Senin, 14 September 2026

Bagian 9A: Jinayah, Qisas, dan Diyat

 

Modul Kajian Matan Al-Ghāyah wa At-Taqrīb

Bagian 9A: Jinayah, Qisas, dan Diyat

Peringatan tegas: Bab ini merupakan fikih pidana dan peradilan klasik. Tidak seorang pun, keluarga, kelompok, atau organisasi boleh menyelidiki, mengadili, menjatuhkan hukuman, atau melakukan pembalasan sendiri. Seluruh perkara pidana wajib diserahkan kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah yang sah.


A. Tujuan Pembahasan Jinayah

Jinayah adalah tindakan melanggar hak manusia yang menimbulkan bahaya terhadap jiwa atau anggota badan.

Tujuan hukum

  • Melindungi jiwa manusia.

  • Mencegah pembunuhan dan kekerasan.

  • Menjamin proses hukum.

  • Menegakkan keadilan.

  • Melindungi korban.

  • Mencegah pembalasan tanpa batas.

  • Membuka pintu pemaafan dan penyelesaian yang sah.

  • Menetapkan pertanggungjawaban berdasarkan kesengajaan dan akibat.

Prinsip utama

  • Jiwa manusia memiliki kehormatan.

  • Seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti melalui proses yang sah.

  • Tuduhan tidak sama dengan bukti.

  • Hukuman tidak dijatuhkan berdasarkan kemarahan massa.

  • Keluarga korban tidak boleh melakukan pembalasan sendiri.

  • Pelaku tetap mempunyai hak memperoleh proses hukum yang adil.

  • Kesalahan putusan harus dicegah semaksimal mungkin.


B. Tiga Macam Pembunuhan

Teks Arab

الْقَتْلُ عَلَى ثَلَاثَةِ أَضْرُبٍ: عَمْدٌ مَحْضٌ، وَخَطَأٌ مَحْضٌ، وَعَمْدُ خَطَأٍ.

Terjemah

Pembunuhan dalam matan dibagi menjadi tiga:

  1. Pembunuhan sengaja.

  2. Pembunuhan karena kesalahan murni.

  3. Perbuatan sengaja yang mengakibatkan kematian tanpa niat membunuh, atau syibh al-‘amd.

Mengapa dibedakan?

Karena tidak semua kematian terjadi dengan:

  • Niat yang sama.

  • Cara yang sama.

  • Tingkat kelalaian yang sama.

  • Akibat hukum yang sama.

Poin penting

  • Niat pelaku harus dibuktikan, bukan diterka.

  • Jenis alat, cara, kekuatan, keadaan korban, dan konteks diperiksa.

  • Bukti forensik serta keterangan ahli sangat penting.

  • Pengakuan tidak boleh diperoleh melalui penyiksaan.

  • Kecelakaan tidak otomatis sama dengan pembunuhan sengaja.

  • Kelalaian berat tetap dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.


C. Pembunuhan Sengaja

Teks Arab

فَالْعَمْدُ الْمَحْضُ هُوَ أَنْ يَعْمِدَ إِلَى ضَرْبِهِ بِمَا يَقْتُلُ غَالِبًا، وَيَقْصِدَ قَتْلَهُ بِذٰلِكَ، فَيَجِبُ الْقَوَدُ.

فَإِنْ عَفَا عَنْهُ وُجِبَتْ دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ حَالَّةٌ فِي مَالِ الْقَاتِلِ.

Terjemah

Pembunuhan sengaja adalah ketika seseorang dengan sengaja melakukan tindakan yang biasanya mematikan dan memang bermaksud membunuh korban.

Dalam sistem qisas yang sah, perkara tersebut dapat menimbulkan tuntutan qisas. Jika pihak yang berhak memberikan pemaafan, dapat berlaku diyat berat yang dibayar dari harta pelaku menurut ketentuan.

Unsur pembunuhan sengaja

  • Ada perbuatan yang disengaja.

  • Ditujukan kepada korban tertentu.

