Modul Kajian Matan Al-Ghāyah wa At-Taqrīb
Bagian 8A: Pernikahan dan Kehidupan Rumah Tangga
Peringatan penting: Pernikahan harus dilaksanakan dengan persetujuan calon pasangan, tanpa paksaan, kekerasan, penipuan, atau bahaya. Pernikahan juga harus dicatat dan mengikuti batas usia serta hukum negara. Istilah perbudakan dalam matan adalah konteks sejarah dan bukan sesuatu yang boleh dihidupkan kembali.
A. Pengertian dan Tujuan Pernikahan
Nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan suami istri dengan menggunakan ijab kabul yang memenuhi ketentuan syariat.
Tujuan pernikahan
Menjalankan perintah dan Sunnah Rasulullah ﷺ.
Menjaga kehormatan.
Membentuk keluarga yang tenteram.
Melahirkan dan mendidik keturunan.
Membangun kasih sayang.
Saling menolong dalam ketaatan.
Memelihara hak dan tanggung jawab.
Prinsip utama
Pernikahan bukan akad kepemilikan atas manusia. Suami dan istri tetap merupakan pribadi yang memiliki kehormatan, hak, harta, dan tanggung jawab di hadapan Allah.
B. Hukum Menikah
Teks Arab
النِّكَاحُ مُسْتَحَبٌّ لِمَنْ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ.
Terjemah
Pernikahan dianjurkan bagi orang yang membutuhkannya.
Hukum nikah berdasarkan keadaan
| Hukum | Keadaan umum |
|---|---|
| Wajib | Khawatir terjerumus dalam zina dan mampu menunaikan kewajiban |
| Sunah | Membutuhkan pernikahan dan mampu menjalankannya |
| Mubah | Tidak ada dorongan atau penghalang khusus |
| Makruh | Khawatir tidak mampu menunaikan hak pasangan |
| Haram | Yakin akan menzalimi pasangan atau menikah untuk tujuan yang haram |
Poin penting
Hukum menikah dapat berbeda pada setiap orang.
Kemampuan tidak hanya berarti biaya pesta.
Calon pasangan perlu memiliki kesiapan agama, emosi, kesehatan, ekonomi, dan tanggung jawab.
Pernikahan bukan solusi otomatis bagi semua persoalan pribadi.
Kemiskinan tidak selalu menghalangi pernikahan, tetapi kewajiban nafkah harus dipertimbangkan.
Menunda nikah dapat dibenarkan jika seseorang belum siap menunaikan hak pasangan.
Pernikahan harus mengikuti batas usia dan peraturan negara.
C. Poligami
Teks Arab
وَيَجُوزُ لِلْحُرِّ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ أَرْبَعِ حَرَائِرَ.
Terjemah
Seorang laki-laki merdeka diperbolehkan memiliki paling banyak empat istri dalam satu waktu.
Penjelasan
Kebolehan poligami bukan perintah bagi setiap laki-laki. Kebolehan tersebut terikat dengan:
Kemampuan berlaku adil dalam hak lahiriah.
Kemampuan memberikan nafkah.
Kemampuan menyediakan tempat tinggal.
Kemampuan membagi waktu.
Tidak menimbulkan kezaliman.
Kepatuhan kepada hukum dan prosedur negara.
Poin penting
Jumlah maksimal adalah empat istri dalam satu waktu.
Berlaku adil dalam pembagian giliran dan nafkah hukumnya wajib.
Keadilan perasaan secara mutlak berada di luar kemampuan manusia, tetapi tidak boleh menyebabkan salah satu istri ditelantarkan.
Poligami bukan ukuran kesalehan.
Pernikahan kedua tidak boleh dilakukan melalui pemalsuan identitas atau dokumen.
Risiko terhadap istri, anak, ekonomi, dan kesehatan harus dipertimbangkan.
Jika khawatir tidak mampu berlaku adil, prinsip Al-Qur’an adalah mencukupkan satu istri.
Ketentuan izin serta pencatatan menurut hukum negara wajib diperhatikan.
