab

فَالنِّصْفُ فَرْضُ خَمْسَةٍ: الْبِنْتُ، وَبِنْتُ الِابْنِ، وَالْأُخْتُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ، وَالْأُخْتُ مِنَ الْأَبِ، وَالزَّوْجُ إِذَا لَمْ يَكُنْ مَعَهُ وَلَدٌ.

Terjemah

Bagian setengah dapat menjadi hak lima pihak:

  1. Seorang anak perempuan.

  2. Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki.

  3. Seorang saudari kandung.

  4. Seorang saudari seayah.

  5. Suami jika istri tidak meninggalkan keturunan yang mewarisi.

Syarat ringkas

  • Seorang anak perempuan memperoleh 1/2 jika tidak ada anak laki-laki.

  • Cucu perempuan mempunyai syarat tambahan, termasuk tidak adanya anak yang lebih dekat yang menghalanginya.

  • Saudari kandung dan seayah memiliki syarat terkait tidak adanya keturunan serta kerabat laki-laki tertentu.

  • Suami memperoleh 1/2 jika tidak ada anak atau cucu melalui anak laki-laki.


J. Ahli Waris yang Mendapat Seperempat

Teks Arab

وَالرُّبُعُ فَرْضُ اثْنَيْنِ: الزَّوْجُ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الِابْنِ، وَهُوَ فَرْضُ الزَّوْجَةِ أَوِ الزَّوْجَاتِ مَعَ عَدَمِ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الِابْنِ.

Terjemah

Seperempat menjadi bagian:

  • Suami apabila istri meninggalkan anak atau cucu melalui anak laki-laki.

  • Istri atau para istri apabila suami tidak meninggalkan anak atau cucu melalui anak laki-laki.

Poin penting

  • Jika istri lebih dari satu, bagian 1/4 dibagi bersama di antara seluruh istri.

  • Setiap istri tidak memperoleh 1/4 sendiri-sendiri.

  • Anak dari perkawinan lain tetap memengaruhi bagian pasangan.

  • Anak laki-laki dan anak perempuan sama-sama menurunkan bagian pasangan.


K. Ahli Waris yang Mendapat Seperdelapan

Teks Arab

وَالثُّمُنُ فَرْضُ الزَّوْجَةِ أَوِ الزَّوْجَاتِ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الِابْنِ.

Terjemah

Seperdelapan menjadi bagian istri atau para istri jika suami meninggalkan anak atau cucu melalui anak laki-laki.

Contoh

Seorang laki-laki meninggal dengan dua istri dan seorang anak.

Kedua istri secara bersama-sama memperoleh 1/8, bukan masing-masing 1/8. Bagian 1/8 tersebut dibagi rata di antara keduanya.


L. Ahli Waris yang Mendapat Dua Pertiga

Teks Arab

وَالثُّلُثَانِ فَرْضُ أَرْبَعَةٍ: الْبِنْتَيْنِ، وَبِنْتَيِ الِابْنِ، وَالْأُخْتَيْنِ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ، وَالْأُخْتَيْنِ مِنَ الْأَبِ.

Terjemah

Dua pertiga dapat menjadi bagian empat kelompok:

  1. Dua anak perempuan atau lebih.

  2. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki.

  3. Dua saudari kandung atau lebih.

  4. Dua saudari seayah atau lebih.

Poin penting

  • Dua anak perempuan atau lebih berbagi bagian 2/3 jika tidak ada anak laki-laki.

  • Apabila terdapat anak laki-laki, anak perempuan menjadi ‘ashabah bersamanya.

  • Cucu dan saudari memiliki syarat tambahan dan dapat terhalang.

  • Jangan menetapkan bagian saudari sebelum memeriksa keberadaan anak, ayah, dan kakek.