  • Menggunakan cara yang pada umumnya mematikan.

  • Terdapat maksud menyebabkan kematian.

  • Terdapat hubungan antara tindakan dan kematian.

Poin penting

  • Qisas hanya dapat diputuskan pengadilan.

  • Keluarga korban tidak berhak mengeksekusi siapa pun.

  • Pemaafan merupakan hak pihak yang ditentukan hukum.

  • Pemaafan tidak boleh diperoleh melalui ancaman.

  • Jika terdapat beberapa ahli waris korban, hak masing-masing harus diperiksa.

  • Hukum pidana negara tetap berlaku dan tidak otomatis hilang karena perdamaian pribadi.

  • Pemaafan tidak berarti menganggap pembunuhan sebagai perkara ringan.


D. Pembunuhan karena Kesalahan

Teks Arab

وَالْخَطَأُ الْمَحْضُ أَنْ يَرْمِيَ إِلَى شَيْءٍ فَيُصِيبَ رَجُلًا فَيَقْتُلَهُ، فَلَا قَوَدَ عَلَيْهِ، بَلْ تَجِبُ دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ عَلَى الْعَاقِلَةِ، مُؤَجَّلَةٌ فِي ثَلَاثِ سِنِينَ.

Terjemah

Pembunuhan karena kesalahan murni terjadi ketika seseorang bermaksud melakukan sesuatu pada sasaran lain, tetapi tanpa sengaja mengenai manusia hingga menyebabkan kematian.

Tidak berlaku qisas dalam kategori ini. Dalam konstruksi fikih klasik, terdapat diyat ringan yang ditanggung melalui sistem ‘aqilah dan dibayar bertahap.

Contoh konseptual

  • Kecelakaan yang benar-benar tidak disengaja.

  • Tindakan mengenai sasaran yang keliru.

  • Kelalaian tertentu yang mengakibatkan kematian, dengan klasifikasi yang ditentukan hakim.

Poin penting

  • “Tidak sengaja” tidak selalu menghapus seluruh tanggung jawab.

  • Tingkat kelalaian tetap diperiksa.

  • Kecelakaan lalu lintas diproses berdasarkan bukti, aturan keselamatan, dan hukum negara.

  • Pengemudi mabuk atau melanggar berat tidak boleh disamakan dengan kecelakaan yang tak terhindarkan.

  • Asuransi, ganti rugi, tanggung jawab perusahaan, dan santunan memiliki aturan tersendiri.

  • Sistem ‘aqilah klasik tidak dapat diterapkan sendiri oleh keluarga atau masyarakat.


E. Syibh al-‘Amd: Sengaja Melakukan, Tidak Berniat Membunuh

Teks Arab

وَعَمْدُ الْخَطَأِ أَنْ يَقْصِدَ ضَرْبَهُ بِمَا لَا يَقْتُلُ غَالِبًا فَيَمُوتَ، فَلَا قَوَدَ عَلَيْهِ، بَلْ تَجِبُ دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ عَلَى الْعَاقِلَةِ، مُؤَجَّلَةٌ فِي ثَلَاثِ سِنِينَ.

Terjemah

Syibh al-‘amd terjadi ketika seseorang sengaja menyerang atau memukul dengan sesuatu yang biasanya tidak mematikan, tetapi korban kemudian meninggal.

Menurut klasifikasi matan, tidak berlaku qisas, tetapi terdapat diyat berat yang ditanggung melalui ketentuan fikih klasik.

Poin penting

  • Pelaku sengaja melakukan kekerasan, walaupun mengaku tidak berniat membunuh.

  • Akibat kematian tetap menimbulkan tanggung jawab berat.

  • Kekerasan “untuk memberi pelajaran” dapat berakhir pada kematian.

  • Memukul anak, pasangan, pekerja, tahanan, atau siapa pun bukan perkara sepele.

  • Jenis luka dan sebab kematian harus dinilai ahli forensik.

  • Klasifikasi akhir hanya ditentukan pengadilan.


F. Perbedaan Tiga Jenis Pembunuhan

JenisTindakanNiat membunuhAkibat klasik
SengajaSengaja dengan cara yang biasanya mematikanAdaQisas atau penyelesaian sah lainnya
Syibh al-‘amdSengaja menyerang dengan cara yang biasanya tidak mematikanTidak terbuktiDiyat berat
KesalahanSasaran atau akibat tidak disengajaTidak adaDiyat ringan dan kafarat

Tabel ini hanya kerangka pembelajaran, bukan alat menentukan vonis.


G. Qisas

Pengertian

Qisas berarti pembalasan hukum yang setimpal melalui putusan otoritas yang sah, dengan syarat pembuktian dan kesetaraan yang sangat ketat.

Teks Arab

وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الْقِصَاصِ أَرْبَعَةٌ: أَنْ يَكُونَ الْقَاتِلُ بَالِغًا عَاقِلًا، وَأَلَّا يَكُونَ وَالِدًا لِلْمَقْتُولِ، وَأَلَّا يَكُونَ الْمَقْتُولُ أَنْقَصَ مِنَ الْقَاتِلِ بِكُفْرٍ أَوْ رِقٍّ.

Terjemah ringkas

Matan menyebut persyaratan yang berkaitan dengan kecakapan pelaku, hubungan orang tua dengan korban, dan konsep kesetaraan hukum dalam tata masyarakat klasik.

Catatan kontekstual

  • Penyebutan perbedaan agama dan status perbudakan mencerminkan konstruksi hukum serta politik masa klasik.

  • Perbudakan tidak boleh dihidupkan kembali.

  • Negara modern melindungi nyawa setiap warga dan manusia.

  • Proses pidana dilaksanakan menurut konstitusi, undang-undang, dan hak asasi yang berlaku.

  • Tidak ada individu yang boleh menggunakan redaksi matan untuk menyerang orang berbeda agama.

Poin penting

  • Pelaku harus memiliki kecakapan hukum.

  • Kondisi gangguan jiwa memerlukan pemeriksaan ahli.

  • Usia pelaku diperiksa berdasarkan hukum yang berlaku.

  • Hubungan keluarga tidak membolehkan pembunuhan.

  • Qisas bukan balas dendam.

  • Tujuannya membatasi pembalasan dan melindungi masyarakat.

  • Pelaksanaannya merupakan kewenangan negara.


H. Pemaafan dalam Perkara Qisas

Dalam fikih, pihak yang mempunyai hak tertentu dapat memilih pemaafan sesuai proses hukum.

Bentuk penyelesaian yang dibahas

  • Menuntut qisas melalui pengadilan dalam sistem yang memberlakukannya.

  • Memaafkan dengan kompensasi yang sah.

  • Memaafkan tanpa kompensasi.

Poin penting

  • Pemaafan mempunyai nilai mulia, tetapi korban tidak boleh dipaksa.

  • Tokoh masyarakat tidak boleh menekan keluarga miskin agar memaafkan.

  • Kompensasi tidak boleh dinegosiasikan melalui ancaman.

  • Kepentingan seluruh pihak yang mempunyai hak harus diperhatikan.

  • Perdamaian pribadi tidak selalu menghentikan perkara pidana negara.

  • Pendampingan hukum dan psikologis bagi keluarga korban sangat penting.


I. Qisas pada Anggota Badan

Teks Arab ringkas

وَكُلُّ شَخْصَيْنِ جَرَى الْقِصَاصُ بَيْنَهُمَا فِي النَّفْسِ يَجْرِي بَيْنَهُمَا فِي الْأَطْرَافِ.

وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الْقِصَاصِ فِي الْأَطْرَافِ بَعْدَ الشَّرَائِطِ الْمَذْكُورَةِ اثْنَانِ: الِاشْتِرَاكُ فِي الِاسْمِ الْخَاصِّ، وَأَلَّا يَكُونَ بِأَحَدِ الطَّرَفَيْنِ شَلَلٌ.

Terjemah ringkas

Dalam konstruksi fikih klasik, qisas pada anggota badan mensyaratkan kesepadanan yang sangat ketat. Anggota yang menjadi objek harus sama jenis dan keadaannya sehingga tindakan hukum tidak melampaui kerusakan asal.

Poin penting

  • Ketepatan dan kesepadanan merupakan syarat utama.

  • Jika tidak dapat dipastikan tanpa menambah bahaya, qisas anggota tidak dilaksanakan.

  • Penilaian membutuhkan dokter dan ahli.

  • Banyak luka tidak dapat dikenai qisas karena sulit memastikan kesepadanan.

  • Kompensasi dapat menjadi pengganti dalam keadaan tertentu.

  • Pembahasan ini sama sekali bukan izin untuk melakukan pembalasan fisik.


J. Diyat

Pengertian

Diyat adalah kompensasi yang ditetapkan dalam perkara kematian atau luka tertentu berdasarkan putusan dan sistem hukum yang sah.

Teks Arab

وَالدِّيَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ: مُغَلَّظَةٌ وَمُخَفَّفَةٌ.

Terjemah

Diyat terbagi menjadi dua:

  1. Diyat berat.

  2. Diyat ringan.

Diyat berat

فَالْمُغَلَّظَةُ مِائَةٌ مِنَ الْإِبِلِ: ثَلَاثُونَ حِقَّةً، وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً، وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا.

Terjemah

Diyat berat dalam standar klasik terdiri dari seratus unta dengan pembagian umur dan keadaan tertentu sebagaimana disebutkan dalam matan.

Diyat ringan

وَالْمُخَفَّفَةُ مِنَ الْإِبِلِ: عِشْرُونَ حِقَّةً، وَعِشْرُونَ جَذَعَةً، وَعِشْرُونَ بِنْتَ لَبُونٍ، وَعِشْرُونَ ابْنَ لَبُونٍ، وَعِشْرُونَ بِنْتَ مَخَاضٍ.

Terjemah

Diyat ringan dalam standar klasik terdiri dari seratus unta yang terbagi ke dalam lima kelompok umur, masing-masing dua puluh ekor.

Poin penting

  • Diyat bukan harga nyawa manusia.

  • Diyat adalah bentuk pertanggungjawaban hukum dan perlindungan keluarga korban.

  • Nilai dan penerapannya tidak boleh dihitung sendiri.

  • Konversi unta kepada uang memerlukan otoritas hukum.

  • Santunan sukarela tidak otomatis menggantikan tanggung jawab pidana.

  • Pembayaran diyat tidak berarti pelaku bebas tanpa putusan hukum.

  • Asuransi dan kompensasi kecelakaan mengikuti kontrak serta hukum negara.


K. Perbedaan Diyat dalam Matan Klasik

Matan menyebut perbedaan nilai diyat berdasarkan jenis kelamin, agama, dan status sosial dalam struktur masyarakat klasik.

Pedoman mengajarkan bagian ini

  • Jelaskan sebagai konstruksi fikih historis, bukan izin melakukan diskriminasi pribadi.

  • Semua jiwa wajib dilindungi.

  • Tidak boleh menyakiti seseorang karena jenis kelamin atau agama.

  • Perlindungan hukum warga ditetapkan oleh negara.

  • Nilai kompensasi masa kini diputuskan oleh pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku.

  • Perbedaan rumusan ulama perlu dikaji melalui sejarah hukum, maqashid, dan tata negara.

  • Matan ringkas tidak cukup untuk mengambil kesimpulan hukum kontemporer.


L. Kerusakan Anggota Tubuh dan Fungsi

Teks Arab ringkas

وَتَكْمُلُ دِيَةُ النَّفْسِ فِي قَطْعِ الْيَدَيْنِ، وَالرِّجْلَيْنِ، وَالْأُذُنَيْنِ، وَالْعَيْنَيْنِ، وَالْجُفُونِ الْأَرْبَعَةِ، وَاللِّسَانِ، وَالشَّفَتَيْنِ.

وَفِي ذَهَابِ الْكَلَامِ، وَالْبَصَرِ، وَالسَّمْعِ، وَالشَّمِّ، وَالْعَقْلِ الدِّيَةُ.

وَفِي كُلِّ عُضْوٍ لَا مَنْفَعَةَ فِيهِ حُكُومَةٌ.

Terjemah ringkas

Matan membahas kompensasi atas hilangnya anggota tubuh atau fungsi penting, seperti penglihatan, pendengaran, penciuman, kemampuan berbicara, dan akal.

Pada luka atau kerusakan yang tidak memiliki ukuran tertentu, besar kompensasi ditentukan melalui penilaian hakim dan ahli.

Poin penting

  • Kerusakan fungsi dapat lebih berat daripada luka yang tampak.

  • Disabilitas akibat kekerasan membutuhkan pengobatan, rehabilitasi, dan kompensasi.

  • Kerugian mencakup biaya medis, hilangnya penghasilan, serta dampak jangka panjang sesuai hukum.

  • Penilaian harus melibatkan tenaga medis.

  • Tubuh manusia tidak boleh dinilai sembarangan.

  • Korban membutuhkan perlindungan dari intimidasi.


M. Jinayah terhadap Janin

Matan juga membahas pertanggungjawaban apabila tindakan terhadap ibu menyebabkan janin meninggal.

Poin penting

  • Janin mempunyai kehormatan dan perlindungan.

  • Kekerasan terhadap ibu hamil dapat membahayakan dua kehidupan.

  • Penilaian sebab kematian janin memerlukan pemeriksaan medis.

  • Usia dan perkembangan kehamilan memengaruhi pembahasan fikih.

  • Pelaku kekerasan terhadap ibu hamil harus diproses melalui hukum.

  • Keguguran alami tidak boleh dituduhkan kepada seseorang tanpa bukti.


N. Qasamah

Teks Arab

وَإِذَا اقْتَرَنَ بِدَعْوَى الدَّمِ لَوْثٌ يَقَعُ بِهِ فِي النَّفْسِ صِدْقُ الْمُدَّعِي، حَلَفَ الْمُدَّعِي خَمْسِينَ يَمِينًا وَاسْتَحَقَّ الدِّيَةَ.

وَإِنْ لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ لَوْثٌ فَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ.

Terjemah

Dalam sistem pembuktian klasik, apabila tuntutan pembunuhan disertai petunjuk kuat yang membuat tuduhan memiliki dasar, terdapat mekanisme sumpah khusus yang disebut qasamah. Apabila tidak terdapat petunjuk tersebut, sumpah berada pada pihak tertuduh menurut perinciannya.

Pengertian lauts

Lauts adalah petunjuk atau keadaan kuat yang membuat suatu tuduhan pembunuhan layak diperiksa lebih lanjut, tetapi belum menjadi bukti penuh.

Poin penting

  • Qasamah bukan izin menghukum berdasarkan prasangka.

  • Petunjuk harus diperiksa oleh hakim.

  • Sistem pembuktian masa kini menggunakan penyidikan, forensik, saksi, dokumen, rekaman, dan alat bukti yang sah.

  • Sumpah tidak boleh dipaksa.

  • Tuduhan massa dan kabar media sosial bukan bukti.

  • Salah menuduh dapat menghancurkan kehidupan orang yang tidak bersalah.

  • Penerapan qasamah berada pada lembaga peradilan, bukan komunitas.


O. Kafarat Pembunuhan

Teks Arab

وَعَلَى قَاتِلِ النَّفْسِ الْمُحَرَّمَةِ كَفَّارَةٌ: عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ سَلِيمَةٍ مِنَ الْعُيُوبِ الْمُضِرَّةِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ.

Terjemah

Pembunuhan terhadap jiwa yang dilindungi mewajibkan kafarat menurut ketentuannya. Dalam teks klasik, bentuk pertama adalah memerdekakan budak beriman. Karena perbudakan tidak tersedia dan tidak boleh dihidupkan kembali, berpindah kepada puasa dua bulan berturut-turut.

Poin penting

  • Kafarat tidak menggugurkan diyat.

  • Kafarat tidak menggugurkan hukuman pidana negara.

  • Kafarat tidak menghapus kewajiban bertobat.

  • Puasa dua bulan harus dilakukan berturut-turut sesuai ketentuan.

  • Orang yang tidak mampu memerlukan fatwa khusus; matan tidak menyebut pengganti berikutnya.

  • Pelaku wajib menyesali, menghentikan kezaliman, menerima proses hukum, dan memperbaiki diri.


P. Perlindungan Korban dan Keluarga

Hal yang perlu diajarkan

  • Korban harus segera memperoleh pertolongan medis.

  • Tempat kejadian tidak boleh dirusak.

  • Bukti diserahkan kepada penyidik.

  • Identitas korban, terutama anak, harus dilindungi.

  • Keluarga berhak memperoleh pendampingan hukum.

  • Penyebaran foto jenazah atau luka tanpa izin harus dihindari.

  • Keluarga korban tidak boleh ditekan untuk berdamai.

  • Ancaman terhadap saksi harus dilaporkan.

  • Kesehatan mental keluarga korban perlu diperhatikan.


Q. Kesalahan yang Wajib Dihindari

  1. Melakukan pembalasan sendiri.

  2. Menyerang orang yang baru dituduh.

  3. Menyebarkan identitas tanpa dasar.

  4. Memaksa pengakuan.

  5. Menyiksa tersangka.

  6. Merusak tempat kejadian.

  7. Menghilangkan bukti.

  8. Menganggap perdamaian pribadi otomatis menghapus pidana.

  9. Memaksa keluarga korban memaafkan.

  10. Menggunakan perbedaan agama untuk membenarkan kekerasan.

  11. Menilai gangguan jiwa tanpa pemeriksaan ahli.

  12. Menghitung diyat tanpa putusan lembaga berwenang.


R. Rangkuman untuk Pengajar

Tujuan pembelajaran

Jamaah diharapkan mampu:

  • Menjelaskan tujuan hukum jinayah.

  • Membedakan pembunuhan sengaja, kesalahan, dan syibh al-‘amd.

  • Memahami qisas sebagai hukum peradilan, bukan balas dendam.

  • Menjelaskan pengertian diyat.

  • Memahami hak pemaafan tanpa pemaksaan.

  • Mengetahui pentingnya pembuktian.

  • Menyerahkan perkara pidana kepada negara.

Pesan utama

  1. Jiwa manusia wajib dilindungi.

  2. Kekerasan tidak boleh dianggap ringan.

  3. Niat dan akibat sama-sama diperiksa.

  4. Qisas hanya melalui pengadilan.

  5. Pemaafan merupakan hak, bukan kewajiban yang boleh dipaksakan.

  6. Diyat bukan harga nyawa.

  7. Tuduhan harus dibuktikan.

  8. Korban dan tersangka sama-sama memiliki hak hukum.

  9. Matan pidana klasik harus dibaca dalam konteks sejarah dan tata negara.

  10. Tidak ada ruang bagi main hakim sendiri.

Pertanyaan diskusi

  • Apa perbedaan tiga jenis pembunuhan?

  • Mengapa kecelakaan tetap dapat menimbulkan tanggung jawab?

  • Apa perbedaan qisas dan balas dendam?

  • Siapa yang berwenang menjatuhkan hukuman?

  • Apakah kafarat menggugurkan tanggung jawab pidana?

  • Mengapa bukti forensik penting?

  • Bolehkah keluarga korban dipaksa memaafkan?

  • Apa yang harus dilakukan ketika menyaksikan tindak kekerasan?

Sumber teks matan: Matan Abi Syuja‘ dan Maktabah Syamilah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagian 13: Bab Pembebasan Budak — Bab Terakhir

  Lanjutan Kajian Matan Al-Ghāyah wa At-Taqrīb Bagian 13: Bab Pembebasan Budak — Bab Terakhir بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Bab ini...