D. Menjaga Pandangan
Teks Arab
وَنَظَرُ الرَّجُلِ إِلَى الْمَرْأَةِ عَلَى سَبْعَةِ أَضْرُبٍ:
أَحَدُهَا: نَظَرُهُ إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَغَيْرُ جَائِزٍ.
وَالرَّابِعُ: النَّظَرُ لِأَجْلِ النِّكَاحِ، فَيَجُوزُ إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ.
وَالْخَامِسُ: النَّظَرُ لِلْمُدَاوَاةِ، فَيَجُوزُ إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِي يُحْتَاجُ إِلَيْهَا.
وَالسَّادِسُ: النَّظَرُ لِلشَّهَادَةِ أَوِ الْمُعَامَلَةِ، فَيَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى الْوَجْهِ.
Terjemah
Memandang lawan jenis memiliki beberapa keadaan. Memandang orang yang bukan mahram tanpa kebutuhan dan disertai hal yang dilarang tidak diperbolehkan.
Seseorang yang serius hendak menikah diperbolehkan melihat calon pasangannya dalam batas yang ditentukan. Untuk pengobatan, tenaga medis boleh melihat bagian yang memang diperlukan. Untuk identifikasi, kesaksian, atau transaksi, diperbolehkan melihat bagian yang diperlukan.
Poin penting
Laki-laki dan perempuan sama-sama diperintahkan menjaga pandangan.
Melihat calon pasangan bertujuan memperoleh informasi yang wajar sebelum menikah.
Calon perempuan juga berhak melihat dan mengenal calon laki-laki.
Proses perkenalan tidak membolehkan khalwat atau hubungan tanpa batas.
Melihat untuk pengobatan dibatasi sesuai kebutuhan.
Jika tersedia tenaga medis sejenis yang kompeten, hal itu dapat diprioritaskan.
Kehormatan dan kerahasiaan pasien wajib dijaga.
Mengambil atau menyebarkan foto seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran.
Bagian matan yang membahas manusia sebagai objek jual beli merupakan konteks perbudakan klasik dan tidak berlaku untuk dihidupkan kembali.
E. Rukun Akad Nikah
Teks Arab
وَلَا يَصِحُّ عَقْدُ النِّكَاحِ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.
Terjemah
Akad nikah tidak sah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.
Rukun nikah secara ringkas
Calon suami.
Calon istri.
Wali.
Dua orang saksi.
Ijab dan kabul.
Poin penting
Calon suami dan istri harus diketahui dengan jelas.
Tidak boleh terdapat penghalang pernikahan.
Wali melakukan ijab.
Calon suami atau wakilnya menyampaikan kabul.
Ijab dan kabul harus saling sesuai.
Akad dilaksanakan dalam satu majelis yang dapat dipastikan kesinambungannya.
Persetujuan calon perempuan wajib diperhatikan.
Pernikahan harus dicatatkan melalui lembaga resmi untuk menjaga hak pasangan dan anak.
Nikah rahasia dapat menyebabkan kerugian hukum, sosial, dan administratif.
F. Syarat Wali dan Saksi
Teks Arab
وَيَفْتَقِرُ الْوَلِيُّ وَالشَّاهِدَانِ إِلَى سِتَّةِ شَرَائِطَ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَالذُّكُورِيَّةُ، وَالْعَدَالَةُ.
Terjemah
Wali dan dua saksi dalam matan disyaratkan memiliki enam sifat:
Islam.
Balig.
Berakal.
Merdeka dalam konteks hukum klasik.
Laki-laki.
Memiliki sifat adil.
Makna adil
Secara umum, adil berarti:
Menjaga kewajiban agama.
Menjauhi dosa besar.
Tidak terus-menerus melakukan dosa kecil.
Menjaga kehormatan dan kepatutan.
Poin penting
Saksi harus memahami bahwa akad nikah sedang berlangsung.
Saksi harus mendengar ijab dan kabul.
Saksi tidak sekadar menandatangani dokumen tanpa mengetahui akad.
Wali dan saksi tidak boleh berada dalam keadaan yang menghilangkan akal.
Ketentuan wali bagi perempuan non-Muslim yang dinikahi laki-laki Muslim memiliki perincian tersendiri.