M. Ahli Waris yang Mendapat Sepertiga

Teks Arab

وَالثُّلُثُ فَرْضُ اثْنَيْنِ: الْأُمُّ إِذَا لَمْ تُحْجَبْ، وَهُوَ لِلِاثْنَيْنِ فَصَاعِدًا مِنَ الْإِخْوَةِ وَالْأَخَوَاتِ مِنْ وَلَدِ الْأُمِّ.

Terjemah

Sepertiga menjadi bagian:

  1. Ibu jika tidak terdapat penghalang yang menguranginya.

  2. Dua orang atau lebih saudara seibu, yang membagi bagian itu secara bersama.

Poin penting

  • Ibu dapat turun dari 1/3 menjadi 1/6 karena adanya anak atau beberapa saudara.

  • Dalam dua kasus khusus yang dikenal sebagai ‘Umariyyatain, ibu mendapat sepertiga dari sisa setelah bagian pasangan.

  • Saudara seibu laki-laki dan perempuan berbagi sama rata.

  • Saudara seibu dapat terhalang oleh anak, cucu melalui anak laki-laki, ayah, atau kakek.


N. Ahli Waris yang Mendapat Seperenam

Teks Arab

وَالسُّدُسُ فَرْضُ سَبْعَةٍ:

الْأُمُّ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الِابْنِ أَوِ اثْنَيْنِ فَصَاعِدًا مِنَ الْإِخْوَةِ وَالْأَخَوَاتِ، وَهُوَ لِلْجَدَّةِ عِنْدَ عَدَمِ الْأُمِّ، وَلِبِنْتِ الِابْنِ مَعَ بِنْتِ الصُّلْبِ، وَلِلْأُخْتِ مِنَ الْأَبِ مَعَ الْأُخْتِ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ، وَهُوَ فَرْضُ الْأَبِ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الِابْنِ، وَفَرْضُ الْجَدِّ عِنْدَ عَدَمِ الْأَبِ، وَفَرْضُ الْوَاحِدِ مِنْ وَلَدِ الْأُمِّ.

Terjemah ringkas

Seperenam dapat menjadi bagian:

  1. Ibu ketika terdapat anak, cucu melalui anak laki-laki, atau beberapa saudara.

  2. Nenek ketika ibu tidak ada dan nenek memenuhi syarat.

  3. Seorang cucu perempuan bersama seorang anak perempuan untuk menyempurnakan dua pertiga.

  4. Saudari seayah bersama seorang saudari kandung untuk menyempurnakan dua pertiga.

  5. Ayah ketika terdapat keturunan yang mewarisi.

  6. Kakek ketika ayah tidak ada, dengan ketentuan tertentu.

  7. Seorang saudara atau saudari seibu.

Poin penting

  • Bagian 1/6 memiliki banyak syarat.

  • Nenek terhalang oleh ibu.

  • Kakek terhalang oleh ayah.

  • Cucu perempuan dapat terhalang oleh anak laki-laki.

  • Saudari seayah dapat terhalang oleh saudara kandung laki-laki.

  • Ayah bersama anak perempuan dapat memperoleh 1/6 dan sisa dalam keadaan tertentu.

  • Perhitungan tidak cukup hanya membaca tabel bagian.


O. Hajb: Ahli Waris yang Terhalang

Ringkasan teks Arab

وَتَسْقُطُ الْجَدَّاتُ بِالْأُمِّ، وَالْأَجْدَادُ بِالْأَبِ.

وَيَسْقُطُ وَلَدُ الْأُمِّ مَعَ أَرْبَعَةٍ: الْوَلَدِ، وَوَلَدِ الِابْنِ، وَالْأَبِ، وَالْجَدِّ.

وَيَسْقُطُ الْأَخُ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ مَعَ ثَلَاثَةٍ: الِابْنِ، وَابْنِ الِابْنِ، وَالْأَبِ.

Terjemah

Nenek terhalang oleh ibu dan kakek terhalang oleh ayah.

Saudara seibu terhalang oleh anak, cucu melalui anak laki-laki, ayah, dan kakek.

Saudara kandung laki-laki terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki melalui anak laki-laki, dan ayah.

Dua macam hajb

1. Hajb hirman

Ahli waris terhalang sepenuhnya.

Contoh: kakek terhalang oleh ayah.

2. Hajb nuqshan

Ahli waris tetap menerima, tetapi bagiannya berkurang.

Contoh: suami turun dari 1/2 menjadi 1/4 karena terdapat anak.

Poin penting

  • Orang yang terhalang tetap perlu dicatat dalam daftar keluarga.

  • Penghalang tidak boleh diputuskan sebelum seluruh hubungan keluarga diketahui.

  • Saudara tidak otomatis memperoleh warisan.

  • Cucu dari anak perempuan mempunyai kedudukan berbeda dari cucu melalui anak laki-laki dalam faraidh klasik.

  • Persoalan cucu yatim dapat berkaitan dengan wasiat wajibah atau hukum positif setempat.


P. Anak Perempuan Bersama Anak Laki-laki

Teks Arab

وَأَرْبَعَةٌ يُعَصِّبُونَ أَخَوَاتِهِمْ: الِابْنُ، وَابْنُ الِابْنِ، وَالْأَخُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ، وَالْأَخُ مِنَ الْأَبِ.

Terjemah

Empat kerabat laki-laki dapat menjadikan kerabat perempuannya sebagai ‘ashabah bersama:

  1. Anak laki-laki bersama anak perempuan.

  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki bersama cucu perempuan yang sederajat.

  3. Saudara kandung bersama saudari kandung.

  4. Saudara seayah bersama saudari seayah.

Dalam keadaan tersebut, laki-laki memperoleh dua bagian perempuan.

Penjelasan penting

Ketentuan dua banding satu tidak berlaku pada seluruh pembagian waris. Ia berlaku dalam pasangan ‘ashabah tertentu, seperti anak laki-laki bersama anak perempuan.

Poin pengajaran

  • Perbedaan bagian tidak menunjukkan perbedaan kemuliaan.

  • Laki-laki mempunyai kewajiban nafkah yang tidak dibebankan dengan bentuk sama kepada perempuan.

  • Perempuan memiliki hartanya sendiri dan tidak wajib menyerahkannya kepada saudara laki-laki.

  • Saudara laki-laki tidak boleh mengambil bagian perempuan dengan alasan akan “mengurusnya”.

  • Pembagian harus dilakukan secara transparan.


Q. Contoh Perhitungan Dasar

Kasus

Seorang laki-laki meninggal dan meninggalkan:

  • Seorang istri.

  • Seorang anak laki-laki.

  • Seorang anak perempuan.

  • Harta waris bersih Rp240.000.000.

Langkah 1: Bagian istri

Karena ada anak, istri memperoleh 1/8:

Rp240.000.000×18=Rp30.000.000Rp240.000.000 \times \frac{1}{8}=Rp30.000.000

Langkah 2: Sisa untuk anak

Rp240.000.000Rp30.000.000=Rp210.000.000Rp240.000.000-Rp30.000.000=Rp210.000.000

Anak laki-laki dan perempuan menerima dengan perbandingan 2:1.

Total bagian:

2+1=32+1=3

Anak laki-laki

23×Rp210.000.000=Rp140.000.000\frac{2}{3}\times Rp210.000.000=Rp140.000.000

Anak perempuan

13×Rp210.000.000=Rp70.000.000\frac{1}{3}\times Rp210.000.000=Rp70.000.000

Hasil

Ahli warisBagianNilai
Istri1/8Rp30.000.000
Anak laki-lakiSisa, dua bagianRp140.000.000
Anak perempuanSisa, satu bagianRp70.000.000

Contoh berubah apabila masih ada ayah, ibu, istri lain, anak lain, atau ahli waris lainnya.


R. Wasiat

Teks Arab

وَتَجُوزُ الْوَصِيَّةُ بِالْمَعْلُومِ وَالْمَجْهُولِ، وَالْمَوْجُودِ وَالْمَعْدُومِ، وَهِيَ مِنَ الثُّلُثِ.

فَإِنْ زَادَتْ وَقَفَتْ عَلَى إِجَازَةِ الْوَرَثَةِ.

وَلَا تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِوَارِثٍ إِلَّا أَنْ يُجِيزَهَا بَاقِي الْوَرَثَةِ.

Terjemah

Wasiat dapat dilakukan terhadap harta atau manfaat yang memenuhi ketentuan. Wasiat dilaksanakan maksimal dari sepertiga harta.

Jika wasiat melebihi sepertiga, kelebihannya bergantung pada persetujuan ahli waris. Wasiat kepada ahli waris tidak dilaksanakan kecuali disetujui oleh ahli waris lainnya setelah pewasiat meninggal, sesuai ketentuan.

Kaidah utama

  • Maksimal wasiat adalah 1/3 harta bersih.

  • Kurang dari 1/3 lebih baik jika ahli waris membutuhkan.

  • Wasiat kepada bukan ahli waris dapat dilaksanakan dalam batas 1/3.

  • Wasiat kepada ahli waris memerlukan persetujuan ahli waris lain.

  • Persetujuan harus dilakukan tanpa paksaan.

  • Persetujuan yang diperhitungkan diberikan setelah pewasiat meninggal dan hak ahli waris telah muncul.

Contoh

Harta bersih setelah biaya dan utang adalah Rp300.000.000.

Batas maksimal wasiat tanpa persetujuan ahli waris:

Rp300.000.000×13=Rp100.000.000Rp300.000.000 \times \frac{1}{3}=Rp100.000.000

Jika pewasiat memberikan wasiat Rp150.000.000, maka:

  • Rp100.000.000 dapat dilaksanakan.

  • Kelebihan Rp50.000.000 memerlukan persetujuan ahli waris.


S. Syarat Pewasiat dan Pelaksana Wasiat

Teks Arab

وَتَصِحُّ الْوَصِيَّةُ مِنْ كُلِّ بَالِغٍ عَاقِلٍ، لِكُلِّ مُتَمَلِّكٍ، وَفِي سَبِيلِ اللهِ تَعَالَى.

وَتَصِحُّ الْوَصِيَّةُ إِلَى مَنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ خَمْسُ خِصَالٍ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَالْأَمَانَةُ.

Terjemah

Wasiat sah dilakukan oleh orang yang balig dan berakal kepada pihak yang dapat menerima kepemilikan atau untuk kepentingan di jalan Allah.

Pelaksana wasiat harus memenuhi sifat-sifat kecakapan, yaitu beragama Islam dalam konteks yang disyaratkan, dewasa, berakal, bebas bertindak, dan amanah.

Poin penting

  • Pewasiat harus sadar dan tidak dipaksa.

  • Isi wasiat tidak boleh berupa kemaksiatan.

  • Penerima harus dapat ditentukan.

  • Pelaksana wasiat harus jujur dan mampu.

  • Wasiat sebaiknya dibuat tertulis.

  • Dokumen ditandatangani dan disaksikan.

  • Wasiat tidak boleh digunakan untuk menghukum anak atau pasangan.

  • Pewasiat harus mencatat utang, piutang, titipan, dan kepemilikan bersama.

  • Dokumen hukum negara diperlukan untuk mencegah sengketa.


T. Perbedaan Waris, Wasiat, dan Hibah

AspekWarisWasiatHibah
Waktu berlakuSetelah kematianSetelah kematianKetika pemberi hidup
PenerimaAhli waris menurut syariatUmumnya bukan ahli warisSiapa saja yang sah menerima
BesaranDitentukan syariatMaksimal 1/3 tanpa izin ahli warisTidak terikat 1/3 dalam keadaan sehat
Persetujuan penerimaHak timbul karena syariatMengikuti ketentuan wasiatMemerlukan akad dan penerimaan
TujuanMembagikan peninggalanMemberi manfaat setelah meninggalMemberi ketika masih hidup

Poin penting

  • Menulis “wasiat” tidak dapat mengubah bagian waris.

  • Membagikan harta ketika masih hidup adalah hibah, bukan warisan.

  • Hibah yang belum diserahkan dapat menimbulkan masalah.

  • Hibah ketika sakit menjelang kematian mempunyai pembatasan khusus.

  • Wakaf berbeda dari hibah karena pokok harta ditahan untuk tujuan tertentu.


U. Kesalahan yang Sering Terjadi

  1. Membagi warisan sebelum utang dibayar.

  2. Menganggap seluruh harta pasangan sebagai milik orang yang meninggal.

  3. Hanya mengundang anak laki-laki ketika pembagian.

  4. Memaksa perempuan menyerahkan bagiannya.

  5. Membagi rata tanpa terlebih dahulu mengetahui bagian syariat.

  6. Menganggap anak tertua berhak menguasai seluruh aset.

  7. Menganggap rumah otomatis milik anak yang merawat orang tua.

  8. Menjual tanah warisan tanpa persetujuan seluruh pemilik.

  9. Melaksanakan wasiat lebih dari sepertiga tanpa izin.

  10. Memberikan wasiat khusus kepada ahli waris untuk merugikan ahli waris lain.

  11. Menganggap anak angkat sama dengan anak kandung dalam nasab dan waris.

  12. Menunda pembagian bertahun-tahun hingga data ahli waris semakin rumit.

  13. Tidak mencatat hibah yang diberikan semasa hidup.

  14. Menyembunyikan dokumen dan aset digital.


V. Rangkuman untuk Pengajar

Tujuan pembelajaran

Jamaah diharapkan mampu:

  • Menjelaskan pengertian faraidh.

  • Mengetahui urutan penyelesaian harta peninggalan.

  • Menyebutkan kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan.

  • Menjelaskan enam bagian pasti.

  • Memahami hajb dan ‘ashabah secara dasar.

  • Membedakan waris, wasiat, dan hibah.

  • Mengetahui batas maksimal wasiat.

  • Menyadari perlunya ahli dalam kasus nyata.

Pesan utama

  1. Warisan adalah ketetapan Allah.

  2. Utang harus diselesaikan sebelum pembagian.

  3. Perempuan mempunyai hak waris yang wajib diberikan.

  4. Bagian dua banding satu tidak berlaku pada semua kasus.

  5. Ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi yang lebih jauh.

  6. Wasiat maksimal sepertiga tanpa persetujuan ahli waris.

  7. Wasiat kepada ahli waris membutuhkan persetujuan ahli waris lain.

  8. Musyawarah tidak boleh menjadi alat merampas hak.

  9. Setiap kasus harus dihitung secara khusus.

  10. Dokumen dan lembaga berwenang penting untuk mencegah sengketa.

Pertanyaan diskusi

  • Apa saja yang harus diselesaikan sebelum warisan dibagi?

  • Apakah anak perempuan selalu memperoleh setengah bagian laki-laki?

  • Apakah anak angkat menjadi ahli waris?

  • Apakah semua saudara mendapat warisan?

  • Apa perbedaan hajb hirman dan hajb nuqshan?

  • Berapa batas maksimal wasiat?

  • Bolehkah berwasiat kepada ahli waris?

  • Apa perbedaan hibah dan warisan?

Sumber teks matan: Matan Abi Syuja‘ dan Maktabah Syamilah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagian 13: Bab Pembebasan Budak — Bab Terakhir

  Lanjutan Kajian Matan Al-Ghāyah wa At-Taqrīb Bagian 13: Bab Pembebasan Budak — Bab Terakhir بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Bab ini...