Modul Kajian Matan Al-Ghāyah wa At-Taqrīb
Bagian 8B: Putusnya Perkawinan dan Hukum Keluarga
Peringatan: Talak, rujuk, pembatalan nikah, li‘an, penetapan nasab, nafkah, dan hak asuh mempunyai akibat agama serta hukum yang besar. Kasus nyata harus dibawa ke Pengadilan Agama atau lembaga berwenang. Jangan menetapkan status perkawinan hanya dari percakapan informal.
A. Khuluk
Teks Arab
وَالْخُلْعُ جَائِزٌ عَلَى عِوَضٍ مَعْلُومٍ، وَتَمْلِكُ بِهِ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، وَلَا رَجْعَةَ لَهُ عَلَيْهَا إِلَّا بِنِكَاحٍ جَدِيدٍ.
وَيَجُوزُ الْخُلْعُ فِي الطُّهْرِ وَفِي الْحَيْضِ.
Terjemah
Khuluk diperbolehkan dengan memberikan pengganti yang diketahui jumlahnya. Dengan khuluk, ikatan perkawinan berakhir dan suami tidak dapat merujuk istri secara sepihak. Jika keduanya ingin kembali bersama, diperlukan akad nikah baru.
Khuluk dapat dilakukan ketika perempuan suci maupun sedang haid menurut ketentuannya.
Pengertian
Khuluk adalah berakhirnya perkawinan atas permintaan istri dengan memberikan pengganti kepada suami berdasarkan kesepakatan atau putusan yang sah.
Poin penting
Khuluk memberi jalan keluar ketika istri tidak mampu mempertahankan rumah tangga.
Nilai pengganti harus diketahui.
Suami tidak boleh sengaja menyakiti istri agar ia terpaksa membayar khuluk.
Jika kerusakan rumah tangga disebabkan kezaliman suami, pengambilan tebusan secara sewenang-wenang tidak dibenarkan.
Khuluk menghasilkan perpisahan ba’in.
Suami tidak dapat rujuk tanpa persetujuan istri dan akad baru.
Khuluk harus dicatat serta diputuskan melalui prosedur resmi.
Hak anak tetap wajib dipenuhi setelah khuluk.
B. Talak
Pengertian
Talak adalah pelepasan ikatan perkawinan dengan lafaz tertentu oleh pihak yang memiliki kewenangan, sesuai ketentuan syariat dan hukum.
Teks Arab
وَالطَّلَاقُ ضَرْبَانِ: صَرِيحٌ وَكِنَايَةٌ.
فَالصَّرِيحُ ثَلَاثَةُ أَلْفَاظٍ: الطَّلَاقُ، وَالْفِرَاقُ، وَالسَّرَاحُ، وَلَا يَفْتَقِرُ صَرِيحُ الطَّلَاقِ إِلَى النِّيَّةِ.
وَالْكِنَايَةُ كُلُّ لَفْظٍ احْتَمَلَ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ، وَيَفْتَقِرُ إِلَى النِّيَّةِ.
Terjemah
Lafaz talak terbagi menjadi dua:
Lafaz yang jelas atau sharih.
Lafaz sindiran atau kinayah.
Lafaz yang secara jelas menyatakan talak mempunyai akibat sesuai ketentuan, sedangkan lafaz sindiran baru dihukumi talak jika disertai niat talak.
Contoh lafaz
Lafaz sharih
Ucapan yang secara langsung menggunakan kata cerai atau talak kepada istri.
Lafaz kinayah
Ucapan yang dapat bermakna perceraian dan dapat pula bermakna lain, misalnya menyuruh pasangan kembali kepada keluarganya. Hukumnya bergantung pada niat dan konteks.
Poin penting
Talak tidak boleh dijadikan bahan bercanda atau ancaman.
Jangan mudah mengucapkan “cerai” ketika marah.
Pesan teks, rekaman suara, surat, dan media digital dapat menimbulkan persoalan talak.
Lafaz kinayah memerlukan pemeriksaan niat.
Keadaan marah memiliki tingkatan; tidak semua kemarahan otomatis membuat talak tidak berlaku.
Status talak harus diperiksa oleh hakim atau ahli yang berwenang.
Secara hukum negara, perceraian harus diproses melalui pengadilan.
Perceraian di luar pengadilan menimbulkan ketidakpastian hak istri dan anak.
C. Talak Sunni dan Talak Bid‘i
Teks Arab
وَالنِّسَاءُ فِيهِ عَلَى ضَرْبَيْنِ:
ضَرْبٌ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَبِدْعَةٌ، وَهُنَّ ذَوَاتُ الْحَيْضِ.
فَالسُّنَّةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي طُهْرٍ غَيْرِ مُجَامِعٍ فِيهِ.
وَالْبِدْعَةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي الْحَيْضِ، أَوْ فِي طُهْرٍ جَامَعَهَا فِيهِ.
Terjemah
Bagi perempuan yang mengalami haid, talak yang sesuai tuntunan adalah dijatuhkan satu kali ketika ia berada dalam masa suci dan belum terjadi hubungan suami istri pada masa suci tersebut.
Talak yang menyelisihi tuntunan adalah talak ketika istri sedang haid atau pada masa suci setelah terjadi hubungan suami istri.
Poin penting
Talak ketika haid merupakan perbuatan terlarang.
Talak bid‘i tidak boleh dipahami sebagai talak yang otomatis tidak memiliki akibat; dalam mazhab Syafi‘i talak tersebut tetap diperhitungkan dengan dosa.
Tujuan pengaturan waktu adalah menjaga kejelasan idah dan memberi kesempatan berpikir.
Talak sebaiknya tidak diputuskan saat emosi memuncak.
Konseling dan mediasi dapat ditempuh jika aman dan masih memungkinkan.
Jika terdapat kekerasan, keselamatan korban harus didahulukan daripada mediasi bersama pelaku.
Anak di bawah usia perkawinan tidak boleh dinikahkan; penyebutan kategori usia dalam kitab klasik tidak menjadi pembenaran perkawinan anak masa kini.
D. Orang yang Talaknya Tidak Berlaku
Teks Arab
وَلَا يَقَعُ طَلَاقُ أَرْبَعَةٍ: الصَّبِيِّ، وَالْمَجْنُونِ، وَالنَّائِمِ، وَالْمُكْرَهِ.
Terjemah
Talak tidak berlaku dari empat pihak:
Anak yang belum balig.
Orang yang kehilangan akal.
Orang yang sedang tidur.
Orang yang dipaksa secara nyata.
Poin penting
Talak membutuhkan kecakapan hukum dan kesadaran.
Berpura-pura kehilangan akal tidak menggugurkan tanggung jawab.
Paksaan harus memenuhi kriteria serius, bukan sekadar rasa sungkan.
Pengaruh obat, mabuk, gangguan mental, dan hilangnya kesadaran memiliki perincian.
Penentuan status talak tidak dilakukan sendiri ketika terdapat keraguan.
Bukti medis dan pemeriksaan pengadilan dapat diperlukan.
E. Jumlah Talak
Teks Arab
وَيَمْلِكُ الْحُرُّ ثَلَاثَ تَطْلِيقَاتٍ، وَلَا يَقَعُ الطَّلَاقُ قَبْلَ النِّكَاحِ.
Terjemah
Seorang suami memiliki tiga kesempatan talak dalam perkawinan. Talak tidak berlaku sebelum adanya akad nikah.
Pembagian
| Talak | Akibat umum |
|---|---|
| Talak pertama | Dapat dirujuk selama idah jika termasuk talak raj‘i |
| Talak kedua | Masih dapat dirujuk selama idah |
| Talak ketiga | Menjadi talak bain kubra dan tidak dapat langsung menikah kembali |
Poin penting
Talak tiga bukan tiga kesempatan untuk dipermainkan.
Mengucapkan talak berulang dalam satu waktu merupakan perbuatan berbahaya dan memiliki perincian.
Talak bersyarat juga dapat menimbulkan akibat hukum.
Jangan menggunakan ucapan talak sebagai sumpah.
Setiap ucapan harus segera dikonsultasikan kepada lembaga resmi.
Bagian matan yang membedakan jumlah talak berdasarkan status budak merupakan konteks sejarah.
F. Rujuk
Teks Arab
وَإِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ فَلَهُ مُرَاجَعَتُهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّتُهَا.
فَإِنِ انْقَضَتْ عِدَّتُهَا حَلَّ لَهُ نِكَاحُهَا بِعَقْدٍ جَدِيدٍ، وَتَكُونُ مَعَهُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنَ الطَّلَاقِ.
Terjemah
Jika seorang suami menjatuhkan talak satu atau dua yang bersifat raj‘i, ia dapat merujuk istrinya selama masa idah belum berakhir.
Jika idah telah berakhir, keduanya hanya dapat kembali dengan persetujuan, akad, wali, saksi, dan mahar baru. Jumlah talak yang telah digunakan tetap diperhitungkan.
Poin penting
Rujuk hanya berlaku pada talak raj‘i.
Rujuk dilakukan selama idah.
Setelah idah selesai, diperlukan akad nikah baru.
Rujuk tidak menghapus hitungan talak yang telah terjadi.
Rujuk sebaiknya dinyatakan secara jelas dan disaksikan.
Rujuk wajib dicatatkan.
Rujuk bukan alasan mengulangi kekerasan atau siklus perceraian.
Hak, keamanan, dan kemaslahatan istri harus diperhatikan.
G. Talak Tiga
Teks Arab
فَإِنْ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا لَمْ تَحِلَّ لَهُ إِلَّا بَعْدَ وُجُودِ خَمْسِ شَرَائِطَ:
انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ، وَتَزَوُّجِهَا بِغَيْرِهِ، وَدُخُولِهِ بِهَا، وَإِصَابَتِهَا، وَبَيْنُونَتِهَا مِنْهُ، وَانْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ.
Terjemah
Setelah talak tiga, perempuan tidak halal menikah kembali dengan mantan suami pertama kecuali setelah:
Idah dari suami pertama selesai.
Ia menikah secara sah dengan laki-laki lain.
Pernikahan kedua berlangsung secara nyata.
Kemudian perkawinan kedua berakhir secara wajar.
Idah dari suami kedua selesai.
Peringatan
Pernikahan kedua harus merupakan pernikahan sungguh-sungguh.
Rekayasa “nikah tahlil” agar segera kembali kepada suami pertama merupakan perbuatan terlarang.
Perempuan bukan alat untuk menghapus akibat talak.
Suami kedua tidak boleh dibayar untuk menikah lalu menceraikan.
Talak tiga harus diverifikasi oleh pengadilan karena kesalahan penetapan berdampak besar.
H. Ila’
Teks Arab
وَإِذَا حَلَفَ أَلَّا يَطَأَ زَوْجَتَهُ مُطْلَقًا، أَوْ مُدَّةً تَزِيدُ عَلَى أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ، فَهُوَ مُولٍ.
وَيُؤَجَّلُ لَهُ إِنْ سَأَلَتْ ذٰلِكَ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ، ثُمَّ يُخَيَّرُ بَيْنَ الْفَيْئَةِ وَالتَّكْفِيرِ، وَالطَّلَاقِ، فَإِنِ امْتَنَعَ طَلَّقَ عَلَيْهِ الْحَاكِمُ.
Terjemah
Apabila seorang suami bersumpah tidak akan berhubungan dengan istrinya tanpa batas atau lebih dari empat bulan, ia disebut melakukan ila’.
Setelah masa yang ditentukan dan atas tuntutan istri, suami diperintahkan kembali memenuhi hak perkawinan disertai penyelesaian sumpah, atau menceraikannya. Jika menolak, hakim mengambil tindakan menurut ketentuan.
Poin penting
Suami tidak boleh menggantung istri tanpa kepastian.
Hubungan biologis merupakan salah satu hak dalam perkawinan.
Sumpah tidak boleh digunakan untuk menyiksa pasangan.
Ila’ diproses melalui hakim.
Gangguan kesehatan yang menghalangi hubungan memerlukan pengobatan dan penanganan berbeda.
Hubungan suami istri tetap harus berlangsung dengan cara patut dan tanpa pemaksaan.
I. Zihar
Teks Arab
وَالظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِزَوْجَتِهِ: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي.
فَإِذَا قَالَ لَهَا ذٰلِكَ وَلَمْ يُتْبِعْهُ بِالطَّلَاقِ صَارَ عَائِدًا، وَلَزِمَتْهُ الْكَفَّارَةُ.
وَلَا يَحِلُّ لِلْمُظَاهِرِ وَطْؤُهَا حَتَّى يُكَفِّرَ.
Terjemah
Zihar adalah seorang suami menyamakan istrinya dengan perempuan mahramnya dalam bentuk yang bermaksud mengharamkan hubungan suami istri.
Jika suami ingin kembali mempertahankan perkawinannya, ia wajib membayar kafarat sebelum berhubungan dengan istrinya.
Kafarat zihar
وَالْكَفَّارَةُ: عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا، كُلَّ مِسْكِينٍ مُدًّا.
Terjemah
Kafarat dilakukan secara berurutan:
Memerdekakan budak beriman dalam konteks historis.
Karena pilihan itu tidak tersedia, berpuasa dua bulan berturut-turut.
Jika benar-benar tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin.
Poin penting
Zihar bukan talak, tetapi ucapan haram dan tercela.
Hubungan seksual dilarang sampai kafarat ditunaikan.
Kafarat tidak boleh dipilih sesuka hati; urutannya diperhatikan.
Ucapan yang menyerupai zihar perlu diperiksa niat dan kebiasaan bahasanya.
Jangan menggunakan kata-kata yang merendahkan pasangan.
J. Tuduhan Zina dan Li‘an
Teks Arab ringkas
وَإِذَا رَمَى الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ بِالزِّنَا فَعَلَيْهِ حَدُّ الْقَذْفِ، إِلَّا أَنْ يُقِيمَ الْبَيِّنَةَ أَوْ يُلَاعِنَ.
فَيَقُولُ عِنْدَ الْحَاكِمِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ: أَشْهَدُ بِاللهِ إِنِّي لَمِنَ الصَّادِقِينَ فِيمَا رَمَيْتُ بِهِ زَوْجَتِي مِنَ الزِّنَا.
وَفِي الْخَامِسَةِ: وَعَلَيَّ لَعْنَةُ اللهِ إِنْ كُنْتُ مِنَ الْكَاذِبِينَ.
Terjemah
Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, ia tidak boleh sekadar menyebarkan tuduhan. Ia harus menghadirkan bukti yang memenuhi standar hukum atau menempuh proses li‘an di hadapan hakim.
Dalam li‘an, suami menyampaikan kesaksian bersumpah empat kali bahwa ia berkata benar. Pada sumpah kelima, ia memohon laknat Allah atas dirinya jika berdusta.
Jawaban istri
وَتَقُولُ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ: أَشْهَدُ بِاللهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ فِيمَا رَمَانِي بِهِ مِنَ الزِّنَا.
وَفِي الْخَامِسَةِ: وَعَلَيَّ غَضَبُ اللهِ إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ.
Terjemah
Istri dapat menolak tuduhan dengan bersumpah empat kali bahwa suaminya berdusta. Pada sumpah kelima, ia menyatakan kemurkaan Allah atas dirinya jika suaminya benar.
Akibat li‘an
Menurut matan, li‘an dapat mengakibatkan:
Gugurnya hukuman tuduhan dari suami.
Istri membela dirinya melalui li‘an.
Berakhirnya perkawinan.
Penetapan nasab diproses menurut ketentuan.
Keduanya haram menikah kembali selamanya.
Peringatan keras
Li‘an hanya dilakukan di hadapan hakim.
Masyarakat tidak boleh menyelenggarakan li‘an sendiri.
Tuduhan zina tanpa bukti merupakan dosa besar.
Aib tidak boleh disebarkan melalui media sosial.
Tes DNA dan bukti medis memiliki pembahasan hukum tersendiri.
Nasab anak tidak boleh dihapus hanya karena kecurigaan.
Anak tidak menanggung dosa orang tuanya.
Perlindungan psikologis dan sosial anak harus dijaga.
K. Idah
Pengertian
Idah adalah masa tunggu yang wajib dijalani perempuan setelah perceraian atau kematian suami.
Teks Arab
وَالْمُعْتَدَّةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ: مُتَوَفًّى عَنْهَا، وَغَيْرُ مُتَوَفًّى عَنْهَا.
فَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا إِنْ كَانَتْ حَامِلًا فَعِدَّتُهَا بِوَضْعِ الْحَمْلِ، وَإِنْ كَانَتْ حَائِلًا فَعِدَّتُهَا أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ.
وَغَيْرُ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا إِنْ كَانَتْ حَامِلًا فَعِدَّتُهَا بِوَضْعِ الْحَمْلِ، وَإِنْ كَانَتْ مِنْ ذَوَاتِ الْحَيْضِ فَعِدَّتُهَا ثَلَاثَةُ قُرُوءٍ، وَهِيَ الْأَطْهَارُ، وَإِنْ كَانَتْ آيِسَةً فَعِدَّتُهَا ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ.
وَالْمُطَلَّقَةُ قَبْلَ الدُّخُولِ بِهَا لَا عِدَّةَ عَلَيْهَا.
Terjemah
Perempuan yang menjalani idah terbagi menjadi perempuan yang suaminya meninggal dan perempuan yang berpisah bukan karena kematian.
Ketentuannya secara ringkas:
| Keadaan | Masa idah |
|---|---|
| Suami meninggal dan istri hamil | Sampai melahirkan |
| Suami meninggal dan istri tidak hamil | 4 bulan 10 hari |
| Cerai dan istri hamil | Sampai melahirkan |
| Cerai dan masih mengalami haid | 3 masa suci menurut mazhab Syafi‘i |
| Cerai dan telah menopause | 3 bulan |
| Cerai sebelum hubungan perkawinan | Tidak ada idah talak |
Tujuan idah
Menjaga kejelasan nasab.
Memberi kesempatan rujuk pada talak raj‘i.
Menghormati ikatan perkawinan.
Memberi masa pemulihan dan penataan kehidupan.
Menentukan hak serta kewajiban setelah perpisahan.
Poin penting
Perhitungan idah dimulai dari waktu perceraian atau kematian yang sah.
Kehamilan harus dipastikan secara medis jika diperlukan.
Keguguran memiliki perincian berdasarkan perkembangan janin.
Perempuan dengan siklus tidak teratur memerlukan kajian khusus.
Masa idah tidak boleh digunakan untuk mengurung atau melakukan kekerasan.
Perempuan tetap dapat memenuhi kebutuhan penting, bekerja, berobat, dan menjaga keselamatannya sesuai ketentuan.
Pernikahan anak tidak dibenarkan; redaksi klasik mengenai seseorang yang belum haid tidak boleh dijadikan pembenaran melanggar batas usia perkawinan.
L. Hak Perempuan dalam Masa Idah
Teks Arab
وَيَجِبُ لِلْمُعْتَدَّةِ الرَّجْعِيَّةِ السُّكْنَى وَالنَّفَقَةُ.
وَيَجِبُ لِلْبَائِنِ السُّكْنَى دُونَ النَّفَقَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ حَامِلًا.
وَيَجِبُ عَلَى الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا الْإِحْدَادُ، وَهُوَ الِامْتِنَاعُ مِنَ الزِّينَةِ وَالطِّيبِ.
Terjemah
Perempuan dalam idah talak raj‘i berhak memperoleh tempat tinggal dan nafkah.
Perempuan dalam talak bain memiliki ketentuan tempat tinggal, sedangkan nafkahnya berbeda kecuali jika ia hamil. Perempuan yang suaminya meninggal menjalani ihdad, yaitu meninggalkan perhiasan dan wewangian selama masa berkabung.
Poin penting
Talak raj‘i tidak menghapus kewajiban nafkah selama idah.
Perempuan hamil tetap memiliki hak nafkah sesuai ketentuan.
Ihdad bukan larangan menjaga kebersihan.
Perempuan boleh mandi, menyisir rambut, dan menggunakan kebutuhan kebersihan tanpa tujuan berhias.
Kebutuhan bekerja, kesehatan, keamanan, dan urusan penting tetap diperhatikan.
Hak tempat tinggal dan nafkah sebaiknya ditetapkan secara resmi.
Mantan suami tidak boleh mengusir istri atau menahan dokumennya secara sewenang-wenang.
M. Istibra dalam Konteks Sejarah
Matan membahas istibra terhadap perempuan dalam sistem perbudakan klasik untuk memastikan rahimnya bebas dari kehamilan sebelum perpindahan hubungan hukum.
Pedoman pengajaran
Pembahasan ini merupakan sejarah hukum.
Tidak ada manusia yang boleh diperjualbelikan.
Perbudakan, perdagangan manusia, eksploitasi seksual, dan kerja paksa adalah kejahatan.
Korban perdagangan manusia wajib dilindungi, bukan disalahkan.
Prinsip yang dapat dipelajari ialah penjagaan nasab dan larangan mencampuradukkan keturunan.
N. Radha‘ah: Hubungan Persusuan
Teks Arab
وَإِذَا أَرْضَعَتِ الْمَرْأَةُ بِلَبَنِهَا وَلَدًا صَارَ الرَّضِيعُ وَلَدَهَا بِشَرْطَيْنِ:
أَحَدُهُمَا أَنْ يَكُونَ لَهُ دُونَ الْحَوْلَيْنِ، وَالثَّانِي أَنْ تُرْضِعَهُ خَمْسَ رَضَعَاتٍ مُتَفَرِّقَاتٍ.
وَيَصِيرُ زَوْجُهَا أَبًا لَهُ.
Terjemah
Apabila seorang perempuan menyusui seorang anak, terbentuk hubungan persusuan dengan dua syarat menurut mazhab Syafi‘i:
Penyusuan terjadi sebelum anak berusia dua tahun.
Terjadi lima kali penyusuan yang terpisah.
Suami yang menjadi sebab adanya susu tersebut menjadi ayah susuan.
Poin penting
Hubungan persusuan menimbulkan kemahraman.
Anak susuan tidak menjadi ahli waris otomatis.
Nasab anak tetap kepada orang tua kandung.
Lima kali penyusuan harus dipahami berdasarkan berhenti dan dimulainya penyusuan menurut kebiasaan.
ASI yang diberikan melalui wadah dapat menimbulkan hubungan persusuan apabila memenuhi syarat.
Donor ASI perlu dicatat secara teliti.
Identitas ibu susu, suami, dan anak-anaknya perlu diketahui.
Bank ASI membutuhkan pengaturan ketat untuk mencegah ketidakjelasan hubungan mahram.
Keraguan yang tidak didukung bukti tidak otomatis menetapkan hubungan persusuan.
O. Nafkah Orang Tua dan Anak
Teks Arab
وَنَفَقَةُ الْعَمُودَيْنِ مِنَ الْأَهْلِ وَاجِبَةٌ لِلْوَالِدِينَ وَالْمَوْلُودِينَ.
فَأَمَّا الْوَالِدُونَ فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ بِشَرْطِ الْفَقْرِ وَالْعَجْزِ.
وَأَمَّا الْمَوْلُودُونَ فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ مَعَ الْفَقْرِ وَالصِّغَرِ، أَوِ الْعَجْزِ.
Terjemah
Nafkah kerabat garis lurus berlaku kepada orang tua dan anak.
Nafkah orang tua menjadi kewajiban ketika mereka membutuhkan dan tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Nafkah anak menjadi kewajiban ketika anak membutuhkan dan belum mampu mandiri karena usia atau keadaan yang membuatnya tidak mampu.
Poin penting
Anak wajib membantu orang tua yang tidak mampu sesuai kemampuan.
Orang tua wajib menafkahi anak yang menjadi tanggungannya.
Perceraian tidak menghapus kewajiban ayah menafkahi anak.
Nafkah meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan yang wajar.
Anak penyandang disabilitas dapat membutuhkan nafkah lebih lama.
Besaran nafkah mengikuti kemampuan pemberi dan kebutuhan penerima.
Perintah berbakti tidak membolehkan orang tua merampas harta anak secara zalim.
Kewajiban nafkah dapat ditetapkan melalui pengadilan.
P. Kewajiban Menafkahi Hewan
Teks Arab
وَنَفَقَةُ الْبَهَائِمِ وَاجِبَةٌ، وَلَا تُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ مَا لَا تُطِيقُ.
Terjemah
Memberikan makanan dan pemeliharaan kepada hewan yang dimiliki merupakan kewajiban. Hewan tidak boleh dibebani pekerjaan yang tidak sanggup dilakukannya.
Poin penting
Hewan wajib diberi makan, minum, tempat, dan perawatan.
Menelantarkan hewan adalah dosa.
Hewan tidak boleh disiksa atau dipaksa bekerja melebihi kemampuannya.
Pemilik yang tidak mampu merawat harus menyerahkan, menjual, atau mencari bantuan secara bertanggung jawab.
Peternakan harus menjaga kesejahteraan hewan.
Islam mengajarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk hidup.
Q. Nafkah Istri
Teks Arab
وَنَفَقَةُ الزَّوْجَةِ وَاجِبَةٌ.
فَإِنْ كَانَ الزَّوْجُ مُوسِرًا فَعَلَيْهِ نَفَقَةُ الْمُوسِرِ، وَإِنْ كَانَ مُعْسِرًا فَنَفَقَةُ الْمُعْسِرِ، وَإِنْ كَانَ مُتَوَسِّطًا فَنَفَقَةُ الْمُتَوَسِّطِ.
وَيَجِبُ مِنَ الْإِدَامِ وَالْكِسْوَةِ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ.
وَإِنْ أَعْسَرَ بِنَفَقَتِهَا فَلَهَا فَسْخُ النِّكَاحِ.
Terjemah
Nafkah istri merupakan kewajiban suami. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan suami: orang mampu menurut tingkat kemampuannya, orang yang kesulitan menurut kemampuannya, dan orang menengah secara patut.
Makanan pendamping, pakaian, dan kebutuhan lain mengikuti kebiasaan yang baik. Jika suami benar-benar tidak mampu memberikan nafkah, istri memiliki hak mengajukan pembatalan atau pemutusan perkawinan melalui hakim.
Bentuk nafkah
Makanan.
Pakaian.
Tempat tinggal.
Kebutuhan kesehatan.
Kebersihan pribadi.
Kebutuhan rumah tangga yang wajar.
Perlindungan dan keamanan.
Poin penting
Ukuran mud dalam matan menggambarkan ukuran makanan klasik; nafkah masa kini mengikuti kebutuhan patut dan biaya hidup.
Nafkah merupakan kewajiban, bukan hadiah.
Istri yang kaya tetap memiliki hak nafkah.
Penghasilan istri adalah milik istri.
Suami tidak boleh memaksa istri menyerahkan penghasilannya.
Kesepakatan berbagi biaya boleh dilakukan secara sukarela.
Suami yang mengalami kesulitan wajib jujur dan tetap berusaha.
Menahan nafkah sebagai alat mengontrol atau menyiksa merupakan kezaliman.
Istri dapat menuntut nafkah melalui pengadilan.
R. Hadhanah: Pengasuhan Anak
Teks Arab
وَإِذَا فَارَقَ الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ وَلَهُ مِنْهَا وَلَدٌ فَهِيَ أَحَقُّ بِحَضَانَتِهِ إِلَى سَبْعِ سِنِينَ، ثُمَّ يُخَيَّرُ بَيْنَ أَبَوَيْهِ، فَأَيُّهُمَا اخْتَارَ سُلِّمَ إِلَيْهِ.
وَشَرَائِطُ الْحَضَانَةِ سَبْعٌ: الْعَقْلُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَالدِّينُ، وَالْعِفَّةُ، وَالْأَمَانَةُ، وَالْإِقَامَةُ، وَالْخُلُوُّ مِنْ زَوْجٍ.
Terjemah
Apabila suami istri berpisah dan mempunyai anak, ibu pada dasarnya lebih berhak mengasuh anak yang masih kecil. Setelah anak mencapai usia mampu membedakan dan memilih menurut ketentuan, keinginannya dapat dipertimbangkan.
Matan menyebut syarat pengasuh berupa berakal, amanah, menjaga kehormatan, mampu menjalankan pengasuhan, menetap, serta tidak terdapat keadaan yang merusak kemaslahatan anak.
Pedoman masa kini
Keputusan hak asuh harus berpusat pada kepentingan terbaik anak, dengan mempertimbangkan:
Keselamatan fisik.
Kesehatan mental.
Kedekatan dengan pengasuh.
Pendidikan.
Stabilitas tempat tinggal.
Kemampuan merawat.
Riwayat kekerasan atau penelantaran.
Pendapat anak sesuai usia dan kematangannya.
Hubungan anak dengan kedua orang tua.
Poin penting
Hak asuh bukan hadiah untuk orang tua yang menang.
Anak tidak boleh dijadikan alat balas dendam.
Orang tua yang tidak memegang hak asuh tetap memiliki kewajiban nafkah.
Hubungan anak dengan kedua orang tua dijaga selama aman.
Pelaku kekerasan tidak boleh menuntut akses yang membahayakan anak.
Menikah lagi tidak selalu otomatis menghilangkan kelayakan pengasuh dalam keputusan hukum modern; kemaslahatan anak tetap diperiksa.
Penculikan atau penyembunyian anak merupakan pelanggaran.
Putusan pengadilan harus dipatuhi.
Identitas dan persoalan anak tidak boleh diumbar di media sosial.
S. Perbedaan Istilah
| Istilah | Pengertian |
|---|---|
| Talak | Perceraian yang berasal dari kewenangan suami |
| Khuluk | Perpisahan dengan pengganti atas permintaan istri |
| Fasakh | Pembatalan atau pemutusan nikah oleh hakim karena alasan yang sah |
| Rujuk | Kembali dalam masa idah talak raj‘i |
| Idah | Masa tunggu setelah perceraian atau kematian |
| Ihdad | Masa meninggalkan perhiasan bagi istri yang suaminya meninggal |
| Ila’ | Sumpah suami tidak berhubungan dengan istri |
| Zihar | Menyamakan istri dengan perempuan mahram dalam bentuk pengharaman |
| Li‘an | Sumpah khusus suami istri di hadapan hakim |
| Radha‘ah | Hubungan kemahraman karena persusuan |
| Hadhanah | Pengasuhan dan pemeliharaan anak |
T. Kesalahan yang Sering Terjadi
Mengucapkan talak untuk menakut-nakuti pasangan.
Menganggap talak melalui pesan tidak mungkin berakibat.
Menentukan talak sendiri tanpa pemeriksaan ahli.
Tidak mencatat perceraian dan rujuk.
Memaksa istri membayar khuluk karena kezaliman suami.
Merekayasa nikah tahlil setelah talak tiga.
Menuduh zina tanpa bukti.
Menghapus nasab anak karena kecurigaan.
Mengusir istri dalam masa idah secara sewenang-wenang.
Menghentikan nafkah anak setelah perceraian.
Menggunakan anak sebagai alat balas dendam.
Menahan dokumen, harta, atau akses kesehatan mantan pasangan.
Menyebarkan aib keluarga di media sosial.
Mengabaikan putusan pengadilan.
U. Rangkuman untuk Pengajar
Tujuan pembelajaran
Jamaah diharapkan mampu:
Membedakan khuluk, talak, fasakh, dan rujuk.
Memahami bahaya mempermainkan ucapan talak.
Menjelaskan talak raj‘i dan talak bain.
Mengetahui dasar ila’, zihar, dan li‘an.
Menghitung masa idah secara dasar.
Menjelaskan hubungan persusuan.
Mengetahui kewajiban nafkah.
Memahami hak asuh berdasarkan kemaslahatan anak.
Pesan utama
Perceraian merupakan jalan terakhir, bukan alat ancaman.
Talak harus diproses secara bertanggung jawab.
Talak tiga tidak boleh direkayasa melalui nikah tahlil.
Tuduhan zina tanpa bukti adalah dosa besar.
Idah menjaga nasab dan hak para pihak.
Perceraian tidak menghapus kewajiban terhadap anak.
Nafkah istri dan anak adalah hak.
Hak asuh ditentukan berdasarkan keselamatan dan kemaslahatan anak.
Kasus keluarga harus ditangani secara tertutup dan profesional.
Kekerasan tidak boleh dibenarkan dengan alasan agama.
Sumber teks matan: Matan Abi Syuja‘ dan Maktabah Syamilah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar