Senin, 14 September 2026

Bagian 12A: Peradilan, Etika Hakim, dan Pembagian Harta Bersama

 

Lanjutan Kajian Matan Al-Ghāyah wa At-Taqrīb

Bagian 12A: Peradilan, Etika Hakim, dan Pembagian Harta Bersama

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Bab ini menjelaskan standar seorang hakim, etika mengadili, perlakuan setara terhadap pihak yang bersengketa, larangan konflik kepentingan, keadaan yang mengganggu kejernihan keputusan, dan tata cara pembagian harta bersama.

Ketentuan peradilan dalam kitab klasik harus dipahami sebagai kajian fikih Mazhab Syafi‘i dalam konteks sejarahnya. Penerapan hukum dan pemidanaan pada masa sekarang merupakan kewenangan negara, pengadilan, serta pejabat yang sah. Masyarakat tidak boleh mengadili atau menghukum seseorang sendiri.


A. Kedudukan Peradilan dalam Islam

Peradilan bertujuan untuk:

  • Menegakkan keadilan.

  • Mengembalikan hak kepada pemiliknya.

  • Melindungi masyarakat dari kezaliman.

  • Menyelesaikan perselisihan secara tertib.

  • Mencegah tindakan main hakim sendiri.

  • Menjaga kehormatan, jiwa, harta, dan keluarga.

  • Membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Allah berfirman:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا، وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisā’: 58)

Poin pengajian

  • Kekuasaan hukum adalah amanah, bukan kehormatan pribadi.

  • Hakim tidak boleh mengikuti tekanan penguasa, keluarga, atau kelompok.

  • Keputusan harus berdasarkan bukti, bukan popularitas.

  • Orang miskin dan orang kaya memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

  • Tuduhan di media sosial bukan putusan pengadilan.

  • Praduga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.


B. Syarat-Syarat Hakim

1. Matan Arab

وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَلِيَ الْقَضَاءَ إِلَّا مَنِ اسْتَكْمَلَتْ فِيهِ خَمْسَ عَشْرَةَ خَصْلَةً: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَالذُّكُورَةُ، وَالْعَدَالَةُ، وَمَعْرِفَةُ أَحْكَامِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَمَعْرِفَةُ الْإِجْمَاعِ، وَمَعْرِفَةُ الِاخْتِلَافِ، وَمَعْرِفَةُ طُرُقِ الِاجْتِهَادِ، وَمَعْرِفَةُ طَرَفٍ مِنْ لِسَانِ الْعَرَبِ، وَمَعْرِفَةُ تَفْسِيرِ كِتَابِ اللهِ تَعَالَى، وَأَنْ يَكُونَ سَمِيعًا، وَأَنْ يَكُونَ بَصِيرًا، وَأَنْ يَكُونَ كَاتِبًا، وَأَنْ يَكُونَ مُسْتَيْقِظًا.

Terjemah

“Tidak diperbolehkan seseorang memegang jabatan peradilan kecuali orang yang telah memenuhi lima belas sifat: Islam, balig, berakal, merdeka, laki-laki, adil, mengetahui hukum-hukum Al-Qur’an dan Sunah, mengetahui ijmak, mengetahui perbedaan pendapat, mengetahui metode ijtihad, mengetahui sebagian bahasa Arab, mengetahui tafsir Kitab Allah Ta‘ala, mampu mendengar, mampu melihat, mampu menulis, dan memiliki kewaspadaan serta kecermatan.”

Sebagian unsur dalam susunan matan dihitung sebagai satu kelompok sehingga redaksinya menyebut lima belas sifat.


2. Penjelasan setiap persyaratan

a. Islam

Dalam sistem peradilan fikih klasik yang menerapkan hukum Islam, hakim disyaratkan memahami dan meyakini sumber hukum yang akan digunakannya.

Dalam negara modern, pengangkatan hakim mengikuti konstitusi, undang-undang, dan jenis pengadilan masing-masing.

b. Balig

Anak-anak belum memiliki tanggung jawab hukum dan kematangan yang cukup untuk memegang jabatan peradilan.

c. Berakal

Hakim harus mampu memahami:

  • Permohonan atau gugatan.

  • Jawaban pihak lawan.

  • Keterangan saksi.

  • Hubungan antar-bukti.

  • Akibat hukum dari keputusannya.

d. Merdeka

Syarat ini berasal dari struktur sosial pada masa perbudakan masih dikenal. Perbudakan tidak menjadi sistem hukum yang berlaku pada masa sekarang.

e. Laki-laki

Ini merupakan pendapat yang dicantumkan dalam matan Mazhab Syafi‘i klasik. Masalah perempuan menjadi hakim memiliki pembahasan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dalam kehidupan bernegara, pengangkatan hakim mengikuti peraturan yang berlaku. Di Indonesia, perempuan dapat dan telah menjalankan jabatan hakim pada berbagai lingkungan peradilan.

f. Adil

Adil dalam diri hakim berarti:

  • Menjalankan kewajiban agama.

  • Menjauhi dosa besar.

  • Tidak terus-menerus melakukan dosa kecil.

  • Jujur.

  • Dapat dipercaya.

  • Tidak menerima suap.

  • Tidak memihak karena hubungan pribadi.

  • Menjaga kehormatan profesi.

g. Mengetahui Al-Qur’an dan Sunah

Hakim harus mengetahui ayat dan hadis yang berhubungan dengan hukum, termasuk:

  • Makna dalil.

  • Keumuman dan kekhususannya.

  • Kemutlakan dan batasannya.

  • Hubungan antara satu dalil dengan dalil lainnya.

  • Cara ulama memahami dalil tersebut.

h. Mengetahui ijmak

Hakim tidak boleh membuat keputusan yang bertentangan dengan perkara yang telah menjadi kesepakatan pasti para ulama.

i. Mengetahui perbedaan pendapat

Pengetahuan mengenai khilaf membantu hakim:

  • Tidak mudah menyalahkan pendapat lain.

  • Mengetahui kekuatan argumentasi.

  • Memahami mengapa suatu fatwa berbeda.

  • Menentukan pendapat yang berlaku dalam sistem hukumnya.

j. Mengetahui metode ijtihad

Ijtihad bukan sekadar memilih pendapat yang disukai. Ia membutuhkan ilmu tentang:

  • Al-Qur’an dan hadis.

  • Ushul fikih.

  • Bahasa Arab.

  • Tujuan syariat.

  • Kaidah pengambilan hukum.

  • Keadaan perkara yang sebenarnya.

k. Mengetahui bahasa Arab

Bahasa Arab diperlukan untuk memahami sumber hukum Islam secara tepat. Perbedaan bentuk kata, susunan kalimat, dan konteks dapat memengaruhi kesimpulan hukum.

l. Mengetahui tafsir Al-Qur’an

Hakim harus memahami ayat hukum berdasarkan penafsiran yang benar, bukan menafsirkan ayat hanya berdasarkan terjemahan atau pendapat pribadi.

m. Mampu menerima keterangan dengan baik

Redaksi klasik menyebut kemampuan mendengar dan melihat karena proses pengadilan dahulu bergantung pada pertemuan langsung serta dokumen fisik.

Dalam pembahasan masa kini, penyandang disabilitas tidak boleh langsung dianggap tidak cakap. Teknologi bantu, penerjemah, dokumen digital, dan penyesuaian prosedur dapat memungkinkan seseorang menjalankan tugas secara profesional sesuai hukum yang berlaku.

n. Mampu menulis

Hakim harus mampu mendokumentasikan atau memastikan dokumentasi:

  • Identitas para pihak.

  • Isi gugatan.

  • Jawaban tergugat.

  • Bukti yang diajukan.

  • Keterangan saksi.

  • Pertimbangan hukum.

  • Isi putusan.

o. Cermat dan waspada

Istilah mustayqiẓan menunjukkan bahwa hakim harus:

  • Tidak mudah ditipu.

  • Tidak lalai.

  • Mampu mengenali pertentangan keterangan.

  • Tidak tergesa-gesa menyimpulkan.

  • Memahami keadaan masyarakat.

  • Meneliti bukti secara menyeluruh.

Poin penting

  • Ilmu tanpa integritas dapat menghasilkan kezaliman.

  • Kesalehan tanpa keahlian belum cukup untuk menjadi hakim.

  • Hakim membutuhkan kemampuan hukum dan pemahaman fakta.

  • Jabatan tidak boleh diberikan hanya karena kedekatan politik atau keluarga.

  • Putusan harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  • Akses yang wajar perlu diberikan kepada penyandang disabilitas.


C. Tempat Hakim Menjalankan Tugas

1. Matan Arab

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَجْلِسَ فِي وَسَطِ الْبَلَدِ، فِي مَوْضِعٍ بَارِزٍ لِلنَّاسِ، لَا حَاجِبَ لَهُ.

Terjemah

“Dianjurkan bagi hakim untuk berkedudukan di tengah wilayah, pada tempat yang mudah terlihat dan dijangkau masyarakat, serta tidak memiliki penghalang yang menghalangi masyarakat menemuinya.”

Penjelasan

Ketentuan ini menekankan kemudahan akses terhadap keadilan. Pengadilan tidak boleh hanya mudah dijangkau oleh orang kaya atau pejabat.

Penerapannya pada masa sekarang antara lain:

  • Informasi pengadilan tersedia secara terbuka.

  • Prosedur pendaftaran perkara jelas.

  • Biaya perkara transparan.

  • Tersedia bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

  • Gedung dapat diakses penyandang disabilitas.

  • Tidak ada perantara ilegal atau calo perkara.

  • Masyarakat mendapat pelayanan yang sopan.

Poin penting

  • Keadilan harus mudah diakses.

  • Birokrasi tidak boleh sengaja mempersulit pencari keadilan.

  • Aparat tidak boleh meminta pembayaran di luar ketentuan.

  • Sistem daring seharusnya mempermudah, bukan menutup akses kelompok yang tidak memahami teknologi.

  • Pelayanan publik harus diberikan tanpa membeda-bedakan status sosial.


2. Tidak mengadakan pengadilan di masjid

Matan Arab

وَلَا يَعْقِدُ لِلْقَضَاءِ فِي الْمَسْجِدِ.

Terjemah

“Hakim tidak menyelenggarakan persidangan di dalam masjid.”

Penjelasan

Di antara pertimbangannya:

  • Menjaga masjid dari suara gaduh.

  • Menghindarkan masjid dari pertengkaran.

  • Menjaga kehormatan tempat ibadah.

  • Sidang dapat dihadiri pihak yang memiliki kebutuhan dan keadaan berbeda.

  • Perkara tertentu mungkin memuat pembahasan yang tidak pantas dibuka di masjid.

Poin penting

  • Masjid harus dijaga kesucian dan ketenangannya.

  • Mediasi keagamaan berbeda dari persidangan resmi.

  • Perselisihan yang ditangani tokoh masyarakat tidak boleh melampaui kewenangannya.

  • Putusan yang mengikat secara hukum tetap menjadi kewenangan lembaga resmi.


D. Kesetaraan Para Pihak

1. Matan Arab

وَيُسَوِّي بَيْنَ الْخَصْمَيْنِ فِي ثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ: فِي الْمَحَلِّ، وَاللَّفْظِ، وَاللَّحْظِ.

Terjemah

“Hakim harus menyamakan perlakuan terhadap kedua pihak yang bersengketa dalam tiga perkara: tempat duduk, cara berbicara, dan cara memandang.”


2. Kesetaraan tempat

Hakim tidak boleh:

  • Mendudukkan orang kaya di tempat terhormat dan orang miskin di tempat rendah.

  • Memberikan fasilitas istimewa kepada salah satu pihak.

  • Menerima salah satu pihak di ruangan pribadi sementara pihak lain dibiarkan menunggu.

  • Menunjukkan kedekatan khusus dengan pihak tertentu.

Kesetaraan tempat memberikan pesan bahwa kedua pihak sama-sama berhak didengar.


3. Kesetaraan ucapan

Hakim harus berbicara kepada kedua pihak dengan:

  • Nada yang setara.

  • Sapaan yang sopan.

  • Kesempatan bicara yang seimbang.

  • Pertanyaan yang tidak mengintimidasi.

  • Bahasa yang dapat dipahami.

Hakim tidak boleh bersikap lembut kepada satu pihak dan kasar kepada pihak lainnya.


4. Kesetaraan pandangan

Hakim harus memberikan perhatian yang seimbang. Ekspresi wajah dan cara memandang dapat memberi kesan bahwa hakim telah memihak sebelum pemeriksaan selesai.

Poin penting

  • Keadilan harus dilaksanakan sekaligus tampak dilaksanakan.

  • Bahasa tubuh hakim memengaruhi kepercayaan para pihak.

  • Kedekatan pribadi dengan salah satu pihak harus diungkapkan.

  • Hakim yang memiliki konflik kepentingan perlu mengundurkan diri dari perkara.

  • Kesamaan perlakuan tidak selalu berarti mengabaikan kebutuhan khusus, misalnya penerjemah atau akses bagi penyandang disabilitas.


E. Larangan Menerima Hadiah

1. Matan Arab

وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَقْبَلَ الْهَدِيَّةَ مِنْ أَهْلِ عَمَلِهِ.

Terjemah

“Hakim tidak diperbolehkan menerima hadiah dari orang-orang yang berada dalam wilayah kewenangannya.”

Penjelasan

Hadiah kepada pejabat dapat memengaruhi atau dianggap memengaruhi keputusannya. Meskipun pemberi mengatakan hadiah itu tanda persahabatan, jabatan hakim membuat pemberian tersebut memiliki potensi konflik kepentingan.

Hadiah dapat berbentuk:

  • Uang.

  • Barang.

  • Makanan mahal.

  • Biaya perjalanan.

  • Penginapan gratis.

  • Diskon khusus.

  • Penghapusan utang.

  • Pekerjaan untuk keluarga hakim.

  • Fasilitas bisnis.

  • Janji jabatan.

  • Aset digital atau transfer elektronik.

Perbedaan hadiah dan suap

Hadiah biasaSuap
Tidak dimaksudkan untuk memengaruhi keputusanDiberikan untuk mendapatkan keputusan atau pelayanan tertentu
Tidak berhubungan dengan jabatanBerhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan
Tidak menimbulkan konflik kepentinganMerusak independensi dan keadilan
Dalam konteks hakim tetap harus sangat dibatasiHaram dan merupakan tindak pidana menurut hukum yang berlaku

Poin penting

  • Mengganti nama suap menjadi “uang terima kasih” tidak mengubah hakikatnya.

  • Pemberian melalui keluarga atau perantara tetap harus diperiksa.

  • Hadiah setelah putusan juga dapat berkaitan dengan jabatan.

  • Hakim harus menjaga independensi dan penampilan independensi.

  • Pejabat yang bersih tidak menjual akses dan pengaruhnya.


F. Keadaan Hakim Sebaiknya Tidak Memutus Perkara

1. Matan Arab

وَيَجْتَنِبُ الْقَضَاءَ فِي عَشَرَةِ مَوَاضِعَ: عِنْدَ الْغَضَبِ، وَالْجُوعِ، وَالْعَطَشِ، وَشِدَّةِ الشَّهْوَةِ، وَالْحُزْنِ، وَالْفَرَحِ الْمُفْرِطِ، وَعِنْدَ الْمَرَضِ، وَمُدَافَعَةِ الْأَخْبَثَيْنِ، وَعِنْدَ النُّعَاسِ، وَشِدَّةِ الْحَرِّ وَالْبَرْدِ.

Terjemah

“Hakim hendaknya menghindari memutus perkara dalam sepuluh keadaan: ketika marah, lapar, haus, dorongan keinginan yang sangat kuat, sedih, terlalu gembira, sakit, menahan buang air kecil atau besar, mengantuk, serta ketika mengalami panas atau dingin yang sangat mengganggu.”

Tujuan ketentuan

Semua keadaan tersebut memiliki satu alasan utama: dapat mengganggu kejernihan pikiran dan ketelitian hakim.

KeadaanRisiko terhadap keputusan
MarahReaktif dan mudah menghukum
Lapar atau hausSulit berkonsentrasi
Keinginan yang sangat kuatPikiran tidak fokus
SedihPenilaian dipengaruhi tekanan emosional
Terlalu gembiraKurang hati-hati
SakitDaya pikir dan perhatian menurun
Menahan buang airTergesa-gesa menyelesaikan perkara
MengantukTidak memahami keterangan secara utuh
Panas atau dingin ekstremKondisi fisik mengganggu konsentrasi

Penerapan lebih luas

Pada masa sekarang, gangguan serupa dapat berupa:

  • Kelelahan berat.

  • Pengaruh alkohol atau narkotika.

  • Pengaruh obat yang menyebabkan kantuk.

  • Tekanan politik.

  • Ancaman terhadap hakim.

  • Konflik kepentingan.

  • Beban perkara yang tidak manusiawi.

  • Gangguan kesehatan mental yang sedang berat.

Poin pengajian

  • Keputusan besar tidak seharusnya dibuat ketika emosi memuncak.

  • Prinsip ini juga berlaku bagi orang tua, guru, pemimpin, dan pengurus organisasi.

  • Jangan menjatuhkan hukuman kepada anak ketika sedang marah.

  • Tunda keputusan sampai pikiran kembali tenang.

  • Mengakui sedang tidak siap bukan kelemahan, melainkan tanggung jawab.


G. Tata Cara Memeriksa Gugatan

1. Gugatan harus lengkap

Matan Arab

وَلَا يَسْأَلُ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ إِلَّا بَعْدَ كَمَالِ الدَّعْوَى.

Terjemah

“Hakim tidak menanyai pihak tergugat sebelum gugatan pihak penggugat disampaikan dengan lengkap.”

Penjelasan

Gugatan perlu menjelaskan:

  • Siapa penggugat.

  • Siapa tergugat.

  • Hak apa yang dituntut.

  • Dasar tuntutan.

  • Peristiwa yang terjadi.

  • Waktu dan tempat yang relevan.

  • Jumlah atau objek sengketa.

  • Permintaan yang diajukan kepada pengadilan.

Tergugat tidak dapat menjawab dengan tepat apabila tuduhan atau tuntutannya masih kabur.

Poin penting

  • Tuduhan harus jelas.

  • Tergugat berhak mengetahui perkara yang dituduhkan.

  • Tidak boleh menghukum berdasarkan isu yang berubah-ubah.

  • Gugatan yang lengkap membantu proses berjalan efisien.

  • Hak untuk menjawab merupakan bagian dari keadilan.


2. Sumpah tergugat atas permintaan penggugat

Matan Arab

وَلَا يُحَلِّفُهُ إِلَّا بَعْدَ سُؤَالِ الْمُدَّعِي.

Terjemah

“Hakim tidak meminta tergugat bersumpah kecuali setelah adanya permintaan dari penggugat.”

Penjelasan

Dalam sistem pembuktian fikih, sumpah bukan langkah pertama. Penggugat terlebih dahulu menyampaikan tuntutan dan bukti. Apabila bukti tidak tersedia dalam perkara yang memungkinkan sumpah, sumpah dapat dimintakan sesuai prosedur.

Sumpah di pengadilan tidak boleh digunakan sembarangan untuk menutupi kurangnya penyelidikan.

Poin penting

  • Beban pembuktian pada dasarnya berada pada pihak yang mengajukan tuntutan.

  • Tergugat diberikan kesempatan menjawab.

  • Sumpah merupakan alat pembuktian yang serius.

  • Sumpah palsu tidak menjadikan barang haram menjadi halal.

  • Putusan lahiriah tidak mengubah kenyataan di hadapan Allah.


H. Hakim Harus Netral

1. Tidak mengajari salah satu pihak membuat dalih

Matan Arab

وَلَا يُلَقِّنُ خَصْمًا حُجَّةً، وَلَا يُفَهِّمُهُ كَلَامًا.

Terjemah

“Hakim tidak boleh mengajarkan hujah kepada salah satu pihak dan tidak boleh membisikkan atau mengarahkan jawaban kepadanya.”

Penjelasan

Hakim tidak boleh membantu salah satu pihak menyusun jawaban agar memenangkan perkara. Misalnya:

  • Memberi tahu cara menghindari pertanyaan.

  • Menyarankan mengubah keterangan.

  • Memberikan bocoran bukti lawan.

  • Mengajarkan alasan hukum hanya kepada satu pihak.

  • Menyusun pembelaan secara diam-diam.

Namun, hakim tetap boleh menjelaskan prosedur secara seimbang kepada semua pihak. Pengadilan juga dapat menyediakan bantuan hukum sesuai ketentuan negara.

Poin penting

  • Menjelaskan prosedur berbeda dari membantu memenangkan perkara.

  • Bantuan hukum harus tersedia secara adil.

  • Hakim tidak boleh menjadi penasihat salah satu pihak.

  • Komunikasi rahasia dengan salah satu pihak harus dihindari.

  • Semua keterangan penting seharusnya disampaikan dalam proses resmi.


2. Tidak mempersulit saksi

Matan Arab

وَلَا يَتَعَنَّتُ بِالشُّهَدَاءِ.

Terjemah

“Hakim tidak boleh mempersulit atau menekan para saksi secara tidak semestinya.”

Penjelasan

Saksi boleh ditanya dengan teliti, tetapi tidak boleh:

  • Dihina.

  • Diancam tanpa dasar.

  • Dipaksa memberikan jawaban tertentu.

  • Dibingungkan dengan sengaja.

  • Dipermalukan di depan umum.

  • Ditekan agar mengubah keterangan yang benar.

Pada saat yang sama, hakim berhak menguji konsistensi, sumber pengetahuan, dan kredibilitas saksi.

Poin penting

  • Pemeriksaan tegas berbeda dari intimidasi.

  • Saksi harus berkata berdasarkan apa yang diketahui.

  • Saksi tidak boleh menambah cerita.

  • Perlindungan perlu diberikan kepada saksi yang menghadapi ancaman.

  • Kesaksian palsu merupakan dosa besar dan pelanggaran hukum.


I. Pemeriksaan Integritas Saksi

1. Matan Arab

وَلَا يَقْبَلُ الشَّهَادَةَ إِلَّا مِمَّنْ ثَبَتَتْ عَدَالَتُهُ.

Terjemah

“Hakim tidak menerima kesaksian kecuali dari orang yang telah terbukti integritasnya.”

Penjelasan

Kesaksian tidak cukup hanya karena seseorang mengatakan, “Saya melihatnya.” Hakim harus menilai:

  • Identitas saksi.

  • Hubungannya dengan para pihak.

  • Kemampuan mengingat.

  • Kesempatan menyaksikan peristiwa.

  • Konsistensi keterangan.

  • Kejujuran dan integritasnya.

  • Kemungkinan adanya keuntungan pribadi.

  • Kemungkinan tekanan atau ancaman.

Dalam sistem modern, keterangan saksi diperiksa bersama bukti lain, seperti dokumen, rekaman, bukti elektronik, dan pendapat ahli sesuai hukum acara.

Poin penting

  • Banyaknya pengikut seseorang tidak membuktikan bahwa kesaksiannya benar.

  • Kesalehan yang tampak tidak menghilangkan kewajiban verifikasi.

  • Rekaman digital juga harus diuji keasliannya.

  • Potongan video tanpa konteks tidak selalu menggambarkan kejadian sebenarnya.

  • Keadilan membutuhkan tabayun.


2. Kesaksian musuh dan keluarga dekat

Matan Arab

وَلَا تُقْبَلُ شَهَادَةُ عَدُوٍّ، وَلَا شَهَادَةُ وَالِدٍ لِوَلَدِهِ.

Terjemah

“Kesaksian seorang musuh tidak diterima, begitu pula kesaksian orang tua yang menguntungkan anaknya.”

Penjelasan

Permusuhan dapat mendorong seseorang merugikan lawannya. Hubungan orang tua dan anak juga dapat menimbulkan keberpihakan ketika kesaksian diberikan untuk keuntungan langsung kerabat tersebut.

Prinsip umumnya adalah menghindari kesaksian yang dicurigai kuat mengandung kepentingan pribadi.

Poin penting

  • Hubungan saksi dengan para pihak harus diungkapkan.

  • Permusuhan pribadi dapat memengaruhi objektivitas.

  • Hubungan keluarga tidak selalu membuat seluruh informasi tidak berguna, tetapi bobot dan penerimaannya mengikuti hukum pembuktian.

  • Jangan menjadi saksi untuk membela keluarga apabila keterangannya tidak benar.

  • Keadilan lebih utama daripada solidaritas kelompok.


J. Surat dari Satu Hakim kepada Hakim Lain

1. Matan Arab

وَلَا يُقْبَلُ كِتَابُ قَاضٍ إِلَى قَاضٍ آخَرَ فِي الْأَحْكَامِ إِلَّا بَعْدَ شَهَادَةِ شَاهِدَيْنِ يَشْهَدَانِ بِمَا فِيهِ.

Terjemah

“Surat seorang hakim kepada hakim lainnya mengenai suatu putusan tidak diterima kecuali setelah adanya kesaksian dua orang saksi yang menerangkan isi surat tersebut.”

Penjelasan klasik

Pada masa dahulu, surat dapat:

  • Dipalsukan.

  • Diganti isinya.

  • Dibuat menggunakan cap palsu.

  • Dibawa oleh orang yang tidak tepercaya.

Karena itu, diperlukan saksi yang memastikan bahwa surat benar-benar berasal dari hakim dan isinya tidak berubah.

Penerapan masa kini

Tujuan hukumnya tetap relevan, yaitu memastikan:

  • Keaslian dokumen.

  • Identitas pihak yang menerbitkan.

  • Keutuhan isi.

  • Kewenangan pejabat.

  • Tidak adanya perubahan setelah ditandatangani.

Teknologi yang dapat membantu meliputi:

  • Tanda tangan elektronik.

  • Sertifikat digital.

  • Nomor registrasi.

  • Sistem informasi pengadilan.

  • Stempel atau kode verifikasi.

  • Jejak audit elektronik.

Poin penting

  • Dokumen resmi harus dapat diverifikasi.

  • Foto surat yang beredar di media sosial belum tentu autentik.

  • Tanda tangan dan stempel dapat dipalsukan.

  • Dokumen digital memerlukan perlindungan keamanan.

  • Tujuan syariat adalah menjaga keaslian bukti, bukan membatasi verifikasi pada satu teknologi tertentu.


K. Bab Pembagian Harta Bersama

1. Syarat petugas pembagi

Matan Arab

وَيَفْتَقِرُ الْقَاسِمُ إِلَى سَبْعِ شَرَائِطَ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَالذُّكُورَةُ، وَالْعَدَالَةُ، وَالْحِسَابُ.

Terjemah

“Petugas resmi yang membagi harta membutuhkan tujuh syarat: Islam, balig, berakal, merdeka, laki-laki, adil, dan memahami perhitungan.”

Penjelasan

Al-qāsim adalah orang yang ditunjuk untuk membagi harta atau aset yang dimiliki bersama, seperti:

  • Tanah warisan.

  • Bangunan bersama.

  • Hasil pertanian.

  • Barang dagangan.

  • Aset kemitraan.

Syarat-syarat personal dalam matan mencerminkan sistem hukum klasik. Dalam konteks sekarang, petugas pembagi, penilai, mediator, notaris, atau pejabat terkait mengikuti hukum negara dan standar profesi.

Nilai utama yang tetap berlaku adalah:

  • Cakap hukum.

  • Jujur.

  • Netral.

  • Menguasai perhitungan.

  • Memahami objek yang dibagi.

  • Tidak memiliki konflik kepentingan.

Poin penting

  • Kesalahan hitung dapat merampas hak orang lain.

  • Pembagian harta harus disertai dokumen.

  • Ukuran tanah perlu dipastikan oleh petugas kompeten.

  • Nilai aset tidak boleh ditentukan secara sembarangan.

  • Semua pemilik harus memperoleh informasi yang jelas.


2. Pembagi yang dipilih atas kesepakatan para pihak

Matan Arab

فَإِنْ تَرَاضَى الشَّرِيكَانِ بِمَنْ يَقْسِمُ لَمْ يَفْتَقِرْ إِلَى ذٰلِكَ.

Terjemah

“Apabila dua pihak yang berserikat sepakat memilih seseorang untuk membagi harta mereka, orang tersebut tidak harus memenuhi seluruh persyaratan petugas pembagi resmi di atas.”

Penjelasan

Ini adalah pembagian berdasarkan kesepakatan. Karena para pemilik sendiri meridai orang yang dipilih, persyaratannya lebih ringan daripada petugas yang diangkat penguasa atau pengadilan.

Meski demikian, orang tersebut tetap harus:

  • Mampu melakukan pembagian.

  • Mengetahui perhitungan.

  • Bersikap jujur.

  • Tidak menipu.

  • Tidak mengambil keuntungan tersembunyi.

  • Mendapat persetujuan seluruh pihak.

Poin penting

  • Kesepakatan harus diberikan tanpa paksaan.

  • Semua pemilik harus memiliki informasi yang cukup.

  • Persetujuan sebaiknya dibuat tertulis.

  • Pembagian tidak boleh merugikan pihak yang belum dewasa atau tidak cakap hukum.

  • Aset warisan tidak boleh dibagi dengan mengabaikan ahli waris tertentu.


3. Pembagian yang memerlukan penilaian harga

Matan Arab

وَإِنْ كَانَ فِي الْقِسْمَةِ تَقْوِيمٌ لَمْ يُقْتَصَرْ فِيهِ عَلَى أَقَلَّ مِنِ اثْنَيْنِ.

Terjemah

“Apabila pembagian tersebut membutuhkan penilaian harga, tidak boleh hanya menggunakan kurang dari dua orang penilai.”

Penjelasan

Penilaian dibutuhkan apabila aset tidak sama, misalnya:

  • Sebidang tanah dekat jalan dan sebidang tanah di belakang.

  • Rumah besar dibandingkan rumah kecil.

  • Tanah produktif dibandingkan tanah yang sulit ditanami.

  • Kendaraan dengan keadaan yang berbeda.

  • Barang dagangan dengan mutu berbeda.

Dua penilai membantu mengurangi kesalahan dan keberpihakan. Dalam praktik modern, penilaian dapat dilakukan oleh penilai profesional sesuai peraturan.

Unsur yang dinilai

  • Luas dan lokasi.

  • Kondisi fisik.

  • Nilai pasar.

  • Akses jalan.

  • Produktivitas.

  • Beban utang atau sengketa.

  • Hak penggunaan.

  • Kondisi lingkungan.

  • Biaya perawatan.

  • Potensi manfaat.

Poin penting

  • Sama luas belum tentu sama nilainya.

  • Penilai harus independen.

  • Dasar penilaian perlu dijelaskan.

  • Pihak yang tidak setuju boleh meminta pemeriksaan sesuai prosedur.

  • Aset yang nilainya berubah cepat memerlukan penilaian terkini.


4. Hak meminta pembagian

Matan Arab

وَإِذَا دَعَا أَحَدُ الشَّرِيكَيْنِ إِلَى قِسْمَةِ مَا لَا ضَرَرَ فِيهِ، لَزِمَ الْآخَرَ إِجَابَتُهُ.

Terjemah

“Apabila salah seorang pemilik bersama meminta pembagian terhadap harta yang dapat dibagi tanpa menimbulkan kerugian, pihak lainnya wajib memenuhi permintaan tersebut.”

Penjelasan

Seseorang tidak harus selamanya terikat dalam kepemilikan bersama. Apabila aset dapat dibagi secara adil tanpa merusak manfaatnya, pemilik lain tidak boleh menahan pembagian hanya untuk menyulitkan.

Namun, pembagian tidak dapat dipaksakan dengan cara biasa apabila menimbulkan kerugian besar, misalnya:

  • Bangunan kecil menjadi tidak dapat digunakan.

  • Mesin menjadi rusak jika dipisahkan.

  • Jalan akses terputus.

  • Tanah menjadi tidak memenuhi batas minimal legal.

  • Nilai keseluruhan turun secara tidak wajar.

Dalam keadaan tersebut, penyelesaiannya dapat berupa:

  • Salah satu pihak membeli bagian pihak lain.

  • Aset dijual lalu hasilnya dibagi.

  • Pemanfaatan diatur bergiliran.

  • Dilakukan mediasi.

  • Diajukan kepada pengadilan apabila tidak tercapai kesepakatan.

Poin penting

  • Kepemilikan bersama tidak boleh menjadi alat menekan orang lain.

  • Pembagian harus mempertimbangkan manfaat, bukan hanya ukuran.

  • Hak anak yatim dan pihak rentan wajib dilindungi.

  • Jangan menjual aset bersama tanpa persetujuan pemilik lain.

  • Sengketa keluarga sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah dan dokumen yang jelas.


L. Pelajaran Utama untuk Kehidupan Sehari-hari

1. Dengarkan kedua belah pihak

Jangan memutuskan perselisihan hanya setelah mendengar satu versi cerita.

2. Periksa bukti

Pesan singkat, rekaman, dan unggahan media sosial dapat dipotong atau dimanipulasi.

3. Hindari keputusan ketika marah

Orang tua, guru, pimpinan, dan pengurus organisasi dapat menerapkan prinsip ini.

4. Ungkapkan konflik kepentingan

Jika mediator memiliki hubungan dekat dengan salah satu pihak, hal itu harus disampaikan.

5. Dokumentasikan kesepakatan

Pembagian warisan, tanah, dan aset usaha sebaiknya dicatat serta disaksikan.

6. Jangan menerima pemberian yang memengaruhi keputusan

Hadiah dapat menjadi pintu masuk ketidakadilan.

7. Jangan main hakim sendiri

Dugaan kesalahan harus dilaporkan dan diproses melalui lembaga yang berwenang.


M. Pertanyaan Diskusi Pengajian

  1. Mengapa jabatan hakim disebut sebagai amanah?

  2. Mengapa ilmu dan integritas harus dimiliki secara bersamaan?

  3. Apa makna menyamakan tempat, ucapan, dan pandangan kepada para pihak?

  4. Mengapa hadiah kepada hakim dapat menjadi masalah?

  5. Dalam keadaan apa hakim sebaiknya menunda putusan?

  6. Mengapa tergugat baru ditanya setelah gugatan lengkap?

  7. Apa perbedaan menjelaskan prosedur dan mengajari salah satu pihak membuat dalih?

  8. Mengapa integritas saksi harus diperiksa?

  9. Bagaimana cara memastikan dokumen elektronik benar-benar autentik?

  10. Mengapa penilaian aset sebaiknya dilakukan lebih dari satu orang?

  11. Kapan seorang pemilik bersama berhak meminta pembagian?

  12. Apa pilihan penyelesaian jika aset tidak mungkin dibagi secara fisik?

  13. Bagaimana prinsip bab ini dapat diterapkan oleh orang tua dan guru?

  14. Mengapa masyarakat tidak boleh menjatuhkan hukuman sendiri?


N. Kesimpulan

Bab peradilan mengajarkan bahwa keadilan membutuhkan tiga unsur utama: orang yang berilmu, prosedur yang adil, dan bukti yang dapat dipercaya. Hakim wajib netral, memperlakukan para pihak secara setara, menjauhi hadiah, serta tidak memutus perkara ketika kondisi fisik atau emosinya mengganggu kejernihan pikiran.

Bab pembagian mengajarkan bahwa harta bersama harus dibagi berdasarkan perhitungan yang benar, penilaian yang objektif, persetujuan yang sah, dan perlindungan terhadap hak seluruh pemilik. Tidak seorang pun boleh menggunakan kepemilikan bersama untuk menahan atau merugikan pihak lain.

Teks Arab bagian ini terdapat dalam Matan Abu Syuja’—Kitab Peradilan dan Kesaksian. Bagian berikutnya adalah lanjutan bab pembuktian: kedudukan penggugat dan tergugat, sumpah di pengadilan, persyaratan saksi, serta macam-macam kesaksian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagian 13: Bab Pembebasan Budak — Bab Terakhir

  Lanjutan Kajian Matan Al-Ghāyah wa At-Taqrīb Bagian 13: Bab Pembebasan Budak — Bab Terakhir بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Bab ini...