Pernikahan beda agama memiliki hukum dan dampak hukum yang harus dikaji secara khusus.
G. Urutan Wali Nikah
Teks Arab
وَأَوْلَى الْوُلَاةِ: الْأَبُ، ثُمَّ الْجَدُّ أَبُو الْأَبِ، ثُمَّ الْأَخُ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ، ثُمَّ الْأَخُ لِلْأَبِ، ثُمَّ ابْنُ الْأَخِ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ، ثُمَّ ابْنُ الْأَخِ لِلْأَبِ، ثُمَّ الْعَمُّ، ثُمَّ ابْنُهُ عَلَى هٰذَا التَّرْتِيبِ.
فَإِذَا عُدِمَتِ الْعَصَبَاتُ فَالْمَوْلَى الْمُعْتِقُ، ثُمَّ عَصَبَتُهُ، ثُمَّ الْحَاكِمُ.
Terjemah
Urutan wali yang lebih utama adalah:
Ayah.
Kakek dari pihak ayah.
Saudara laki-laki kandung.
Saudara laki-laki seayah.
Anak laki-laki saudara kandung.
Anak laki-laki saudara seayah.
Paman dari pihak ayah.
Anak laki-laki paman, sesuai urutan kedekatannya.
Jika wali nasab tidak ada atau tidak dapat menjalankan kewaliannya, berpindah kepada wali hakim sesuai ketentuan.
Poin penting
Urutan wali tidak boleh dilompati tanpa alasan yang sah.
Saudara laki-laki seibu tidak menjadi wali nasab.
Paman dari pihak ibu tidak termasuk urutan wali nasab.
Anak laki-laki tidak menjadi wali bagi ibunya hanya karena hubungan sebagai anak.
Wali yang menghalangi pernikahan tanpa alasan syar‘i disebut melakukan ‘adhl.
Perpindahan kepada wali hakim harus melalui lembaga resmi.
Wali tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk meminta uang atau keuntungan pribadi.
Wali bertugas menjaga kemaslahatan, bukan menguasai kehidupan calon perempuan.
H. Persetujuan Calon Pengantin
Teks Arab
وَالنِّسَاءُ عَلَى ضَرْبَيْنِ: ثَيِّبَاتٌ وَأَبْكَارٌ.
فَالْبِكْرُ يَجُوزُ لِلْأَبِ وَالْجَدِّ إِجْبَارُهَا عَلَى النِّكَاحِ، وَالثَّيِّبُ لَا يَجُوزُ تَزْوِيجُهَا إِلَّا بَعْدَ بُلُوغِهَا وَإِذْنِهَا.
Terjemah tekstual
Perempuan dalam pembahasan ini dibedakan menjadi perempuan yang belum pernah menikah dan perempuan yang pernah menikah. Matan menyebut kewenangan ijbar bagi ayah atau kakek terhadap anak perawan dengan syarat-syaratnya. Perempuan yang pernah menikah tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dewasa dan memberikan izin.
Penjelasan penting mengenai ijbar
Wilayah ijbar dalam fikih klasik tidak boleh dipahami sebagai izin menikahkan perempuan secara sewenang-wenang. Para ulama memberikan persyaratan ketat, antara lain:
Tidak ada permusuhan antara wali dan perempuan.
Calon suami sepadan menurut pertimbangan yang sah.
Mahar layak.
Calon suami mampu menyerahkan mahar.
Tidak terdapat bahaya yang nyata.
Tidak dinikahkan dengan orang yang akan menyengsarakannya.
Pedoman pengajaran masa kini
Persetujuan calon suami dan istri harus diperoleh secara nyata.
Diam tidak boleh dianggap setuju jika ada ketakutan, ancaman, atau tekanan.
Pernikahan paksa bertentangan dengan tujuan pernikahan dan dapat menimbulkan bahaya.
Calon pengantin harus diberi kesempatan berbicara tanpa tekanan keluarga.
Batas usia perkawinan dan prosedur negara wajib dipatuhi.
Anak tidak boleh dinikahkan karena tekanan ekonomi, adat, utang, atau menutup aib.
Jika terdapat ancaman atau pemaksaan, hubungi lembaga perlindungan dan otoritas yang berwenang.
I. Melamar Perempuan dalam Masa Idah
Teks Arab
وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُصَرِّحَ بِخِطْبَةِ مُعْتَدَّةٍ، وَيَجُوزُ أَنْ يُعَرِّضَ لَهَا، وَيَنْكِحَهَا بَعْدَ انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا.
Terjemah
Tidak diperbolehkan menyatakan lamaran secara terus terang kepada perempuan yang sedang menjalani idah dalam keadaan yang berlaku padanya larangan tersebut. Isyarat lamaran dapat diperbolehkan dalam jenis idah tertentu. Akad nikah baru boleh dilakukan setelah idah selesai.
Poin penting
Perempuan dalam idah belum boleh melakukan akad nikah baru.
Perempuan yang menjalani idah talak raj‘i masih berstatus istri.
Melamar secara tersirat memiliki perincian berdasarkan jenis idah.
Mantan suami dalam talak raj‘i memiliki hak rujuk selama idah dengan ketentuan.
Masa idah harus dihitung secara benar.
Status kehamilan memengaruhi lama idah.
Pencatatan perceraian penting untuk memastikan status hukum.
J. Perempuan yang Haram Dinikahi
Teks Arab
وَالْمُحَرَّمَاتُ بِالنَّصِّ أَرْبَعَ عَشْرَةَ:
سَبْعٌ بِالنَّسَبِ، وَهُنَّ: الْأُمُّ وَإِنْ عَلَتْ، وَالْبِنْتُ وَإِنْ سَفَلَتْ، وَالْأُخْتُ، وَالْخَالَةُ، وَالْعَمَّةُ، وَبِنْتُ الْأَخِ، وَبِنْتُ الْأُخْتِ.
وَاثْنَتَانِ بِالرَّضَاعِ: الْأُمُّ الْمُرْضِعَةُ، وَالْأُخْتُ مِنَ الرَّضَاعِ.
وَأَرْبَعٌ بِالْمُصَاهَرَةِ: أُمُّ الزَّوْجَةِ، وَالرَّبِيبَةُ إِذَا دَخَلَ بِالْأُمِّ، وَزَوْجَةُ الْأَبِ، وَزَوْجَةُ الِابْنِ.
وَوَاحِدَةٌ مِنْ جِهَةِ الْجَمْعِ، وَهِيَ أُخْتُ الزَّوْجَةِ.
Terjemah
Perempuan yang haram dinikahi meliputi:
Karena hubungan nasab
Ibu dan garis perempuan ke atas.
Anak perempuan dan keturunannya.
Saudari.
Bibi dari pihak ibu.
Bibi dari pihak ayah.
Anak perempuan saudara laki-laki.
Anak perempuan saudari.
Karena hubungan persusuan
Ibu susuan.
Saudari sesusuan.
Dua nama tersebut mewakili kaidah yang lebih luas bahwa hubungan persusuan dapat mengharamkan sebagaimana hubungan nasab.
Karena hubungan perkawinan
Ibu istri.
Anak tiri perempuan jika telah terjadi hubungan perkawinan dengan ibunya.
Istri ayah.
Istri anak laki-laki.
Karena tidak boleh dihimpun dalam satu pernikahan
Saudari istri selama pernikahan dengan istrinya masih berlangsung atau masa idah tertentu belum selesai.
Tambahan
وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا، وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ.
Terjemah
Tidak boleh menikahi seorang perempuan bersamaan dengan bibinya dari pihak ayah maupun ibu. Hubungan persusuan mengharamkan pernikahan sebagaimana hubungan nasab.
Poin penting
Sebagian larangan bersifat permanen.
Sebagian bersifat sementara, seperti menikahi saudari istri selama masih terikat dengan istrinya.
Ibu mertua menjadi mahram permanen sejak akad yang sah.
Anak tiri menjadi mahram jika telah terjadi hubungan suami istri dengan ibunya.
Data hubungan persusuan harus dicatat dan disampaikan kepada keluarga.
Tidak setiap pemberian ASI otomatis membentuk hubungan mahram; ada syarat usia dan jumlah persusuan dalam mazhab Syafi‘i.
Teknologi donor ASI memerlukan pencatatan untuk menjaga nasab dan hubungan mahram.
K. Aib yang Memberikan Hak Pembatalan Nikah
Teks Arab
وَتُرَدُّ الْمَرْأَةُ بِخَمْسَةِ عُيُوبٍ: بِالْجُنُونِ، وَالْجُذَامِ، وَالْبَرَصِ، وَالرَّتْقِ، وَالْقَرَنِ.
وَيُرَدُّ الرَّجُلُ بِخَمْسَةِ عُيُوبٍ: بِالْجُنُونِ، وَالْجُذَامِ، وَالْبَرَصِ، وَالْجَبِّ، وَالْعُنَّةِ.
Terjemah ringkas
Matan menyebut beberapa keadaan berat pada suami atau istri yang dapat memberikan hak mengajukan pembatalan nikah, seperti gangguan jiwa berat, penyakit tertentu yang dahulu sangat ditakuti menular, serta kelainan yang menghalangi hubungan suami istri.
Pedoman pengajaran
Matan menggunakan istilah medis klasik.
Penyakit tidak otomatis menghilangkan kehormatan seseorang.
Tidak boleh menghina penderita penyakit atau disabilitas.
Yang dipertimbangkan adalah bahaya, penipuan, dan terhalangnya tujuan pokok pernikahan.
Diagnosis harus dilakukan tenaga kesehatan.
Pembatalan nikah diputuskan pengadilan, bukan dilakukan sepihak.
Informasi kesehatan penting yang berdampak pada pasangan harus disampaikan secara jujur.
Kerahasiaan medis tetap wajib dijaga.
Konseling dan pengobatan perlu diusahakan jika memungkinkan.
L. Mahar
Teks Arab
وَيُسْتَحَبُّ تَسْمِيَةُ الْمَهْرِ فِي النِّكَاحِ، فَإِنْ لَمْ يُسَمَّ صَحَّ الْعَقْدُ.
وَيَجِبُ الْمَهْرُ بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ: أَنْ يَفْرِضَهُ الزَّوْجُ عَلَى نَفْسِهِ، أَوْ يَفْرِضَهُ الْحَاكِمُ، أَوْ يَدْخُلَ بِهَا فَيَجِبُ مَهْرُ الْمِثْلِ.
وَلَيْسَ لِأَقَلِّ الصَّدَاقِ وَلَا لِأَكْثَرِهِ حَدٌّ، وَيَجُوزُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا عَلَى مَنْفَعَةٍ مَعْلُومَةٍ.
وَيَسْقُطُ بِالطَّلَاقِ قَبْلَ الدُّخُولِ نِصْفُ الْمَهْرِ.
Terjemah
Menyebutkan mahar ketika akad dianjurkan. Jika mahar tidak disebutkan, akad tetap sah dan mahar ditentukan melalui kesepakatan, putusan hakim, atau mahar mitsil setelah terjadi hubungan suami istri.
Tidak ada batas minimal atau maksimal mahar dalam matan. Sesuatu yang memiliki manfaat jelas dan halal dapat dijadikan mahar.
Jika terjadi perceraian sebelum hubungan suami istri, pada mahar yang telah ditentukan berlaku setengah mahar menurut ketentuannya.
Poin penting
Mahar merupakan hak istri.
Mahar bukan harga seorang perempuan.
Orang tua tidak boleh mengambil mahar tanpa izin pemiliknya.
Mahar harus halal dan dapat diserahkan.
Mahar boleh berupa uang, emas, barang, atau manfaat yang jelas.
Mahar tidak harus mahal.
Kemudahan mahar membantu tercapainya pernikahan.
Mahar yang ditunda menjadi utang suami.
Jumlah dan waktu pembayaran sebaiknya dicatat.
Mahar tidak sama dengan biaya pesta.
M. Walimah
Teks Arab
وَالْوَلِيمَةُ عَلَى الْعُرْسِ مُسْتَحَبَّةٌ، وَالْإِجَابَةُ إِلَيْهَا وَاجِبَةٌ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ.
Terjemah
Mengadakan walimah pernikahan disunahkan. Memenuhi undangan walimah memiliki tuntutan kuat, kecuali terdapat uzur.
Poin penting
Walimah bertujuan mengumumkan dan mensyukuri pernikahan.
Walimah tidak harus mewah.
Berutang secara memberatkan demi pesta harus dihindari.
Makanan tidak boleh hanya diberikan kepada orang kaya.
Undangan tidak dipenuhi jika terdapat kemungkaran yang tidak mampu dicegah, bahaya, atau uzur yang sah.
Tamu harus menjaga adab, waktu, pakaian, dan privasi.
Foto pasangan atau tamu tidak boleh disebarkan tanpa izin.
Pemborosan, pamer, dan persaingan sosial bertentangan dengan keberkahan walimah.
N. Keadilan dalam Poligami
Teks Arab
وَالتَّسْوِيَةُ فِي الْقَسْمِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ وَاجِبَةٌ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَى غَيْرِ الْمَقْسُومِ لَهَا لِغَيْرِ حَاجَةٍ.
وَإِذَا أَرَادَ السَّفَرَ أَقْرَعَ بَيْنَهُنَّ، وَخَرَجَ بِالَّتِي تَخْرُجُ لَهَا الْقُرْعَةُ.
Terjemah
Berlaku adil dalam pembagian giliran di antara para istri hukumnya wajib. Suami tidak boleh mengambil giliran istri lain tanpa kebutuhan atau izin yang sah. Jika hendak bepergian dengan salah seorang istri, dilakukan undian secara adil dalam keadaan yang sesuai.
Bentuk keadilan yang wajib
Pembagian waktu.
Nafkah sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Tempat tinggal.
Pakaian.
Perlakuan lahiriah.
Perlindungan dan penghormatan.
Poin penting
Keadilan tidak selalu berarti jumlah rupiah yang sama karena kebutuhan dapat berbeda.
Suami tidak boleh menggantung atau menelantarkan salah seorang istri.
Anak-anak dari seluruh istri memiliki hak perlindungan dan nafkah.
Kecemburuan harus ditangani dengan komunikasi dan akhlak.
Ketidakmampuan berlaku adil merupakan alasan kuat untuk tidak berpoligami.
Pelaksanaan tetap tunduk pada izin dan hukum negara.
O. Nusyuz dan Konflik Rumah Tangga
Teks Arab
وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ هَجَرَهَا.
Matan kemudian menggunakan istilah tindakan fisik dalam kerangka fikih klasik.
Terjemah dan penjelasan
Apabila muncul pembangkangan berat yang merusak kewajiban pernikahan, langkah awal adalah nasihat dan upaya perbaikan. Apabila konflik berlanjut, dapat dilakukan pemisahan tempat tidur sebagai bentuk penghentian konflik sementara.
Pedoman aman untuk pengajian
Nusyuz bukan setiap perbedaan pendapat.
Istri tidak disebut nusyuz hanya karena menyampaikan kritik atau menolak kezaliman.
Suami juga dapat melakukan nusyuz dengan menelantarkan nafkah, berlaku kasar, berselingkuh, atau mengabaikan hak istri.
Tidak boleh memukul, melukai, mengancam, menghina, atau memaksa pasangan.
Kekerasan dalam rumah tangga bukan metode pendidikan.
Keteladanan Rasulullah ﷺ menunjukkan beliau tidak memukul istri-istrinya.
Tindakan yang menyebabkan rasa sakit, ketakutan, luka, atau penghinaan adalah kezaliman dan dapat menjadi tindak pidana.
Korban harus mencari perlindungan, bantuan keluarga terpercaya, layanan kesehatan, pendamping, atau aparat.
Keselamatan korban dan anak didahulukan daripada mempertahankan penampilan rumah tangga.
Tahapan penyelesaian konflik
Menenangkan keadaan.
Mengidentifikasi persoalan secara jujur.
Berdialog tanpa hinaan dan ancaman.
Menunaikan hak yang diabaikan.
Melibatkan mediator yang adil.
Mengikuti konseling jika aman.
Membuat kesepakatan perbaikan.
Melibatkan lembaga resmi jika terdapat kekerasan atau pelanggaran hukum.
Menempuh perceraian secara baik jika rumah tangga tidak dapat diperbaiki.
P. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Hak bersama
Diperlakukan dengan baik.
Mendapat rasa aman.
Menjaga kehormatan dan rahasia.
Memperoleh kesetiaan.
Berkomunikasi.
Mendapat pemenuhan kebutuhan biologis secara patut dan tanpa kekerasan.
Mengasuh dan mendidik anak.
Saling mewarisi jika syaratnya terpenuhi.
Kewajiban suami
Memberi mahar.
Memberikan nafkah.
Menyediakan tempat tinggal.
Melindungi keluarga.
Memperlakukan istri dengan baik.
Tidak melakukan kekerasan.
Mengajarkan atau memfasilitasi ilmu agama.
Berlaku adil jika beristri lebih dari satu.
Kewajiban istri
Menjaga kehormatan diri dan keluarga.
Menjaga amanah rumah tangga.
Bekerja sama dalam kebaikan.
Menjaga harta suami secara amanah.
Memenuhi kewajiban perkawinan dalam perkara yang baik.
Tidak menaati perintah yang merupakan maksiat atau membahayakan.
Poin penting
Ketaatan hanya berlaku dalam perkara yang baik.
Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam kemaksiatan.
Harta istri tetap menjadi milik istri.
Penghasilan istri tidak boleh diambil tanpa kerelaannya.
Pekerjaan rumah sebaiknya dikelola dengan kerja sama dan kepatutan.
Pengasuhan anak merupakan tanggung jawab bersama.
Hubungan seksual harus memperhatikan kesehatan, keadaan, kehormatan, dan larangan syariat.
Q. Kesalahan yang Sering Terjadi
Menikahkan anak tanpa persetujuan nyata.
Menganggap wali sebagai pemilik calon pengantin.
Menjadikan mahar sebagai milik orang tua.
Mengadakan pesta dengan utang yang memberatkan.
Menyembunyikan penyakit serius yang berdampak pada pasangan.
Menjalankan poligami tanpa kemampuan berlaku adil.
Tidak mencatatkan pernikahan.
Menganggap setiap perselisihan sebagai nusyuz.
Menggunakan agama untuk membenarkan kekerasan.
Menelantarkan nafkah.
Menyebarkan persoalan pribadi pasangan di media sosial.
Menutup akses korban kepada pertolongan.
Memutuskan pembatalan nikah atau perceraian tanpa prosedur hukum.
R. Rangkuman untuk Pengajar
Tujuan pembelajaran
Jamaah diharapkan mampu:
Menjelaskan tujuan dan hukum pernikahan.
Menyebutkan rukun nikah.
Mengetahui syarat wali dan saksi.
Memahami urutan wali.
Menjelaskan pentingnya persetujuan calon pasangan.
Mengetahui perempuan yang haram dinikahi.
Memahami kedudukan mahar dan walimah.
Menjelaskan kewajiban keadilan dalam poligami.
Menangani konflik tanpa kekerasan.
Pesan utama
Pernikahan adalah amanah dan perjanjian yang kuat.
Kerelaan calon pasangan harus dijaga.
Wali bertugas melindungi kemaslahatan, bukan memaksa.
Mahar merupakan hak istri.
Walimah dianjurkan tanpa pemborosan.
Poligami terikat keadilan dan hukum negara.
Nusyuz tidak boleh digunakan sebagai alasan kekerasan.
Suami dan istri wajib saling memperlakukan dengan baik.
Konflik ditangani dengan dialog, mediasi, dan perlindungan.
Pernikahan yang baik mendatangkan ketenteraman, kasih sayang, dan rahmat.
Pertanyaan diskusi
Apa tujuan utama pernikahan?
Apa saja rukun nikah?
Siapa yang paling berhak menjadi wali?
Mengapa persetujuan calon pengantin harus dipastikan?
Siapa saja yang haram dinikahi karena nasab?
Apakah mahar harus mahal?
Apa bentuk keadilan dalam poligami?
Bagaimana menangani konflik tanpa kekerasan?
Sumber teks matan: Matan Abi Syuja‘ dan Maktabah Syamilah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar